Kumparan Logo

Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan, Begini Tanggapan Komnas Perempuan

kumparanWOMANverified-green

·waktu baca 4 menit

clock
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Cuti Melahirkan Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cuti Melahirkan Foto: Thinkstock

Enam negara di dunia, seperti Finlandia hingga Jerman telah menerapkan cuti melahirkan dengan waktu yang lebih panjang dibanding negara-negara lain. Tak cuma itu, mereka juga mengharuskan perusahaan untuk menggaji utuh dan memberikan gaji sesuai ketentuan jika cutinya diperpanjang dari waktu yang sudah ditentukan.

Nah, baru-baru ini, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengusulkan hal ini juga diterapkan di Indonesia. Masa cuti melahirkan yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja hanya berlangsung selama tiga bulan, diusulkan untuk diperpanjang menjadi enam bulan.

Selain itu, Puan juga mengusulkan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran. Usulan peraturan baru ini nantinya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Ketua DPP PDIP Puan Maharani melantik Pengurus Benteng Muda Indonesia, Kamis (17/3/2022). Foto: PDIP

Dikutip dari kumparanNEWS, Puan beranggapan perpanjangan cuti melahirkan bisa menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Keputusan ini pun akan didiskusikan lebih lanjut dalam agenda Sidang Paripurna DPR berikutnya.

Rancangan kebijakan ini menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti melahirkan harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” kata Puan.

Terkait hal ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan pernyataan sikap. Mereka menyambut baik adanya upaya RUU KIA karena dinilai punya kaitan yang erat dengan upaya penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.

Komnas Perempuan mengapresiasi usulan cuti hamil dan melahirkan selama enam bulan sebagai upaya menguatkan hak maternitas perempuan, di mana enam bulan pertama tetap dibayarkan upah 100 persen dan tiga bulan berikutnya 75 persen," ungkap pihak Komnas Perempuan dalam siaran pers mereka.

Selain itu, mereka juga setuju dengan diberlakukannya hak pendampingan bagi suami selama empat bulan untuk kelahiran dan tujuh hari untuk kasus keguguran. Menurut Komnas Perempuan, saat ini sejumlah negara atau organisasi masyarakat sipil juga sudah menerapkan hal serupa, seperti di Norwegia, Islandia, hingga Jerman.

Untuk tahu lebih lengkap mengenai pernyataan sikap dari Komnas Perempuan, kumparanWOMAN telah merangkum empat poin penting lainnya berikut ini:

Ilustrasi ibu bekerja. Foto: Shutterstock

1. Memastikan cuti untuk suami tetap bergaji utuh

Komnas Perempuan juga meminta agar negara mengidentifikasi adanya kebutuhan kejelasan cuti pendampingan suami yang juga harus berbayar utuh. Ini perlu dilakukan sehingga saat mengambil cuti, suami tidak khawatir mengorbankan penghasilan keluarga. Selain itu, kalau suami/ayah meninggal atau berpisah, maka untuk cuti pendampingan dapat diperluas bagi anggota keluarga terdekat.

2. Menghadirkan program pendidikan keadilan gender dan fungsi maternitas

Komnas Perempuan ingin menggarisbawahi tanggung jawab negara dalam mengembangkan program pendidikan terkait keadilan gender, kesehatan reproduksi termasuk fungsi maternitas di semua jenjang pendidikan dan sektor.

Program ini nantinya akan berkontribusi untuk memastikan cuti pendampingan suami benar-benar digunakan untuk meringankan beban kerja domestik dan pengasuhan dari pihak perempuan. Program ini sangat penting, terutama dalam masyarakat patriarkis yang masih menganggap peran domestik sebagai tugas perempuan.

3. Mengidentifikasi ketidakseimbangan peran antara ibu dan ayah

Ilustrasi working from home (WFH). Foto: Getty Images

Poin lain yang juga perlu diperhatikan adalah adanya risiko pembakuan peran domestik berbasis gender terhadap perempuan. Hal ini tertulis dalam beberapa pasal pada RUU KIA yang terkesan menekankan bahwa kewajiban ibu adalah mengasuh anak. Padahal menurut Komnas Perempuan, peraturan tersebut bisa mengurangi peran ayah yang sebenarnya memiliki kewajiban bersama dengan ibu dalam tanggung jawab memastikan kesejahteraan anak.

4. Menghadirkan aturan yang setara untuk semua perempuan

Komnas Perempuan juga menekankan agar negara mengenali kebutuhan legislasi produk hukum baru dan harmonisasi peraturan perundang-undangan selain ketentuan-ketentuan implementatif agar penerapan RUU KIA ini bisa lebih maksimal setelah disahkan.

Tak terkecuali pengesahan segera RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sehingga perempuan yang bekerja di sektor ini dapat menikmati hak maternitas yang dilindungi dalam RUU KIA. Untuk itu, diperlukan kejelasan waktu untuk memastikan proses legislasi baru dan harmonisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan.