Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Undang-Undang KDRT: Tujuan, Lingkup, Hak Korban, dan Sanksi Pidana bagi Pelaku
19 Mei 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Undang-Undang KDRT di Indonesia mengatur berbagai ihwal pencegahan, perlindungan, hukuman, dan larangan terkait kekerasan dalam rumah tangga. Landasan hukum tersebut juga diperuntukkan bagi aparat penegak hukum maupun peran lapisan masyarakat lainnya.
Simak penjelasan lengkap tentang Undang-Undang KDRT dalam uraian di bawah ini.
Undang-Undang KDRT di Indonesia
Undang-Undang KDRT merupakan payung hukum kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Undang-Undang tersebut menjadi jaminan yang diberikan negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku, dan melindungi korban.
Menyadur laman Database Peraturan JDIH BPK, Undang-Undang KDRT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Peraturan tersebut ditetapkan pada 22 September 2004.
Segala bentuk kekerasan yang termasuk KDRT merupakan bentuk pelanggaran. Pandangan tersebut didasarkan pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, beserta perubahannya.
ADVERTISEMENT
Menyadur buku Kekerasan dalam Rumah Tangga & Hak Asasi Manusia karya Saptosih Ismiati, Undang-Undang KDRT berkaitan erat dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku sebelumnya, yaitu:
Lingkup dan Tujuan Undang-Undang KDRT
Tujuan dan lingkup Undang-Undang KDRT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada pasal 2 dan pasal 4. Berikut rinciannya.
a. Lingkup UU KDRT
Pasal 2 UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004 menegaskan ruang lingkup dari peraturan tersebut tak hanya ditujukan untuk perempuan, tetapi juga pihak-pihak berikut ini:
ADVERTISEMENT
b. Tujuan UU KDRT
Tujuan ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disebutkan dalam pasal 4, yaitu:
Larangan KDRT dalam Undang-Undang KDRT
Larangan KDRT diatur secara tegas dalam Undang-Undang KDRT pada pasal 5 sampai pasal 9, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangga dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran. Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
a. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik yang dijelaskan dalam pasal 6, yaitu sebagai perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
b. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis yang dijelaskan dalam pasal 7, yaitu perbuatan yang memberi dampak rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang seperti depresi hingga penyakit kesehatan mental lainnya.
c. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual yang diatur dalam UU KDRT dalam pasal 8 meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain dan bertujuan komersil atau tujuan lainnya.
d. Penelantaran Rumah Tangga
Penelantaran rumah tangga tertuang dalam pasal 9 yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya dan memiliki kewajiban untuk memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Hak-Hak Korban dalam Undang-Undang KDRT
Setiap korban kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapatkan berbagai hak yang tertuang dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yaitu:
Sanksi Pidana dalam Undang-Undang KDRT
Setiap pelaku yang bertindak melakukan kekerasan dalam rumah tangga akan dijatuhi hukuman pidana yang diatur dalam bab VIII Undang-Undang KDRT tentang Ketentuan Pidana pasal 44 sampai pasal 53. Berikut rinciannya.
ADVERTISEMENT
1. Sanksi bagi Pelaku KDRT Fisik
Sanksi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tertuang dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Adapun ketentuan sanksi pidana lainnya, yaitu:
2. Sanksi bagi Pelaku KDRT Psikis
Sanksi pelaku KDRT Psikis diatur dalam pasal 45 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024, yakni mendapat pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.
ADVERTISEMENT
Apabila tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, pelaku KDRT psikis mendapat pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
3. Sanksi bagi Pelaku KDRT Seksual
Sanksi bagi pelaku KDRT seksual tertuang dalam dalam pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp36 juta. Adapun ketentuan pidana lainnya yaitu:
ADVERTISEMENT
4. Sanksi bagi Pelaku Penelantaran
Sanksi bagi pelaku penelantaran tertuang dalam pasal 49 UU Nomor 23 tahun 2004, yakni pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera hubungi hotline pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak di nomor 129 (telepon) atau 081111129129 (WhatsApp).
(IPT)