Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Hukuman KDRT Berapa Tahun? Ini Sanksi Pidananya Menurut UU KDRT
21 November 2023 8:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hukuman KDRT berapa tahun? KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan yang menyebabkan timbulnya penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga yang melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami dan anak, serta pembantu rumah tangga.
Kasus KDRT ironisinya sering ditutup-tutupi oleh korban karena berkaitan dengan budaya, agama, dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal, negara sudah mengatur hukuman pidana untuk pelaku KDRT dengan tujuan memberi rasa aman terhadap korban.
Lantas, berapa lama hukuman kasus KDRT? Berikut ini adalah penjelasannya.
Hukuman KDRT Berapa Tahun?
Hukuman KDRT berapa tahun atau sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Berdasarkan undang-undang tersebut, berikut adalah ancaman hukuman pidana bagi pelaku KDRT tergantung pada jenis dan dampak kekerasan yang dilakukan:
ADVERTISEMENT
1. Hukuman Pidana bagi Pelaku Kekerasan Fisik
Berikut ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga:
ADVERTISEMENT
2. Hukuman Pidana bagi Pelaku Kekerasan Psikis
Berikut ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga:
3. Hukuman Pidana bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Berikut ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga:
ADVERTISEMENT
4. Hukuman Pidana bagi Pelaku Penelantaran Rumah Tangga
Ancaman hukuman bagi pelaku penelantaran rumah tangga adalah pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Hukuman ini berlaku bagi pelaku yang menelantarkan anggota keluarga dalam rumah tangganya atau yang dengan sengaja membatasi anggota keluarganya untuk bekerja, sehingga menyebabkan terjadinya ketergantungan ekonomi.
(SFR)
Live Update