Menapaki Kemitraan Sejajar dan Berkelanjutan di Pertanian

Kuntoro Boga Andri. Birokrat, Praktisi, Akademisi dan Pengamat Pertanian. PhD Agr Economic and Policy, Kagoshima Univ (2007), Peneliti Utama (LIPI-2017). Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan, Kementan
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kuntoro Boga Andri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kemitraan antara perusahaan perkebunan dan petani kecil telah menjadi pilar pembangunan agribisnis Indonesia sejak era Orde Baru. Model ini mulai digerakkan pada 1970-an sebagai instrumen pengentasan kemiskinan sekaligus pembukaan wilayah ekonomi baru. Di sektor kelapa sawit, Program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang diluncurkan pada 1977 dengan dukungan pendanaan internasional menjadi tonggak penting bagi perluasan kebun rakyat. Keberhasilan fase awal PIR kemudian melahirkan berbagai skema lanjutan, mulai dari PIR Khusus, PIR Lokal, PIR Transmigrasi, PIR KKPA hingga pola kemitraan pascareformasi. Pemerintah juga memperkuatnya melalui program Revitalisasi Perkebunan sejak 2006 dengan fasilitas pembiayaan berbunga rendah.
Di sektor tebu, konsep serupa berkembang melalui program Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) sejak 1975, yang bertujuan meningkatkan pendapatan petani sekaligus memperkuat swasembada gula. Program ini mengubah pola sewa lahan oleh pabrik menjadi budidaya mandiri oleh petani yang bermitra langsung dengan industri. Namun, dalam praktiknya, TRI menghadapi berbagai kendala, mulai dari siklus tanam yang panjang, keterbatasan bibit unggul, keterlambatan pembiayaan, hingga relasi kemitraan yang belum sepenuhnya adil. Kondisi tersebut membuat banyak petani menilai tebu kurang kompetitif dibanding komoditas pangan lain, sehingga tujuan peningkatan kesejahteraan petani belum sepenuhnya tercapai.
Ke depan, pembenahan kemitraan inti–plasma perlu diarahkan pada penguatan prinsip keadilan, kelembagaan, dan produktivitas petani. Kemitraan harus dibangun di atas kesetaraan dan transparansi, dengan pelibatan petani dalam pengambilan keputusan melalui koperasi atau forum bersama, serta penetapan harga yang adil dan terbuka. Penguatan kelembagaan petani menjadi kunci untuk meningkatkan posisi tawar, menekan biaya produksi, dan membuka peluang nilai tambah melalui pengelolaan pascapanen. Di saat yang sama, alih teknologi, inovasi pembiayaan, serta diversifikasi dan hilirisasi usaha petani perlu terus didorong.
Belajar dari Keberhasilan di Luar Negeri
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan model kemitraan perusahaan–petani. Malaysia menjadi contoh paling menonjol melalui skema FELDA (Federal Land Development Authority) sejak 1980-an. Program ini pada dasarnya serupa pola inti–plasma, tetapi digerakkan langsung oleh negara dengan pendekatan yang lebih progresif. Petani diberi lahan, dibina sejak awal tanam hingga panen, sekaligus dilibatkan dalam kepemilikan perusahaan berbasis koperasi. Setelah lebih dari tiga dekade, FELDA tumbuh menjadi korporasi sawit raksasa dunia berbasis petani kecil. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa ketika petani tidak hanya diposisikan sebagai pemasok bahan baku, tetapi juga sebagai pemilik dalam rantai industri, mereka mampu menjadi kekuatan ekonomi yang tangguh. Model ini relevan ditiru Indonesia melalui penguatan korporatisasi koperasi dan skema kepemilikan bersama di industri hilir.
Pada komoditas tebu, Thailand dapat menjadi rujukan penting. Berbeda dengan Indonesia, pabrik gula di Thailand tidak memiliki kebun sendiri, seluruh pasokan tebu berasal dari petani kecil melalui kontrak kemitraan. Negara ini menerapkan kebijakan bagi hasil yang jelas dan adil antara petani dan pabrik, didukung subsidi pemerintah yang besar, kepastian harga, serta regulasi khusus melalui Cane and Sugar Act. Hasilnya, produktivitas tebu Thailand sangat tinggi, dan dengan luas lahan sekitar satu juta hektare, mereka mampu memproduksi belasan juta ton gula per tahun untuk memenuhi pasar ekspor. Pengalaman Thailand menegaskan bahwa kemitraan hanya akan efektif jika dibarengi kemauan politik yang kuat untuk melindungi petani melalui kebijakan harga, subsidi input, dan efisiensi industri.
Contoh lain juga terlihat di Afrika dan Amerika Latin melalui skema outgrower atau contract farming pada komoditas teh, karet, kakao, hingga tebu. Di Kenya, kemitraan berbasis koperasi yang kuat berhasil memberdayakan ratusan ribu petani kecil. Di Brasil, meski industri tebunya didominasi perkebunan besar, program kemitraan dengan petani pemasok tebu tetap dijalankan secara sistematis dengan dukungan riset dan inovasi varietas unggul. Secara global, pola kemitraan perusahaan–petani telah menjadi strategi umum negara agraris untuk menjamin pasokan bahan baku sekaligus memastikan masyarakat lokal ikut menikmati manfaat ekonomi dari industri berbasis sumber daya alam.
Kemitraan Perkebunan Indonesia Masa Kini
Pola inti–plasma terbukti menjadi motor utama ekspansi perkebunan strategis, terutama kelapa sawit. Sejak 1980-an, berbagai skema PIR dan kemitraan mendorong pertumbuhan sawit secara revolusioner hingga kerap disebut sebagai “green revolution” di sektor perkebunan. Keberhasilan ini membawa Indonesia menyalip Malaysia sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia pada 2006. Hingga 2024, luas kebun sawit nasional mencapai sekitar 16,38 juta hektare, dengan porsi perkebunan rakyat melonjak dari hanya sekitar 2 persen di awal pengembangan menjadi sekitar 41 persen saat ini. Artinya, jutaan petani kecil kini terlibat langsung dalam industri sawit, dengan jumlah petani mencapai sekitar 2,5 juta kepala keluarga.
Dari sisi kesejahteraan, kemitraan sawit umumnya memberi dampak positif bagi petani. Program PIR berhasil mengangkat banyak keluarga dari kemiskinan menjadi pemilik kebun produktif. Petani plasma memperoleh pendampingan teknis, akses pembiayaan, serta penguatan kelembagaan melalui koperasi, sehingga tata kelola kebun menjadi lebih baik. Banyak petani mampu menyekolahkan anak hingga perguruan tinggi dan menikmati peningkatan taraf hidup yang nyata. Keberhasilan ini pula yang mendorong petani mandiri lain ikut terjun ke usaha sawit secara swadaya, sehingga perkebunan rakyat terus meluas.
Namun, kemitraan sawit tidak sepenuhnya berjalan tanpa masalah. Dalam sejumlah kasus, petani plasma diposisikan pasif, terutama pada pola pengelolaan satu atap yang seluruh kendali berada di tangan perusahaan. Ada pula kasus ketimpangan pendapatan yang tajam antara petani plasma dan petani mandiri, bahkan disertai beban utang pembangunan kebun yang besar serta tertahannya sertifikat lahan. Posisi tawar petani yang lemah dalam penentuan harga TBS dan potongan kualitas juga kerap menimbulkan keluhan. Situasi ini menunjukkan bahwa sebagian pola kemitraan saat ini mengalami degradasi dibanding semangat awal PIR yang menjunjung asas keadilan dan kesetaraan.
Di sektor gula, kemitraan antara petani dan pabrik gula juga menjadi tulang punggung upaya swasembada, namun hasilnya belum menggembirakan. Produktivitas tebu nasional masih rendah, sekitar 5 ton gula per hektare per tahun, jauh di bawah potensi historis. Untuk menjawab tantangan ini, Holding PTPN membentuk Sinergi Gula Nusantara, melakukan peremajaan mesin, penyediaan bibit unggul, akses KUR, subsidi angkut, serta pendampingan teknis kepada petani. Target produktivitas dinaikkan menjadi 8 ton gula per hektare pada 2028, dengan luas kemitraan sekitar 120 ribu hektare. Pemerintah juga membatasi impor gula konsumsi untuk memperkuat serapan tebu lokal. Meski industri gula mulai menunjukkan perbaikan, keberpihakan yang konsisten masih sangat dibutuhkan agar kemitraan tebu benar-benar mampu mengembalikan daya saing dan kesejahteraan petani.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Secara umum, model kemitraan inti–plasma telah memberi dampak sosial-ekonomi yang nyata bagi petani dan wilayah pedesaan. Akses petani kecil ke komoditas bernilai tinggi seperti kelapa sawit berhasil mentransformasi petani subsisten menjadi petani komersial. Banyak keluarga petani plasma mampu meningkatkan taraf hidup, memiliki aset produktif, serta menyekolahkan anak hingga jenjang lebih tinggi. Kehadiran jutaan petani sawit rakyat juga menciptakan efek ganda ekonomi di perdesaan, mulai dari terbukanya lapangan kerja hingga tumbuhnya berbagai usaha penunjang. Bahkan, kontribusi petani plasma ikut menopang kinerja ekspor sawit nasional yang menjadi salah satu penopang utama devisa negara, termasuk pada masa krisis.
Kemitraan juga berperan penting dalam pemerataan kepemilikan lahan dan perluasan inklusi keuangan. Program PIR Trans, misalnya, membuka akses lahan dan pembiayaan bagi keluarga transmigran yang sebelumnya tidak memiliki tanah. Skema kredit pembangunan kebun yang dicicil dari hasil panen menjadikan petani memiliki aset produktif sekaligus sumber penghasilan jangka panjang. Dari sisi kelembagaan, kemitraan mendorong lahirnya koperasi dan KUD sebagai wadah kolektif petani untuk mengakses sarana produksi, pendampingan, dan pemasaran hasil.
Di tingkat nasional, kemitraan perkebunan terbukti strategis dalam menjaga pasokan komoditas dan stabilitas industri, sekaligus menghadirkan tantangan keberlanjutan. Sawit rakyat kini menyumbang hampir setengah produksi nasional, sehingga kebijakan yang berpihak pada petani kecil menjadi kunci ketahanan pasokan dan harga. Sebaliknya, kegagalan pengelolaan kemitraan di sektor gula menunjukkan bahwa produktivitas yang stagnan dan insentif yang lemah justru mendorong ketergantungan impor. Dari sisi lingkungan, ekspansi perkebunan masa lalu meninggalkan jejak deforestasi dan konflik tenurial, sehingga kemitraan modern dituntut mengedepankan praktik berkelanjutan melalui sertifikasi, peremajaan kebun, dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Ke depan, kemitraan ideal tidak hanya mengejar produksi, tetapi juga memastikan keadilan sosial, ketahanan ekonomi, dan kelestarian lingkungan berjalan seiring.
