Konten dari Pengguna

UU Kementerian Negara: Penataan atau Penyortiran Koalisi?

Dzakwan Fadhil Putra Kusuma
Mahasiswa Hukum Tatanegara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
2 Juni 2024 10:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dzakwan Fadhil Putra Kusuma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden kelak akan memiliki keleluasaan dalam menentukan jumlah menterinya. Ketentuan ini akan ditegaskan dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tengah dibahas oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR.
Ilusrasi sidang perevsian UU kementerian. foto:https://www.shutterstock.com/image-photo/jakarta-indonesia-february-2021-ministry-transportation-1932822122
ADVERTISEMENT
Namun, alih-alih meningkatkan efektivitas kerja, pembentukan kabinet yang gemuk berisiko memperlambat kinerja pemerintah karena terhambat urusan koordinasi yang lebih panjang. Stabilitas pemerintahan juga tak sepenuhnya terjamin karena tidak ada jaminan ihwal loyalitas kekuatan politik anggota kabinet.
Melalui usulan tersebut, DPR mengusulkan perubahan Pasal 15 UU Kementerian Negara yang mengatur jumlah kementerian maksimal 34 kementerian. DPR ingin agar penetapan jumlah kementerian diserahkan kepada Presiden sesuai dengan kebutuhan, tetapi tetap memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sekalipun demikian, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR juga menekankan bahwa ada sejumlah kementerian yang harus tetap ada. Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, kluster kementerian terkait sosial kemasyarakatan, dan kluster kementerian yang dianggap penting oleh Presiden.
ADVERTISEMENT
Dapat di artikan Presiden terpilih Prabowo Subianto Akan dengan beba dan memiliki kekuasaan dalam mengubah dan menyusun tatanan kementerian sesuai dengan kehendaknya.
Isu kementrian selalu menjadi hal yang menarik karena format yang ditampilkan selalu berdekatan atau berhimpitan dengan partai politik. Senada ketika berbicara sistem pemerintahan yang selalu berkaitan dengan partai politik di parlemen. Sahutnya, Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945 tidak membatasi Presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikannya. Dari pasal tersebut bisa dikatakan adanya kebebasan presiden mengenai penambahan kementrian yang ada.
Sangat sulit kita mengingkari adanya motif politik dari agenda revisi UU ini di tengah pertimbangan eskalasi fiskal dan hutang negara yang makin tinggi. Sehingga, sangat sulit juga menemukan relevansi dan uegensi penambahan jumlah kementerian saat ini.
ADVERTISEMENT
Kehadiran partai politik mempunyai peran penting sebagai jalannya roda pemerintahan. Sahutnya, Presiden tidak bisa mengacaukan struktur kementrian yang ada, artinya Hak Prerogatif presiden hanya ada di lingkup pengangkatan atau pemberhentian bukan mengacaukan sistematika atau struktur dari kementerian tersebut.
Perihal Kementrian, yang dilihat bukan dari banyaknya jumlah kementrian, tapi lebih ke arah efektivitas dari hadirnya kementerian tersebut