Konten dari Pengguna

Membangun Indonesia Emas 2045: Antara Keadilan Hukum dan Keterlibatan Pemuda

Dzakwan Fadhil Putra Kusuma

Dzakwan Fadhil Putra Kusuma

Mahasiswa Hukum Tatanegara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dzakwan Fadhil Putra Kusuma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Visi Indonesia Emas 2045 telah lama digaungkan sebagai arah besar perjalanan bangsa menuju usia satu abad kemerdekaan. Ia tidak sekadar slogan, tetapi telah menjadi kompas pembangunan nasional yang menjanjikan kejayaan ekonomi, keadilan sosial, dan kepemimpinan global. Namun, semakin kuat digaungkan, semakin tampak pula bahwa visi ini menyimpan tantangan besar di ranah struktural, kultural, dan kelembagaan. Dalam konteks inilah, sebuah wawancara publik di kanal Valor Statement menjadi penting untuk dicermati, karena bukan hanya mengulangi optimisme, melainkan justru menyodorkan koreksi-koreksi mendalam terhadap arah dan fondasi yang sedang dibangun.

foto Dok: Penulis berdiskusi di kanal Valor Statement
zoom-in-whitePerbesar
foto Dok: Penulis berdiskusi di kanal Valor Statement

Permasalahan pertama yang menjadi sorotan adalah ketimpangan akses dalam sektor hukum—sebuah ranah yang seharusnya menjadi penjaga utama keadilan. Masih berlakunya diskriminasi terhadap lulusan dari institusi tertentu, seperti Universitas Islam Negeri (UIN), untuk menjadi jaksa menunjukkan bahwa sistem perekrutan masih sarat prasangka institusional. Realitas ini menunjukkan bahwa meritokrasi belum menjadi fondasi tunggal dalam pembangunan hukum nasional. Ketika kompetensi dikalahkan oleh stereotip, maka hukum berhenti menjadi alat pembebas dan berubah menjadi instrumen eksklusi. Upaya pengujian Undang-Undang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah kalangan muda bukan hanya menjadi perlawanan terhadap ketidakadilan formal, tetapi juga menandai kesadaran politik hukum baru: bahwa perubahan dapat dan harus dilakukan melalui kanal-kanal konstitusional, bukan sekadar melalui jalanan atau ruang komentar media sosial. Namun ketimpangan ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari lanskap yang lebih besar: keterasingan generasi muda dalam sistem politik dan tata kelola nasional. Antusiasme generasi muda sering terhambat oleh sistem politik yang tidak inklusif dan birokrasi yang membatasi ruang kreasi. Apatisme menjadi wujud dari kelelahan kolektif atas janji-janji perubahan yang tak kunjung datang. Tapi alih-alih menjadikan apatisme sebagai alasan untuk menarik diri, wawancara tersebut justru mendorong lahirnya model baru partisipasi politik: mengedepankan penggunaan jalur hukum dan lembaga negara sebagai ruang artikulasi gagasan dan perlawanan. Dalam konteks ini, gugatan hukum menjadi strategi politik yang tidak hanya sah, tetapi juga cerdas, strategis, dan etis. Dari situ, kita diarahkan pada problem yang lebih mendalam dan kompleks, yakni benturan pola pikir antar generasi. Meskipun generasi muda memiliki energi besar dan keinginan untuk mendorong transformasi, sering kali langkah mereka tertahan oleh cara pandang generasi yang lebih tua yang masih mendominasi ruang-ruang pengambilan keputusan. Terjadi ketidaksinambungan antara kecepatan perubahan sosial dengan konservatisme politik dan budaya birokrasi. Di sinilah letak urgensi untuk membangun jembatan antar generasi—sebuah ruang transisi yang memungkinkan kolaborasi, bukan konflik, antara yang muda dan yang senior. Gagal menjembatani perbedaan ini hanya akan memperlebar jurang keterputusan antara arah kebijakan dan kebutuhan masa depan. Kemudian muncul pula dimensi teknologi, khususnya kecerdasan buatan (AI), sebagai simbol modernitas. Banyak pihak berharap bahwa AI akan menjadi akselerator menuju kemajuan. Namun, wawancara tersebut mengingatkan bahwa tanpa kerangka etis yang kuat, AI justru berisiko menciptakan kesenjangan baru, menyingkirkan nilai kemanusiaan, dan mengaburkan tanggung jawab moral dalam pengambilan keputusan. Ketika teknologi dijadikan tujuan alih-alih alat, maka pembangunan berubah arah dari humanisasi menjadi mekanisasi. Maka dari itu, kemajuan teknologi harus disertai dengan kesadaran kritis bahwa manusia—bukan mesin—yang harus tetap menjadi pusat dalam setiap kebijakan dan agenda transformasi. Seluruh persoalan di atas bermuara pada satu hal: kita sedang berlari mengejar visi, namun melupakan pijakan. Visi Indonesia Emas 2045 terlalu penting untuk direduksi menjadi sekadar target angka dan dokumen perencanaan. Ia membutuhkan perubahan paradigma, bukan sekadar program kerja. Dalam konteks ini, wawancara tersebut menawarkan refleksi filosofis yang sederhana namun bermakna: bahwa kita perlu “hidup sambil berjalan,” bukan “hidup untuk berlari.” Artinya, pembangunan harus dilandasi kesadaran atas proses, keberanian untuk meninjau ulang arah, dan komitmen untuk menyelesaikan persoalan mendasar dengan sabar dan konsisten. Kita tidak bisa bicara soal masa depan yang adil dan makmur jika hari ini masih membiarkan diskriminasi, eksklusi, dan alienasi merajalela. Maka, menyongsong Indonesia Emas 2045 bukan hanya soal mengejar pertumbuhan ekonomi atau melompat dalam revolusi digital. Ia adalah perjalanan panjang yang membutuhkan keberanian menantang tatanan lama, membongkar asumsi usang, dan membangun sistem yang inklusif, adil, dan berorientasi pada manusia. Jika tidak, maka visi tersebut akan menjadi utopia yang indah di atas kertas, namun hampa dalam kenyataan.