Pria di China Dihukum Mati Usai Dorong Istrinya ke Laut Demi Uang Asuransi

8 Desember 2024 16:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pria. Foto: Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pria. Foto: Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Seorang pria di China bernama Li dijatuhi hukuman mati karena mendorong istrinya ke laut dari kapal feri. Kasus yang melibatkan pria 47 tahun ini mencuat usai dilaporkan oleh stasiun penyiaran di China pada Selasa (21/11).
ADVERTISEMENT
Dilansir South China Morning Post, Li dan istrinya kala itu menaiki kapal feri dari Dalian di provinsi Liaoning, Tiongkok Timur menuju Yantai di provinsi Shandong pada bulan Mei. Namun Li mengklaim bahwa istrinya tiba-tiba saja terjatuh dari pagar kapal dan menghilang di lautan.
Pihak berwajib dan awak kapal pun melakukan pencarian selama 45 menit dan berhasil menemukan istri Li yang sudah meninggal dunia. Li dilaporkan terduduk lesu saat mendengar berita itu dari tim pencari.
Li mengatakan bahwa insiden itu tidak disengaja, namun polisi curiga karena lokasi terjatuhnya korban merupakan titik buta dari sistem pengawasan kapal. Padahal, kapal tersebut memiliki lebih dari 200 kamera yang dapat memantau semua penumpang.
Kecurigaan semakin meningkat saat ahli forensik menemukan beberapa memar di tubuh korban. Selain itu, Li juga sangat ingin mendapatkan surat kematian istrinya dari polisi dan bersikeras bahwa adat di tempat tinggalnya di Shanghai mengharuskan jenazah istrinya dikremasi dalam waktu tiga hari setelah kematian.
ADVERTISEMENT

Li baru menikah dengan istrinya

Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock
Karena perilakunya yang mencurigakan, polisi pun membuat taktik untuk menjebak Li. Mereka mengundang Li ke Dalian dan menjanjikan sertifikat yang dimintanya, sementara anggota polisi lainnya diam-diam pergi ke Shanghai untuk melakukan penyelidikan.
Ditemukan fakta bahwa Li mengelola sebuah restoran di Shanghai namun terlilit utang kepada staf dan pemasoknya. Ia juga baru menikah dengan istrinya yang merupakan seorang janda dua anak selama enam bulan.
Polisi juga menemukan bahwa Li telah membeli empat polis asuransi jiwa untuk istrinya dua bulan setelah menikah, dan menunjuk dirinya sebagai satu-satunya penerima manfaat. Menurut aturan asuransi tersebut, bila sang istri meninggal dalam kecelakaan terkait transportasi, maka Li dapat mencairkan kompensasi dari keempat polis yang nilainya mencapai 12 juta yuan atau setara Rp 26 miliar.
ADVERTISEMENT

Li terbukti bersalah dan dihukum mati

Ilustrasi pria. Foto: Shutter Stock
Setelah penemuan fakta itu, polisi pun meminta bantuan ahli forensik untuk memeriksa rekaman CCTV terdekat dari lokasi jatuhnya istri Li dan mereka memastikan bahwa cara jatuh korban menunjukkan bahwa ia didorong. Mereka juga berhasil mengidentifikasi lengan orang lain yang tertangkap kamera sebagai Li.
Li pun dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan oleh Pengadilan Tinggi Rakyat Liaoning pada bulan Juli. Namun hingga kini Li masih menunggu kapan ia akan dieksekusi atas kesalahannya.