Konten dari Pengguna

Ketahanan dan Kebijakan Pangan di Tengah Pandemi COVID-19

Kana Kurnia

Kana Kurnia

Dosen Prodi Hukum Universitas Mulia

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kana Kurnia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bahan Pangan
zoom-in-whitePerbesar
Bahan Pangan

Penyebaran wabah COVID-19 telah menimbulkan kekhawatiran akan ketahanan pangan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kalau ekonomi Indonesia diprediksi akan jatuh di angka 2.1 persen hingga 0 persen yang mana sebelum terjadinya wabah diproyeksikan akan berkisar di 5.1 persen.

Selain itu, Kementerian Pertanian Indonesia mengklaim bahwa jika kondisi wabah terus seperti ini maka diprediksi pasokan beras hanya cukup hingga bulan Agustus, dengan prediksi panen sebesar 12.4 juta ton sepanjang Maret hingga Mei.

Pada tahun 2018 atau sebelum terjadinya wabah COVID-19, 95 persen pasokan bawang putih Indonesia, 24 persen pasokan daging sapi, dan 55 persen pasokan gula berasal dari luar negeri. Ketika COVID-19 mulai menyebar di Indonesia, rantai pasokan mengalami gangguan yang sangat signifikan karena adanya pengurangan kapasitas untuk memproduksi bahan pangan, penutupan jalan, pelabuhan dan bandara, dan pembatasan transportasi, yang memperlambat terjadinya distribusi pangan dari produsen ke konsumen.

Gangguan ini menyebabkan naiknya harga pangan di Indonesia. Harga rata-rata beras di Indonesia selama minggu pertama bulan April adalah Rp. 11.900,- per kilogram, ada kenaikan sebesar 1.28 persen dari harga pada bulan Desember 2019. Di provinsi-provinsi yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti DKI Jakarta, harga beras bahkan lebih tinggi, hingga Rp. 13.500,- per kilogram di pasar-pasar tradisional. Kenaikan harga untuk komoditas pangan yang perlu diimpor bahkan lebih signifikan. Dari bulan Desember hingga April 2020 harga gula meningkat 32.97 persen menjadi Rp. 18.350,- per kilogram, bawang putih meningkat sebanyak 35,64 persen menjadi Rp. 43.200,- per kilogram, dan harga daging sapi tetap dengan harga Rp. 117.750,- per kilogram.

Berdasarkan data The Global Hunger Index tahun 2019 Indonesia berada pada tingkat kelaparan yang serius, dengan perkiraan 8.3 persen dari populasi tidak mendapatkan nutrisi yang cukup dan 32.7 persen anak-anak di bawah usia 5 tahun mengalami gagal tumbuh (stunting) karena kekurangan gizi kronis. Ketidakmampuan untuk mengonsumsi makanan sehat dan bernutrisi yang cukup dapat menurunkan sistem imunitas dan meningkatkan risiko penyakit, terutama untuk masyarakat prasejahtera dan rentan. Adapun memastikan pasokan makanan yang terjangkau sangat penting selama wabah COVID-19.

Tulisan ini akan mengangkat 3 skenario perdagangan yang bilamana ketiga skenario itu diterapkan bagaimanakah dampaknya terhadap keamanan dan ketahanan pangan di Indonesia.

Pertama, bagaimana keadaan pangan di Indonesia dalam skenario apabila kebijakan perdagangan pemerintah Indonesia tetap sama seperti biasanya?

Dalam perdagangan ekspor impor, Indonesia umumnya memberlakukan hambatan perdagangan berupa tarif seperti pajak maupun non-tarif seperti kuota impor. Untuk tarif, pada tahun 2018 rata-rata produk pangan yang masuk ke dalam negara Indonesia dikenakan tambahan bea masuk sebesar 6.39 persen. Adapun untuk non tarif, hambatan yang diberlakukan oleh Indonesia adalah terkait sanitari-fitosanitari seperti karantina, inspeksi kualitas, pengemasan, dan pelabelan produk pangan.

Selain itu, sebelum menyebarnya COVID-19 pihak swasta yang ingin melakukan impor terlebih dahulu harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Pertanian, setelah itu harus mendapatkan kuota dan izin dalam bentuk Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Selanjutnya jumlah kuota yang akan diimpor akan diatur melalui rapat koordinasi antara lima kementerian dan badan pemerintah yang berbeda.

Tentu saja birokrasi ini terasa sangat menghambat di tengah wabah COVID-19 ini. Berdasarkan skenario ini, apabila kebijakan perdagangan ekspor impor Indonesia tidak ada perubahan maka impor pertanian Indonesia diestimasi akan menukik turun, begitupun dengan pasokan domestik yang mana dapat berakibat pada kemungkinan kelangkaan, dan naiknya harga bahan pangan.

Kedua, bagaimana pasokan pangan di Indonesia ketika negara-negara di dunia tidak bisa melakukan ekspor?

Sebelum mewabahnya COVID-19 dan diberlakukannya lockdown, Indonesia telah melakukan perjanjian untuk mengimpor 200.000 ton daging kerbau dari India, dan juga gula. Berdasarkan perjanjian tersebut, Bulog berencana untuk mengimpor 5.000 ton daging kerbau sebelum Ramadhan. Akan tetapi hingga saat ini pelaksanaan perjanjian tersebut terkendala oleh kebijakan lockdown India sehingga impor daging kerbau dan bahan pangan lainnya tidak dapat masuk ke dalam negara Indonesia untuk sementara waktu.

Berdasarkan skenario ini, Indonesia akan kesulitan untuk mencari sumber komoditas dari negara-negara mitra dagangnya karena kebijakan di dalam negeri mereka. Lantas apakah bisa importir mengubah ke alternatif lain atau mencari negara lain yang mau mengekspor bahan pangannya ke Indonesia? Pada umumnya, kemudahan untuk bertukar mitra dagang yang lain tidak memungkinkan karena kebijakan impor Indonesia yang mewajibkan adanya rekomendasi dari Kementerian Pertanian, SPI dari Kementerian Perdagangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Impor dan Produk Hewan menjelaskan bahwa di dalam SPI harus mencantumkan detail tentang negara asal barang. Singkatnya, mengubah negara mitra dagang akan membutuhkan pengajuan ulang perubahan persetujuan impor, dan tentu saja ini tidak efektif untuk dilaksanakan pada kondisi sekarang.

Oleh karena itu, skenario ini tidak efektif untuk diterapkan karena ketika negara pengekspor tidak bisa mengekspor bahan pangan, rezim perizinan impor Indonesia akan menyebabkan terjadinya kelangkaan pangan di pasar domestik Indonesia karena importir tidak bisa leluasa untuk mengganti negara pengekspor.

Ketiga, mengurangi hambatan impor.

Pada skenario ini, Indonesia harus mengurangi atau bahkan menghapus sebagian dari hambatan perdagangan khusus di sektor pangan dan pertanian, seperti tarif, sistem kuota, dan rezim perizinan impor lainnya yang diduga dapat menghambat perdagangan. Apabila tarif dihapus maka dapat dipastikan harga impor komoditas pertanian dan bahan pangan akan meningkat. Sehingga persediaan bahan pangan di Indonesia akan tercukupi untuk menghadapi wabah COVID-19.

Adapun sekarang pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 yang menghapus persyaratan SPI khusus untuk bawang putih dan bawang bombay guna mengurangi kelangkaan. Efek dari adanya Permendag No. 27/2020 ini adalah harga bawang putih telah turun secara signifikan dari Rp. 55.200,- per kilogram di bulan Februari menjadi Rp. 40,650,- per kilogram pada 23 April 2020, berkurang sebesar 26.36 persen dalam 10 minggu. Jadi, berdasarkan skenario ketiga, penghapusan SPI dan hambatan impor lainnya dapat membantu Indonesia mempercepat proses impor karena tidak ada lagi birokrasi yang terlalu panjang.

Selanjutnya, berdasarkan penjelasan di atas maka Indonesia harus mempertimbangkan untuk mengurangi atau menghapus sementara hambatan impor bahan pangan guna memaksimalkan ketersediaan bahan pangan sehingga tidak terjadi kelangkaan, dan Kementerian Perdagangan beserta Kementerian Luar Negeri perlu menggunakan segala upaya diplomasi ekonomi untuk memastikan negara-negara pengekspor untuk tetap membuka akses perdagangan mereka, karena wabah COVID-19 ini tentu saja akan jauh lebih cepat teratasi bilamana adanya kerjasama negara-negara secara global.