Omnibus Law dan Dampaknya di Sektor Kelautan

Dosen Prodi Hukum Universitas Mulia
Tulisan dari Kana Kurnia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 12 Februari 2020. Pemerintah menilai terdapat berbagai faktor yang menjadi tantangan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, diantaranya adalah rendahnya indeks kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Salah satu penyebab rendahnya indeks kemudahan berusaha di Indonesia adalah rumitnya perizinan.
Kemudahan berusaha dinilai sebagai salah satu persoalan yang menghambat kemajuan perekonomian Indonesia. Terdapat 10 indikator yang digunakan oleh World Bank untuk mengukur indeks kemudahan berusaha negara, yaitu (1) kemudahan dalam memulai bisnis, (2) perizinan untuk mendirikan bangunan, (3) penyambungan listrik, (4) pendaftaran properti, (5) akses perkreditan, (6) perlindungan terhadap investor minoritas, (7) pembayaran pajak, (8) perdagangan lintas negara, (9) penegakan kontrak, (10) penyelesaian perkara kepailitan, (11) pengaturan ketenagakerjaan, dan (12) berkontrak dengan pemerintah.
Berdasarkan indikator di atas, Indonesia menempati peringkat ke-73 dari 190 negara di tahun 2020 dengan skor 69,9 dari 100. Indonesia jauh tertinggal dari beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti Singapura yang menempati peringkat 2, Malaysia di peringkat 12, dan Thailand di peringkat 21.
Agar hal di atas dapat terwujud, pemerintah Indonesia bermaksud melakukan perubahan terhadap berbagai undang-undang yang dipandang berkaitan dengan permasalahan dan kebutuhan yang telah disebutkan. Omnibus Law dijadikan sebagai metode untuk melakukannya. Dengan metode omnibus, Penyusun undang-undang (UU) dapat mengubah dan menghapus ketentuan di berbagai UU, sekaligus memberlakukan ketentuan baru melalui satu omnibus law.
Untuk melihat apakah omnibus law ini berguna terhadap sektor kelautan, perlu ditinjau terlebih dahulu apakah permasalahan perizinan juga merupakan permasalahan yang terjadi pada sektor kelautan.
Dapat diketahui, Indonesia memiliki laut yang sangat luas, yakni 6.400.000 km2, dan garis pantai terpanjang kedua di dunia, 108.000 km, karena hal ini lah Indonesia dikaruniai dengan sumber daya alam kelautan yang kaya dan beragam. Sektor kelautan Indonesia menjadi salah satu sektor bisnis yang strategis di Indonesia.
Selanjutnya, berdasarkan Ocean Health Index, Indonesia menempati peringkat ke-137 dari 221 negara untuk tingkat kesehatan lautnya di tahun 2019. Skor Indonesia, yaitu 65 dari 100, berada di bawah rata-rata dunia, yaitu 71. Kajian ini dilakukan dengan menilai beberapa aspek, yakni laut sebagai sumber makanan, pemanfaatan produk kelautan lainnya, kehidupan dan kesejahteraan masyarakat pesisir, pariwisata, dan rekreasi, perlindungan spesies dan wilayah tertentu, dan ketersediaan air bersih. Skor yang masih rendah ini sangat disayangkan, mengingat besarnya potensi Negara Indonesia pada sektor kelautan.
Adapun kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 50/KEPMEN-KP/2017, jumlah potensi sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) sebesar 12.541.438 ton. Nilai ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, beberapa komoditas perikanan di beberapa WPP NRI berada pada kategori merah (over-exploited). Artinya, jika tidak dikelola dengan baik, spesies perikanan tertentu akan mengalami kepunahan akibat dari penangkapan yang berlebihan.
Melihat kondisi di atas, sudah sepatutnya prinsip keberlanjutan diperhatikan dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia. Laut yang dikelola secara berkelanjutan akan menghasilkan aset ekonomi yang besar. Seperti apa prinsip keberlanjutan itu? Setidaknya terdapat dua elemen dasar yang diperlukan. Pertama adalah upaya untuk melindungi dan memulihkan. Kedua adalah mengoptimalkan peluang peningkatan aktivitas ekonomi melalui inovasi-inovasi yang baru. Jika elemen pertama diterapkan, maka stok ikan yang hampir habis akan diberi kesempatan untuk pulih dan pada akhirnya akan memberikan nilai ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Jika dilindungi dan dipulihkan, ekosistem seperti terumbu karang dan pohon mangrove dapat memberikan manfaat perlindungan pesisir dari gelombang dan kenaikan permukaan air laut.
Selanjutnya, bagaimana implikasi UU Cipta Kerja di sektor kelautan? Jadi, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar UU Cipta Kerja tidak menimbulkan dampak negatif yang dapat menghambat pembangunan berkelanjutan di sektor kelautan. Pertama yaitu penarikan kewenangan perizinan ke pemerintah pusat oleh UU Cipta Kerja. Hal ini akan menyebabkan pembebanan tanggung jawab ke pemerintah pusat menjadi sangat besar. Sentralisasi ini berpotensi untuk menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Salah satu tantangan yang dapat timbul akibat sentralisasi kewenangan adalah bagaimana aksesbilitas pelaku usaha perikanan yang sebelumnya mengurus izin di daerahnya masing-masing? Pemerintah harus memastikan adanya keadilan atau kesetaraan kesempatan bagi masyarakat, salah satunya terkait kemudahan berusaha. Pemerintah pusat harus dapat memastikan sistem perizinan dapat dijangkau oleh semua kalangan masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.
Kedua, berdasarkan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perekonomian nasional harus berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Akan tetapi, paradigma UU Cipta Kerja sangat berorientasi pada economic growth. Naskah akademik UU Cipta Kerja tidak memberikan penjelasan mengenai sustainable development. Padahal, pembangunan ekonomi yang berdasarkan prinsip keberlanjutan merupakan suatu keharusan yang diatur dalam UUD 1945.
Ketiga, salah satu prinsip pembangunan berkelanjutan adalah prinsip pencegahan. Akan tetapi, UU Cipta Kerja mengurangi esensi pencegahan ini dengan menghilangkan izin lingkungan. Izin lingkungan wajib mencantumkan secara detail persyaratan pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan untuk ditaati oleh pemegang izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan Hidup). Tanpa adanya instrument pencegahan yang ketat, ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat pesisir akan terdampak.
Keempat, berkurangnya pelibatan masyarakat. Salah satu bentuk pelibatan masyarakat yang diatur oleh UU Lingkungan Hidup adalah partisipasi publik dalam proses AMDAL, kemudian pada tahap penilaian melalui Komisi Penilai AMDAL. Akan tetapi ruang partisipasi publik diperkecil oleh UU Cipta Kerja.
Salah satu wujudnya adalah penghapusan Komisi Penilai AMDAL. Hal ini akan menimbulkan pertanyaan siapa yang akan menilai AMDAL? Seharusnya partisipasi masyarakat dibuka secara luas, tidak hanya kepada masyarakat terdampak, tetapi juga organisasi lingkungan atau pemerhati lingkungan. Bahkan tidak ada perubahan pada UU Cipta Kerja yang beresensi untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan nelayan kecil. Definisi nelayan kecil pun yang diatur pada UU Cipta Kerja menjadi tidak jelas dan dapat menimbulkan multitafsir.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka penulis menyampaikan rekomendasi bahwa tujuan UU Cipta Kerja untuk meningkatkan investasi melalui berbagai kemudahan harus didukung dengan kesiapan kelembagaan, kualitas pelayanan birokrasi, dan kontrol terhadap korupsi. UU Cipta Kerja juga wajib memasukkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sebagai amanat konstitusi, dan pelibatan masyarakat merupakan elemen penting untuk memastikan pemanfaatan dapat sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 3 ayat (4) UUD 1945, serta transparansi proses perizinan dan penilaian dampak untuk meningkatkan partisipasi publik dalam fungsi pengawasan.
