Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Produser Film AS Harvey Weinstein Dinyatakan Bersalah atas Pelecehan Seksual
26 Februari 2020 12:17 WIB
ADVERTISEMENT
Sejak Oktober 2017, dunia dihebohkan dengan #MeToo, gerakan yang mendukung agar para korban berani mengungkapkan kasus pelecehan seksual yang mereka alami. Gerakan ini awalnya dipicu oleh laporan terhadap produser film AS, Harvey Weinstein yang dituduh telah melakukan berbagai tindakan pelecehan seksual kepada banyak aktris Hollywood. Hal tersebut kemudian mendorong perempuan dari berbagai belahan dunia untuk juga berani mengungkapkan kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang pernah dialaminya.
ADVERTISEMENT
Setelah melewati proses yang cukup panjang, Harvey Weinstein akhirnya mendapatkan ganjaran atas tindakan. Tiga tahun setelah kasusnya terkuak, pria yang dilaporkan oleh lebih dari 80 perempuan ini--termasuk oleh aktris Gwyneth Paltrow, Asia Argento, Rose McGowan, hingga Lupita Nyong'O--dijatuhi hukuman atas dua kasus perkosaan dalam persidangan di Manhattan, AS, pada Senin (24/2) waktu setempat.
Menurut CBS News, pria berusia 67 tahun ini dihukum atas pemerkosaan tingkat ketiga terhadap Jessica Mann, seorang calon aktris, di tahun 2013. Artinya, ia dinyatakan bersalah karena telah melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban. Ia pun bisa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun atas kasus tersebut. Namun, di saat yang sama, Harvey juga dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan tingkat pertama (pemerkosaan yang dibarengi dengan kekerasan atau ancaman) terhadap Jessica.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pemilik perusahan film Miramax ini juga dinyatakan bersalah karena telah memaksakan seks oral terhadap Miriam Haley, seorang asisten produksi, di tahun 2006. Atas tindakannya itu, ia bisa dijatuhi hukuman penjara selama total 25 tahun.
Kabar ini pun disambut baik oleh mereka yang sudah lama menantikan hukuman terhadap Harvey. Mereka berharap agar hal ini bisa menjadi awal yang baik dalam menegakkan keadilan bagi para korban pelecehan seksual.
Gloria Allred, pengacara hak perempuan yang mewakili kubu penuntut Harvey Weinstein, menyatakan bahwa ini bukan lagi era bagi para perempuan untuk diam. Meski harus berhadapan dengan para pengacara dari Harvey yang berusaha mendiskreditkan mereka, menurutnya, para korban tidak akan gentar dan akan tetap memperjuangkan hak-hak mereka.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah era pemberdayaan perempuan. Kalian tidak lagi bisa mengintimidasi mereka, karena para perempuan tidak akan bisa dipaksa diam. Mereka akan berbicara, memiliki suaranya sendiri," tuturnya, seperti dimuat dalam wawancara bersama The New York Times.
"Jadi, Harvey Weinstein, keadilan ini sudah lama sekali diharapkan dan kini akhirnya tiba," pungkasnya.
Meski banyak yang menyambut baik hukuman terhadap Harvey, banyak juga yang menyoroti fakta bahwa Harvey Weinstein 'lolos' dari hukuman yang lebih serius. Terutama, karena pria ini tidak dijatuhi hukuman atas dua buah kasus predator seksual, yang seharusnya bisa membuatnya dipenjara seumur hidup. Salah satu penyebabnya adalah karena kasus pemerkosaan terhadap Annabella Sciorra, aktris pemeran serial TV 'The Sopranos', tidak bisa dibuktikan dan masa hukumannya dianggap sudah lewat batas waktu.
ADVERTISEMENT