Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Pernikahan dalam Sudut Pandang Islam
18 November 2022 10:50 WIB
Tulisan dari kuni zakiyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Nikah secara bahasa berasal dari kata الضّم و الجمع yang berarti berkumpul. Sedangkan secara istilah syariat adalah suatu akad yang mengandung hukum dibolehkannya hubungan badan suami istri dengan menggunakan redaksi lafaz nikah atau tazwij. Menurut Undang-undang perkawinan 1974 nikah adalah ikatan lahir batin antara suami dan istri dalam suatu rumah tangga berdasarkan kepala tuntutan agama.
ADVERTISEMENT
Sunah merupakan hukum asal pernikahan. Artinya seseorang yang telah mencapai kedewasaan jasmani dan rohani dan sudah mempunyai bekal untuk menikah dan tidak takut terjerumus dalam perbuatan zina. Menjadi mubah bagi yang tidak punya faktor yang melarang nikah. Wajib, teruntuk bagi yang sudah benar-benar layak untuk menikah. Makruh jika dilihat dari segi jasmaninya sudah layak namun khawatir tidak bisa menafkahi calon istri. Haram bagi seseorang yang menikah dengan tujuan menzalimi atau menyakiti istri.
Agar pernikahan menjadi sah maka terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Syarat calon suami harus bragama islam, laki-laki, atas keinginan sendiri, tidak beristri empat, tidak ada hubungan mahram dengan istrinya, tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istrinya, tidak dalam keadaan ihram baik haji atau umrah. Sedangkan syarat calon istri harus beragama islam, perempuan, tidak ada hubungan mahram dengan calon suami, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, kemauan sendiri bagi janda, mendapat izin dari wali bagi gadis, dan tidak sedang haji atau umrah. Syarat terakhir, yaitu ijab kabul.
ADVERTISEMENT
Ijab yaitu ucapan penyerahan yang di ucapkan wali (dari pihak perempuan) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki, contoh “Wahai Hasan, aku nikahkan dan aku kawinkan kamu dengan Zainab binti Ahmad dengan maskawin seperangkat alat sholat”. Sedangkan kabul adalah ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan, contoh “Aku terima nikah dan kawinnya Zainab binti Ahmad dengan maskawin tersebut dibayar tunai”.
Maskawin atau mahar adalah pemberian sesuatu yang bernilai dari suami kepada istri sebab pernikahan. Pemberian tersebut bisa berupa uang, benda, perhiasan atau jasa seperti mengajar Al-Qur’an. Membayar mahar hukumnya wajib, tetapi sunah menyebutkannya dalam akad nikah sebagaimana firman Allah dalam Q.S An-Nisa: 4.
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan”.
ADVERTISEMENT
Dalam besaran mahar Rasulullah tidak menetapkan kadar tertentu dalam pemberian mahar, bahkan menganjurkan kesederhanaan sebagaimana sabda beliau “Nikahlah engkau walau maharnya berupa cincin dari besi” (H.R Ahmad dan Abu Daud).
Mahar itu terdapat dua macam, yaitu mahar musamma dan mahar misll. Mahar musamma adalah mahar yang disebutkan jenis dan jumlahnya pada waktu akad. Mahar misll, yaitu mahar yang jenis atau kadarnya diukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima oleh keluarga terdekat dengan melihat status sosial, umur, kecantikan, gadis atau janda.
Pembayaran mahar dapat dibayarkan secara kontan, dapat juga diutang. Apabila kontan dapat diserahkan sesudah atau sebelum nikah. Apabila dibayar utang:
A. Wajib dibayar seluruhnya jika istri sudah dicampuri atau salah satu dari keduanya meninggal.
ADVERTISEMENT
B. Wajib dibayar setengah apabila mahar disebut pada waktu akad dan suami menyerahkan istri sebelum dicampuri. Apabila mahar tidak disebutkan dalam akad, maka suami hanya wajib memberi muth’ah (pemberian) sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-Baqarah: 257.
C. Tidak dibayarkan jika si istri dicerai sebelum dikumpuli dan mahar tidak disebutkan dalam akad, tetapi diberikan muth’ah sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-Baqarah:256.
Dalam islam juga terdapat pernikahan yang tidak boleh dilaksanakan, pernikahan yang di larang, yaitu:
A. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh seorang dengan menyebutkan batas waktu tertentu ketika akad nikah, misalnya satu minggu. Dengan berakhirnya batas waktu, maka pernikahan tersebut dengan sendirinya berakhir tanpa ada ucapan talak.
ADVERTISEMENT
B. Nikah Sighar
Nikah sighar, yaitu pernikahan dua jodoh atau empat orang dengan menjadikan dua perempuan sebagai mahar masing-masing atau dengan kata lain dua orang laki-laki tukar menukar perempuan yang perwaliannya ada dibawahnya baik anak maupun adik untuk dijadikan istri dengan tidak mengadakan mahar.
C. Nikah Tahlil
Nikah tahlil secara bahasa adalah menghalalkan, membolehkan, secara istilah syara adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan perempuan yang telah ditalak 3 kali yang niat menceraikannya agar mantan suaminya bisa rujuk kembali dengan istri. Nikah ini dilarang karena tujuannya tidak sesuai dengan tujuan pernikahan yang sebenarnya.