Perempuan Ini Dituntut Rp 35 Miliar Gara-gara Friendzone
ยทwaktu baca 2 menit

Ladies, kamu mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah friendzone. Ya, kondisi ini kerap kali terjadi di dalam hubungan asmara.
Dikutip dari Mind Body Green, friendzone merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi ketika seseorang secara fisik atau romantis tertarik pada seseorang yang menganggap mereka hanya sebagai teman.
Mungkin kondisi ini sering kali disepelekan. Tapi, sebenarnya ini bisa menjadi masalah yang serius, Ladies.
Seperti kisah seorang perempuan asal Singapura yang bernama Nora Tan Shu Mei. Ia harus menghadapi gugatan pencemaran nama baik karena kasus friendzone.
Vice World News melaporkan bahwa seorang pria bernama K Kawshigan menuntut Nora Tan Shui Mei sebesar USD 2,3 juta atau setara dengan Rp 35 miliar pada 2020 lalu. Hal itu lantaran Nora hanya menganggapnya sebagai teman, padahal keduanya sudah saling kenal sejak 2016.
Awalnya, Kawshigan menduga hubungannya dengan Nora akan menjadi lebih serius. Tapi, sayangnya hal itu tidak pernah menjadi kenyataan.
Nora hanya menganggap Kawshigan hanya sebagai teman terdekat. Ia juga mengurangi frekuensi waktu bertemu dengan Kawshigan dan berusaha untuk memberi batasan yang jelas. Bahkan, Nora mendesaknya Kawshigan untuk lebih mandiri.
Kawshigan pun mencari ganti rugi dengan menuntut Nora. Penolakan yang dilakukan Nora tersebut menyebabkan Kawshigan trauma hingga depresi.
Karena itu, Kawshigan pun membutuhkan sesi terapi dan rehabilitasi. Kejadian ini pun memengaruhi reputasinya di tempat kerja.
Nora pun tidak tinggal diam. Ia menyebut perilaku Kawshigan sebagai pelecehan. Menurut The Straits Times Singapura, masalah mulai muncul ketika mereka berselisih paham mengenai hubungan yang dijalani.
Hasilnya, pada Januari 2023, pengadilan memutuskan bahwa klaim Kawshigan secara nyata tidak berdasar dan tanpa substansi. Ya, itu berarti Kawshigan kalah dalam persidangan.
