Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Transaksi Jual Beli Online Menurut Perspektif Islam
15 Juni 2022 11:56 WIB
Tulisan dari Kusuma AdipRaja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dewasa ini perkembangan dunia digital begitu pesat, bahkan pembaharuan setiap tahunnya tidak bisa kita hindarkan. Hal ini tentu mempengaruhi banyak sektor, tak terkecuali adalah sektor ekonomi. Yang menandai adanya pembaharuan-pembaharuan yang terjadi pada sektor ekonomi adalah munculnya e-commerce.
ADVERTISEMENT
E-commerce bisa dikatakan sebuah layanan internet sebagai proses terjadinya jual-beli suatu produk. Jika pada umumnya transaksi jual beli dilakukan secara face to face , namun kini dengan kemajuan teknologi yang ada kita tidak lagi harus melakukan hal itu, kini dengan hadirnya e-commerce menjadi platform yang menyediakan segala kebutuhan sehari-hari dengan hanya mengandalkan internet, tanpa harus repot-repot bertemu penjual atau pembeli secara langsung.
Perkembangan e-commerce di Indonesia sendiri mengalami peningkatan yang cukup signifikan dengan adanya wabah pandemi Covid-19 sejak awal 2020. Dimana bisnis dagang berbasis online ini tumbuh sekitar 33% tahun 2020, dari kisaran Rp.253 triliun menanjak pesat menjadi di kisaran Rp. 337 triliun. Bank Indonesia sendiri memperkirakan transaksi e-commerce ini akan terus meningkat setiap tahunnya selama masa pandemi ini belum berakhir, apabila kita lihat juga hal ini sudah menjadi habits baru masyarakat dalam transaksi jual beli online.
ADVERTISEMENT
Setelah kita mengetahui fenomena di atas, lantas bagaimanakah hukum jual beli online menurut perspektif islam ? Bisnis berdagang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana dalam hadits nya bahwa sembilan dari sepuluh pintu rezeki berada dalam perdagangan. Meski tentunya bisnis berdagang harus dalam koridor ajaran islam. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis. Sebagaimana Allah telah berfirman dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 1 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu,” (QS Al Maidah: 1).
Secara umum bisnis dalam islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik dengan menghadirkan benda yang menjadi objek jual beli tersebut ketika transaksi berlangsung, atau tanpa menghadirkan benda yang di pesan. Namun sifat benda tersebut harus sesuai dengan apa yang telah disetujui, baik diserahkan langsung atau di kemudian hari sesuai batas waktu yang disetujui, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna.
ADVERTISEMENT
Transaksi as-salam adalah transaksi secara tunai namun penyerahan barang ditangguhkan. Sedangkan transaksi al-istishna merupakan transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai atau ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan. Ada dua komoditi yang menjadi objek transaksi online, yaitu barang/jasa non digital dan digital.
Pada umumnya bisnis online pada perspektif islam terbagi pada hal yang haram serta yang halal, legal serta ilegal. Bisnis online yang diharamkan ialah jual beli miras, narkoba, video porno dan lain sebagianya. Jual beli online itu sudah sesuai berdasarkan muamalah, bisnis online diizinkan (ibahah) selama pada bisnisnya tidak mengandung barang atau elemen yang haram. Adanya deskripsi barang yang jelas, foto barang yang asli ditampilkan maka hal ini dianggap sah, namun apabila barang yang datang tidak sesuai dengan deskripsi maka pembeli itu memiliki hak untuk khiyar yang memperbolehkan transaksi jual beli berlanjut atau dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Mengutip NU Online hukum transaksi online sah apabila kedua belah pihak sudah melihat mabi (barang yang di jual) atau telah dijelaskan baik dalam deskripsi produk serta memenuhi syarat-syarat rukun jual beli lainya dengan dasar pengambilan hukum. Dalam buku Syarh al-Yaqut an-nafis karya Muhammad bin Ahmad al-syatiri dituliskan ialah yang diperhitungkan dalam akad-akad jual beli ialah substansinya, bukan bentuk lafalnya. Peralatan seperti gadget, media sosial, atau aplikasi e-commerce hanya lah alternatif dan lumrah digunakan dalam kehidupan sehari-hari pada masa ini.
Dalam pandangan imam syafi’i dalam perkara perdagangan, barang dagangan harus dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya (gharar) karena Rasulullah melarang praktik tersebut, sebagaimana dalam hadits dinyatakan Rasulullah SAW melarang jual beli yang didalamnya terdapat penipuan (HR.Muslim).
ADVERTISEMENT
Jadi intinya adalah jual beli online diperbolehkan dalam ajaran islam dimana gadget, internet, aplikasi e-commerce hanyalah alternatif dalam bertransaksi pada zaman ini. Namun dalam transaksinya kita harus memperhatikan tidak adanya unsur keharaman di dalamnya seperti menjual hal-hal yang mengandung keharaman serta mengandung gharar. Jadi baik untuk para pedagang menyertakan deskripsi produk dengan jelas agar pembeli merasa nyaman serta tidak merasa kecewa dalam proses transaksi jual beli.