Perlukah Perjanjian Pascanikah?
·waktu baca 2 menit

Membuat perjanjian setelah menikah atau postnuptial (post-nup) masih dianggap tabu oleh masyarakat di Indonesia. Tak jarang, ada anggapan negatif yang menyebut pembuatan perjanjian pascanikah seolah-olah ‘mempersiapkan diri untuk berpisah dan meninggalkan pasangan'.
Hal itu terlihat dari postingan di Instagram Story Maia Estianty. Dalam unggahannya, Maia meminta pendapat netizen mengenai perjanjian setelah menikah. Responnya cukup beragam, ada yang menganggap perjanjian ini negatif dan juga merupakan sesuatu hal yang positif.
Lantas apa itu perjanjian pascanikah?
Perjanjian pascanikah atau postnuptial adalah perjanjian yang dibuat oleh suami dan istri dalam bentuk akta notaris selama masih dalam ikatan perkawinan. Tujuan utama dari dibuatnya perjanjian ini adalah untuk memisahkan harta bersama yang diperoleh selama suami istri masih berada dalam ikatan perkawinan.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), harta benda yang diperoleh dalam ikatan perkawinan merupakan harta bersama sehingga nantinya jika salah satu dari pasangan suami istri ingin menjual atau mengalihkan harta yang diperoleh selama perkawinan, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pasangannya.
Dengan dibuatnya perjanjian ini, akan terdapat kejelasan mengenai kepemilikan harta masing-masing suami dan istri.
Atas dasar pertimbangan apa suami istri perlu membuatnya?
Pada dasarnya suami istri tidak diharuskan membuat perjanjian ini. Namun sejatinya, postnuptial dibuat untuk melindungi kedua belah pihak. Sehingga apabila terjadi perceraian, pembagian harta lebih mudah dan dapat meminimalisir konflik antara suami istri.
Tak hanya karena harta, perjanjian ini juga bisa dibuat karena cinta yang terpaksa akibat perjodohan orang tua. Lantaran tak saling mencintai, surat perjanjian pascanikah pun jadi solusi untuk membuat batasan-batasan suami dan istri.
Nah, bagaimana menurutmu mengenai perjanjian pascanikah ini?
