Konten dari Pengguna

Hukuman KDRT Berapa Tahun? Ini Sanksi Pidananya Menurut UU KDRT

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga dapat dikenai hukuman pidana. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga dapat dikenai hukuman pidana. Foto: Pexels

Hukuman KDRT berapa tahun? KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan yang menyebabkan timbulnya penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga yang melawan hukum.

Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami dan anak, serta pembantu rumah tangga.

Kasus KDRT ironisinya sering ditutup-tutupi oleh korban karena berkaitan dengan budaya, agama, dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal, negara sudah mengatur hukuman pidana untuk pelaku KDRT dengan tujuan memberi rasa aman terhadap korban.

Lantas, berapa lama hukuman kasus KDRT? Berikut ini adalah penjelasannya.

Hukuman KDRT Berapa Tahun?

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga dapat dikenai hukuman pidana. Foto: Pexels

Hukuman KDRT berapa tahun atau sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Berdasarkan undang-undang tersebut, berikut adalah ancaman hukuman pidana bagi pelaku KDRT tergantung pada jenis dan dampak kekerasan yang dilakukan:

1. Hukuman Pidana bagi Pelaku Kekerasan Fisik

Berikut ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga:

  1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

  2. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau menderita luka berat.

  3. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal.

  4. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, tetapi tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Baca juga: Alasan Dokter Qory Bertahan Meski Suami Sering KDRT

2. Hukuman Pidana bagi Pelaku Kekerasan Psikis

Berikut ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga:

  1. Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta bagi setiap pelaku yang melakukan tindakan kekerasan psikis dalam rumah tangga.

  2. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, tetapi tidak menyebabkan penyakit atau menghambat dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

3. Hukuman Pidana bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga dapat dikenai hukuman pidana. Foto: Pexels

Berikut ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga:

  1. Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta bagi setiap orang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.

  2. Pidana penjara selama 4 hingga 15 tahun atau denda sebesar Rp12 juta hingga Rp300 juta bagi setiap orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.

  3. Pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun atau denda mulai dari Rp25 juta hingga Rp500 juta jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban mengalami luka yang tidak bisa sembuh, gangguan kejiwaan selama minimal satu bulan atau satu tahun secara tidak berurutan, gugurnya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya organ reproduksi.

4. Hukuman Pidana bagi Pelaku Penelantaran Rumah Tangga

Ancaman hukuman bagi pelaku penelantaran rumah tangga adalah pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Hukuman ini berlaku bagi pelaku yang menelantarkan anggota keluarga dalam rumah tangganya atau yang dengan sengaja membatasi anggota keluarganya untuk bekerja, sehingga menyebabkan terjadinya ketergantungan ekonomi.

(SFR)