RUU TPKS Disahkan Jadi UU, Ini 6 Fakta yang Perempuan Perlu Tahu

12 April 2022 20:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (12/4). Menurut kumparanNEWS, pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
ADVERTISEMENT
Dalam pengesahan RUU TPKS, Menteri PPPA Bintang Puspayoga dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiraej hadir sebagai perwakilan dari pemerintah. Dalam rapat paripurna pengesahan, juga terlihat sejumlah perwakilan dari sejumlah lembaga seperti Koalis Perempuan Indonesia hingga Komnas Perempuan yang turut mengikuti proses panjang pengesahan RUU TPKS.
Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS tentu merupakan kabar gembira bagi banyak pihak, terutama perempuan dan organisasi atau lembaga yang memperjuangkan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual.
Bagi kamu yang ingin memahami lebih jauh tentang RUU TPKS yang telah disahkan menjadi UU, berikut sederet faktanya yang telah kumparanWOMAN rangkum dari berbagai sumber.

1. Cikal bakal RUU TPKS lahir sejak 2010

Ilustrasi korban kekerasan seksual Foto: admin
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan (Komnas Perempuan) adalah penggagas RUU TPKS yang semula diberi nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
ADVERTISEMENT
Menurut sebuah publikasi dari Komnas Perempuan, cikal bakal RUU PKS lahir sejak 2010, kemudian mulai dirancang pada 2014. Sejak itu, RUU ini melewati banyak pembahasan dan perubahan.

2. RUU PKS diharapkan jadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual

International Women's Day 2021 Foto: Dok. Freepik
Komnas Perempuan mengharapkan RUU PKS menjadi payung hukum yang akan memberikan kejelasan dan kepastian hukum, serta terobosan dan pengaturan khusus dalam pencegahan kekerasan seksual, penanganan kasus kekerasan seksual, dan perlindungan serta pemulihan korban.
Melalui pengaturan tersebut, diharapkan RUU ini menjadi alat rekayasa sosial untuk mengubah budaya hukum masyarakat, yaitu dari yang masih menyalahkan korban menjadi budaya hukum yang berpihak kepada kepentingan korban.

3. RUU PKS diperlukan karena beberapa faktor

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
RUU PKS diperlukan karena beberapa faktor. Pertama, kondisi kekerasan seksual di Indonesia membahayakan. Menurut Catahu Komnas Perempuan 2018, jumlah kekerasan terhadap perempuang yang meningkat di tahun 2017 tidak serta-merta menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan semakin bertambah. Justru, kenaikan ini mengidikasi bahwa semakin banyak penyintas yang berani melapor.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, RUU PKS diperlukan karena sistem hukum Indonesia belum mengakomodasi ragam situasi kekerasan seksual yang terjadi di lapangan. Faktor ketiga, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya berfokus pada pemidanaan pelaku dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap korban.
Infografik UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Foto: kumparan

4. RUU TPKS memuat 9 jenis kekerasan seksual

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
RUU TPKS memuat sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur yakni pelecehan fisik, nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.

5. Menteri PPPA memandang RUU TPKS menjadi payung hukum yang utuh

Menteri PPPA Bintang Puspayoga. Foto: Antara
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, memandang RUU TPKS menjadi payung hukum yang utuh, khususnya untuk melindungi hak perempuan dan anak-anak jika nanti sudah disahkan.
ADVERTISEMENT
"Tidak hanya RUU TPKS dapat segera dibahas dan disahkan, namun sungguh-sungguh menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual," kata Bintang dalam pernyataannya di kanal YouTube KemenPPPA, pada 5 Januari 2022.

6. Presiden Jokowi telah meminta RUU TPKS segera disahkan

Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Mengutip kumparanNEWS, pada 4 Januari 2022, Presiden Jokowi meminta agar RUU TPKS dapat segera disahkan. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi korban kekerasan seksual yang selama ini kian marak.
Jokowi menekankan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Khususnya, pada korban kekerasan seksual perempuan yang harus segera ditangani.
Ia mengaku, mencermati dengan saksama Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sejak proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR.
ADVERTISEMENT