Remaja Perempuan Dilecehkan 10 Tahun, Sudah Lapor Tapi Tak Dapat Penanganan

21 Juli 2024 16:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Viral pengguna media sosial X bernama Angelita membagikan kisah salah satu followers-nya yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual selama 10 tahun terakhir pada Senin (15/7). Korban yang merupakan remaja perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah itu mengaku telah dilecehkan oleh orang-orang terdekat, seperti kakak kandung, teman, guru, hingga orang asing yang tak dikenalnya.
ADVERTISEMENT
Ada banyak tindakan pelecehan yang dialami korban, mulai dari digesek kelamin oleh pelaku, payudaranya diraba, diremas, dan dipotret, alat vitalnya diraba, serta pernah direkam secara diam-diam oleh seseorang.
Menurut thread yang ditulis Angelita, korban mengaku sudah pernah melaporkan kasus yang dialaminya ke beberapa lembaga berwenang, seperti KPAI, Komnas Perempuan, UPTD PPA, KemenPPPA, dan Lembaga Bantuan Hukum (Jateng) namun kasusnya masih belum mendapatkan penanganan yang memuaskan hingga saat itu.
Thread ini kemudian viral hingga mendapatkan ragam tanggapan dari netizen. Angelita –si penulis thread– pun berharap agar kasus yang dialami teman online-nya ini bisa segera ditangani setelah viral.

Tanggapan Komnas Perempuan soal kasus pelecehan yang viral

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. Foto: Laura Benvenuti/Getty Image
kumparanWOMAN menghubungi pihak Komnas Perempuan untuk menanyakan perihal kasus ini. Menurut data Komnas Perempuan, korban telah melaporkan kasus yang dialaminya pada 16 Mei 2024 melalui email. Kemudian pihak Komnas Perempuan telah memberikan surat rujukan pada 11 Juni 2024 agar korban mendapatkan pendampingan dari lembaga di domisilinya, yaitu UPTD PPA Kabupaten Pemalang.
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas Perempuan Sub Komisi Pemantauan, Bahrul Fuad, mengatakan bahwa Komnas Perempuan tidak memiliki mandat untuk memberikan pendampingan secara langsung kepada korban. Karenanya, seluruh laporan pelecehan dan kekerasan yang masuk pasti akan dirujuk ke lembaga di daerah masing-masing agar korban bisa segera mendapatkan penanganan.
“Nah, kalau sudah kami berikan surat rujukan, itu mestinya sudah ditangani oleh unit atau lembaga yang kami rujuk. Kalau korban merasa tidak mendapatkan pelayanan, maka korban diharapkan untuk melapor kembali ke Komnas Perempuan. Bisa jadi karena memang lembaga jauh dari tempat tinggalnya, atau mungkin tidak adanya tenaga seperti psikolog yang dibutuhkan,” ujar Bahrul Fuad saat dihubungi kumparanWOMAN pada Selasa (16/7).
Ilustrasi lapor pelecehan seksual lewat WhastApp. Foto: Emre Akkoyun/Shutterstock
Bahrul menjelaskan bahwa melaporkan tindak kekerasan dan pelecehan kepada Komnas Perempuan bisa dilakukan lewat cara paling sederhana, termasuk mengirim pesan alias DM ke media sosial Komnas Perempuan di Facebook, Instagram, hingga X. Selain itu, korban juga bisa mengisi form yang tersedia di laman Instagram @komnasperempuan untuk pengaduan lewat email. Korban juga bisa melakukan pelaporan lewat hotline SAPA di 129, nomor WhatsApp di 08111129129, atau dengan datang langsung ke UPTD PPA di wilayah masing-masing.
ADVERTISEMENT
Bahrul juga menekankan bahwa semua laporan pelecehan dan kekerasan merupakan kasus yang mendesak. Komnas Perempuan juga berusaha untuk memberikan respons secepat mungkin terkait laporan. Namun, jika korban merasa tidak mendapatkan pelayanan yang diharapkan juga diperbolehkan membuat laporan kembali.
“Jadi prosesnya nanti ketika korban mengadu itu akan diverifikasi atau dihubungi langsung oleh tim kami. Ditanya lebih detail soal identitas, kronologi, juga termasuk kebutuhannya apakah bantuan hukum atau psikologis,” pungkas Bahrul.