Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Terdapat sederet rangkaian prosedur visum KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dilalui korban hingga surat hasil pemeriksaan dikeluarkan pihak rumah sakit. Visum atau visum et repertum merupakan laporan tertulis berdasarkan hasil pemeriksaan dokter terhadap korban kekerasan yang bisa menjadi salah satu bukti sah di mata hukum.
ADVERTISEMENT
Prosedur visum KDRT yang dilakukan korban adalah salah satu upaya untuk menegakkan keadilan pada kasus tindak kekerasan , termasuk KDRT. Artikel ini akan menjabarkan sederet prosedur visum KDRT dan contoh laporannya.
Prosedur Visum KDRT
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), visum merupakan tanda pernyataan atau keterangan yang telah mengetahui atau menyetujui.
Sementara itu, mengutip Buku Ajar Kedokteran Forensik dan Medikolegal, visum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter sesuai keahliannya di bidang ilmu kedokteran forensik . Visum dibuat atas permintaan tertulis dari penyidik atau pihak kepolisian terhadap manusia, baik hidup atau mati, di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.
Artinya, visum hanya bisa dilakukan apabila terdapat permintaan dari pihak yang berwenang, yakni kepolisian atau penyidik. Jadi, korban atau kerabat korban harus melaporkan tindak kekerasan tersebut ke kepolisian terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Selama menjalani proses visum, korban KDRT akan ditemani petugas kepolisian, keluarga, atau kerabat. Merangkum dari situs Siloam Hospitals, berikut ini beberapa rangkaian prosedur visum KDRT.
1. Pemeriksaan Kesehatan
Prosedur visum KDRT dimulai dengan melakukan pemeriksaan kesehatan secara umum, seperti mengecek apakah korban datang dalam keadaan sadar, terlihat ketakutan, atau tampak gelisah.
Apabila terdapat kondisi yang mengkhawatirkan, petugas kesehatan akan memberikan pertolongan. Hal tersebut bertujuan agar pemeriksaan visum dapat berjalan dengan baik dan lancar hingga prosesnya selesai.
2. Pemeriksaan Kondisi Fisik
Kemudian, dilakukan pemeriksaan kondisi fisik korban secara menyeluruh. Dokter akan mengecek tekanan darah, denyut nadi, laju pernapasan, berkas tindak kekerasan, tanda-tanda dari infeksi atau penyakit menular seksual, luka yang tampak, dan benda asing pada tubuh.
Pada tahap kedua ini, dokter juga akan meminta kesaksian korban, yakni terkait kronologi kejadian. Hal tersebut untuk membantu dokter memfokuskan pemeriksaan. Setiap hasil pemeriksaan dicatat dalam laporan visum yang mencakup ukuran, sifat, dan derajat keparahan luka.
ADVERTISEMENT
3. Pemeriksaan Internal
Prosedur selanjutnya adalah pemeriksaan internal. Dokter akan mengecek luka pada bagian dalam tubuh, seperti patah tulang, kerusakan organ, atau kehamilan. Pada prosedur ini juga dilakukan pemeriksaan USG atau rontgen.
4. Analisis Forensik
Analisis forensik dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku tindak kekerasan. Dokter dapat melakukan tahapan ini apabila terdapat jejak DNA pelaku pada tubuh korban, seperti darah, helai rambut, atau cairan ejakulasi.
Pemeriksaan DNA dilakukan dengan membawa jejak-jejak yang ditemukan tersebut ke laboratorium. Hasil pemeriksaannya dapat dijadikan bahan bukti di peradilan.
5. Pemeriksaan Psikiatri
Prosedur terakhir adalah pemeriksaan psikiatri untuk mengetahui kondisi mental korban. Umumnya, mental korban kekerasan akan terguncang.
Tes ini dilakukan oleh dokter spesialis kejiwaan untuk mengidentifikasi adanya gejala gangguan kesehatan mental, seperti depresi, trauma, atau lainnya.
ADVERTISEMENT
Contoh Surat Visum
Surat visum berperan dalam proses pembuktian suatu perkara pidana terhadap kesehatan dan jiwa manusia. Isi surat visum menguraikan segala sesuatu tentang hasil pemeriksaan medik sebagaimana tertuang di bagian pemberitaan.
Surat hasil visum juga memuat keterangan atau pendapat dokter tentang hasil pemeriksaan medik, tertuang dalam bagian kesimpulan. Sehingga, bisa disebut visum adalah jembatan untuk ilmu kedokteran dengan ilmu hukum.
Dalam isi surat visum, dapat diketahui dengan jelas apa yang telah terjadi pada korban. Lalu, praktisi hukum dapat menerapkan norma-norma hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Menyadur artikel ilmiah berjudul Visum et Repertum pada Korban Hidup oleh Dedi Afandi, Fakultas Kedokteran Universitas Riau, berikut ini contoh surat visum:
ADVERTISEMENT
Jakarta, 25 April 2024
VISUM ET REPERTUM
No. /TUM/VER/VIII/2024
Yang bertandatangan di bawah ini, …., dokter spesialis forensik pada Rumah Sakit …, atas permintaan dari kepolisian sektor … dengan suratnya nomor … tertanggal …, maka dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal … pukul … bertempat di Rumah Sakit …, telah melakukan pemeriksaan korban dengan nomor registrasi … yang menurut surat tersebut adalah:
Nama :
Umur :
Jenis Kelamin :
Warga Negara:
Pekerjaan :
Agama :
Alamat :
HASIL PEMERIKSAAN:
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit sedang. Korban mengeluh sakit kepala dan sempat pingsan setelah kejadian pemukulan pada kepala.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada korban ditemukan —---------------------------------------------------------------------------
ADVERTISEMENT
Pada belakang kepala kiri, dua sentimeter dan garis pertengahan belakang, empat sentimeter di atas batas dasar tulang, dinding luka kotor, sudut luka tumpul, berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter, di sekitarnya dikelilingi benjolan empat sentimeter kali empat sentimeter. —-----------------------------------
Lengan kiri terdapat gangguan fungsi, teraba patah pada pertengahan serta nyeri pada penekanan. —---------------------------------------------------------------------
Korban dirujuk ke dokter syaraf dan pada pemeriksaan didapatkan adanya cedera kepala ringan. —-----------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan foto Rontgen kepala posisi depan dan samping tidak menunjukkan adanya patah tulang. Pemeriksaan foto rontgen lengan atas dan kiri menunjukkan adanya patah tulang lengan atas pada pertengahan. —---------------------------------------
Terhadap korban dilakukan penjahitan, perawatan luka, dan pengobatan. —------------
Korban dipulangkan dengan anjuran kontrol seminggu lagi. —----------------------------
ADVERTISEMENT
KESIMPULAN:
Pada pemeriksaan korban jenis kelamin … berusia … ditemukan cedera kepala ringan dan patah tulang tertutup pada lengan atas kiri akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. —--------------------------------------------------------------------
Demikianlah visum et repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dokter Pemeriksa
Apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera hubungi hotline pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak di nomor 129 (telepon) atau 081111129129 (WhatsApp).