Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Viral Stiker IG Story Add Yours, Kenali Data Pribadi yang Tidak Boleh Dibagikan
24 November 2021 13:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Ladies, apakah kalian sempat mengikuti tren fitur stiker Add Yours di Instagram? Kehadiran fitur ini memang disambut baik oleh warganet. Instagram sendiri menghadirkan fitur Add Yours di Instagram Stories untuk memungkinkan interaksi yang lebih besar di antara sesama pengguna media sosial.
ADVERTISEMENT
Cara kerja dari fitur ini adalah mengumpulkan Instagram Stories dari sejumlah pengguna dalam satu fitur dan saling berhubungan. Nampaknya menyenangkan untuk bisa terhubung dengan orang banyak. Akan tetapi, fitur ini ternyata mendatangkan efek buruk karena rentan mengekspos data pribadi penggunanya.
Kamu pasti juga telah melihat bahwa beredar stiker Add Yours yang meminta pengguna untuk menginformasikan data pribadi, seperti variasi nama panggilan. Tak lama setelah stiker ini ramai digunakan, seorang warganet di Twitter menuturkan pengalaman temannya yang mengunggah variasi nama panggilannya di Instagram Story. Alhasil, hal ini dijadikan sebagai modus penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pagi td temen sy tlp, nangis2 abis ditipu katanya. Biasalah, penipu yg tlp minta transfer gtu. Yg bikin temen sy percaya, si penipu manggil dia “pim”. “Pim” adalah panggilan kecil tmn sy, yg hanya orang dekat yg tau. Terus dia inget dia abis ikutan ini," cerita seorang warganet di Twitter bernama Dita Moechtar (@ditamoechtar_).
ADVERTISEMENT
Data pribadi yang harus dijaga
Sampai di sini, kamu mungkin bertanya-tanya apakah variasi nama panggilan termasuk dalam data pribadi atau bukan. Faktanya, variasi nama panggilan termasuk dalam data pribadi.
Menurut unggahan di akun Instagram Awas KBGO! (@awaskbgo), ada beberapa data pribadi yang seharusnya tidak boleh disebarkan di media sosial. misalnya, nama, nomor identitas pribadi, alamat pribadi, nomor kontak personal, karakteristik personal, data biometrik, informasi atas properti, informasi aset teknologi dan lainnya.
Sebagai informasi, Awas KBGO adalah inisiatif dari SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network yang khusus mengadvokasi isu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Indonesia.
Sementara itu, mengutip laman resmi Information Commissioner Office di Inggris, ada beberapa data pribadi yang seharusnya tidak boleh disebarkan, seperti, ras, etnis, pendapat politik, keyakinan agama atau ideologi, keanggotaan serikat pekerja, catatan kesehatan, kehidupan seks, dan orientasi seksual. Data pribadi juga dapat mencakup informasi yang berkaitan dengan peraturan dan pelanggaran pidana. Data pribadi ini juga membutuhkan tingkat perlindungan yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
UK General Data Protection Regulation juga mengungkapkan bahwa data pribadi adalah informasi yang berhubungan dengan individu. Data tersebut dapat mengidentifikasi diri seseorang dengan baik, entah secara langsung maupun tidak langsung.
Identitas, seperti nama, nomor identitas, data lokasi, identitas online atau faktor khusus seperti identitas fisik, merupakan beberapa data pribadi sensitif dan tidak boleh disebarkan. Hal-hal yang berhubungan dengan fisiologis, genetik, mental, ekonomi, budaya atau identitas sosial dari seseorang juga memerlukan tingkat perlindungan yang lebih tinggi.
Pemicu penyebaran data pribadi di media sosial
Dengan banyaknya informasi yang dapat diakses dan ditampilkan di media sosial, kita tanpa sadar mengikuti sebuah tren yang dikenal dengan social engineering atau rekayasa sosial.
Mengutip unggahan dari @awaskbgo, rekayasa sosial adalah teknik manipulasi psikologi agar seseorang atau grup melakukan sesuatu atau menyerahkan informasi, termasuk data pribadi, secara sukarela.
ADVERTISEMENT
Mereka tidak menyadari bahwa informasi yang dibagikan dapat merugikan, seperti kekerasan berbasis gender online (KBGO) atau penipuan. Jadi, berhati-hatilah saat ingin menyebarkan data pribadi di media sosial, Ladies.
Penulis: Adonia Bernike Anaya