Konten dari Pengguna

Putusan Mahkamah Agung yang di Nilai Kontraversial dan Problematik

Dzakwan Fadhil Putra Kusuma
Mahasiswa Hukum Tatanegara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
3 Juni 2024 8:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dzakwan Fadhil Putra Kusuma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gejolak pemilu kini telah usai presiden terpilih kini sudah terlihat titik terangnya, berkaca kebelakang pencalonan calon wakil presiden Gibran Rakabuming yang dinilai telah mencoreng sistem konstitusi negara ini, hakim MK Anwar usman yang merubah ambang batas usia pencalonan wakil presiden yang dapat sama-sama di lihat memutuskan secara ugal-ugalan dalam memutuskan dan merubah ambang batas usia pencalonan wakil presiden sehingga tercuatnya sebuah diksi "Dinasti Politik", kini nampaknya Diksi "Dinasti Politik" benar-benar terwujud .
foto penulis saat mengikuti kegiatan yang diselenggarkan oleh Mahkamah Agung
Putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah disebut sebagai salah satu syarat kepentingan politik demi memuluskan langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta. Namun sejumlah partai politik menyangkal tudingan tersebut, dan menegaskan putusan ini "memberikan kesempatan" kepada generasi muda untuk unjuk gigi dalam dunia politik.
ADVERTISEMENT
MA menyatakan, Pasal 4 Ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Dengan begitu, diputuskanya calon kepala daerah harus berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak saat pelantikan calon terpilih.Akan tetapi bukan terhitung sejak penetapan calon oleh KPU, Putusan MA ini mengundang banyak tanda tanya yang mencuat di tengah publik.
Terlebih diputuskan dengan waktu singkat, 29 Mei 2024. Hanya berselang tiga hari sejak perkara di distribusikan ke majelis hakim, 27 Mei 2024, terlebih Saat ini Kaesang masih berusia 29 tahu, Ia akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka Jika mengacu pada PKPU No 9/ 2020, Kaesang tidak dapat diusung menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta karena pada Agustus usianya belum genap 30 tahun. Sementara jika merujuk pada putusan MA, Kaesang dapat diusung menjadi calon wakil gubernur karena pada saat pelantikan 1 Januari 2025, ia sudah berusia 30 tahun.
ADVERTISEMENT
"Secara kasat mata, PK MA memang bagian dari pragmatisme politik keluarga Jokowi yang dinegosiasikan dengan pemenang Pilpres 2024 untuk mengusung Kaesang Pangarep di Jakarta," kata pengamat politik Jannus TH Siahaan dalam pernyataannya, seperti dikutip Kompas.com pada Minggu (2/6/2024).
Jannus meyakini, putusan MA itu akan berpengaruh besar dalam kampanye Pilkada serentak 2024, terutama buat memobilisasi dukungan politik dari kalangan muda-mudi. Sebab, Jannus menganggap jumlah suara kelompok muda-mudi yang sangat besar saat ini menjadi sangat panas di lihat dengan data pemilih generasi muda untuk diperebutkan oleh para partai politik pada Pilkada serentak akan digelar pada November 2024 mendatang.
Putusan MA ini mengingatkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Oktober lalu. Jika sebelumnya UU Pemilu mengatur calon presiden dan wakil presiden berusia sekurang-kurangnya 40 tahun, MK mengubah menjadi ”berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Putusan inilah yang kemudian menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima Gibran Rakabuming Raka yang belum genap berusia 40 tahun sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengalaman itu, sejumlah kalangan masyarakat menilai putusan MA juga dikeluarkan dan di putuskan untuk mempermudah jalan putra Presiden Jokowi untuk ikut serta dalam kontestasi politik.