Putri Sulung R. Kelly Ungkap Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual Ayahnya

16 Oktober 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putri sulung R. Kelly, Buku Abi. Foto: Instagram @buku.abi
zoom-in-whitePerbesar
Putri sulung R. Kelly, Buku Abi. Foto: Instagram @buku.abi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Buku Abi, putri sulung dari penyanyi R. Kelly mengungkapkan bahwa dia pernah menjadi korban kejahatan seksual sang ayah di masa kecil. Hal ini terungkap dalam episode terbaru serial dokumenter bertajuk R. Kelly’s Karma: A Daughter’s Journey.
ADVERTISEMENT
Abi merupakan putri Kelly dengan mengaku menjadi korban pelecehan seksual sang ayah pada usia 8 atau 9 tahun. Tangis Abi pecah saat menceritakan bahwa ia yang sebelumnya tengah tertidur tiba-tiba disentuh oleh sang ayah.
“Saya hanya ingat terbangun karena dia menyentuh saya. Dan saya tidak tahu harus berbuat apa, jadi saya hanya berbaring di sana, dan berpura-pura tidur,” ujar Abi seperti dikutip dari USA Today.
Sebagai anak, perempuan yang bernama asli Joann Kelly itu mengaku tidak percaya ayahnya tega melakukan hal buruk itu kepadanya. Ia bahkan awalnya tidak mampu untuk memberitahu sang ibu, Drea Kelly. Namun di tahun 2009, Abi mulai terbuka dengan sang ibu dan keduanya melaporkan kejadian itu ke polisi.
ADVERTISEMENT
“Sulit untuk menerima kenyataan bahwa itu terjadi. Aku tidak tahu bahwa sekalipun dia memang orang jahat, (tapi) dia akan melakukan sesuatu padaku,” imbuh Abi.
Akibat dugaan tindak pelecehan seksual itu, Abi tidak bisa lagi menjalani kehidupannya dengan normal. Ia bahkan mengaku mengalami masalah kesehatan mental hingga pernah muncul keinginan untuk mengakhiri hidupnya.
Sebelumnya, R. Kelly yang merupakan pelantun hits I Believe I Can Fly itu kini tengah menjalani hukuman penjara atas kasus kejahatan seksual, pemerasan, hingga pornografi anak. Ia dijatuhi hukuman penjara 30 tahun untuk kasus pemerasan dan perdagangan seks pada 2021, lalu hukuman penjara 20 tahun terkait pornografi pada 2022 yang semua hukumannya dijalankan bersamaan.