Konten dari Pengguna

Hukuman KDRT Berapa Tahun? Ini Sanksi Pidananya Menurut UU KDRT

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
21 November 2023 8:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga dapat dikenai hukuman pidana. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga dapat dikenai hukuman pidana. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukuman KDRT berapa tahun? KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan yang menyebabkan timbulnya penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga yang melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami dan anak, serta pembantu rumah tangga.
Kasus KDRT ironisinya sering ditutup-tutupi oleh korban karena berkaitan dengan budaya, agama, dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal, negara sudah mengatur hukuman pidana untuk pelaku KDRT dengan tujuan memberi rasa aman terhadap korban.
Lantas, berapa lama hukuman kasus KDRT? Berikut ini adalah penjelasannya.

Hukuman KDRT Berapa Tahun?

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga dapat dikenai hukuman pidana. Foto: Pexels
Hukuman KDRT berapa tahun atau sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Berdasarkan undang-undang tersebut, berikut adalah ancaman hukuman pidana bagi pelaku KDRT tergantung pada jenis dan dampak kekerasan yang dilakukan:
ADVERTISEMENT

1. Hukuman Pidana bagi Pelaku Kekerasan Fisik

Berikut ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga:
ADVERTISEMENT

2. Hukuman Pidana bagi Pelaku Kekerasan Psikis

Berikut ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga:

3. Hukuman Pidana bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga dapat dikenai hukuman pidana. Foto: Pexels
Berikut ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga:
ADVERTISEMENT

4. Hukuman Pidana bagi Pelaku Penelantaran Rumah Tangga

Ancaman hukuman bagi pelaku penelantaran rumah tangga adalah pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Hukuman ini berlaku bagi pelaku yang menelantarkan anggota keluarga dalam rumah tangganya atau yang dengan sengaja membatasi anggota keluarganya untuk bekerja, sehingga menyebabkan terjadinya ketergantungan ekonomi.
(SFR)