Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menikah di Bulan Syawal Saat Pandemi Covid-19
15 Juni 2020 21:32 WIB
Tulisan dari Laeli Hidayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ketika Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pasien positif pertamanya di Indonesia pada awal Maret 2020 lalu, penyebaran virus corona sampai saat ini masih belum juga berakhir dan terus mengalami pertambahan kasus. Pemerintah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk stay at home atau di rumah saja demi mencegah penularan virus corona.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemerintah juga melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karantina wilayah, dan peraturan lainnya. Akhirnya segala aktifitas yang awalnya berjalan normal pun seketika mengalami perubahan. Itu tentunya berdampak pada banyak hal, salah satunya yaitu berdampak pada acara pernikahan.
Ketika pandemi ini berlangsung, umat muslim di Indonesia sedang melewati dua momen yang sangat dinanti-nanti setiap tahunnya. Momen tersebut adalah berpuasa di bulan Ramadan dan perayaan idul fitri di bulan Syawal. Akibatnya, banyak sekali perubahan yang terjadi pada tradisi masyarakat saat melewati momen tersebut. Salah satunya yaitu momen pada pasca lebaran. Biasanya setelah lebaran, banyak pasangan yang melangsungkan acara pernikahan dan setiap akhir pekan tiba akan terlihat banyak janur kuning yang menggantung di pinggir-pinggir jalan.
ADVERTISEMENT
Anjuran Menikah di Bulan Syawal
Menikah merupakan salah satu sunah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari yang artinya: “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menentramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.” (HR. Imam Al-Bukhari).
Dari hadits tersebut, maka menikah merupakan suatu ibadah yang harus segera dilaksanakan apabila sudah merasa mampu, baik dari segi fisik maupun mental. Karena jika tidak segera dilaksanakan, dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perbuatan dosa zina.
Menikah di bulan Syawal merupakan suatu kebaikan untuk memulai bahtera rumah tangga. Rasulullah Saw pun melangsungkan pernikahan dengan Aisyah RA pada bulan Syawal. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Aisyah RA berkata: “Rasulullah Saw menikahiku di Bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan syawal pula. Maka isteri-isteri Rasulullah Saw yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?” (HR. Muslim).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Republika:
"Imam Nawawi berkata, “Di dalam hadis ini terdapat anjuran untuk menikahkan, menikah, dan membangun rumah tangga pada bulan Syawal. Para ulama kami (syafi’iyyah) telah menegaskan anjuran tersebut dan berdalil dengan hadis ini. Aisyah ketika menceritakan ini bermaksud membantah masyarakat Jahiliyah”.
Jadi, tujuan Aisyah RA menceritakan hal tersebut adalah untuk membantah masyarakat Arab pada waktu itu yang menganggap bulan Syawal merupakan bulan yang sial untuk menikah. Oleh karenanya, banyak pasangan yang menikah di bulan Syawal untuk mencontoh Nabi Muhammad Saw ketika menikahi Aisyah RA.
Peraturan Menikah di Tengah Pandemi
Sebagai upaya pencegahan virus corona, maka pemerintah langsung mengeluarkan peraturan yang harus ditaati ketika akan melangsungkan pernikahan di tengah pendemi. Selama pandemi covid-19, Kementrian Agama (kemenag) memberlakukan kebijakan peraturan baru ketika akan melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
ADVERTISEMENT
Di antara peraturan tersebut adalah ketika proses akad pengantin harus memakai masker dan memakai sarung tangan sebagai salah satu protokol kesehatan yang harus ditaati. Selain itu, jumlah yang menghadiri proses akad juga dibatasi tidak boleh lebih dari tiga puluh orang. Ketika menikah merupakan suatu momen bahagia yang terjadi seumur hidup, maka kita biasanya akan menggelarnya secara meriah. Namun, akibat adanya pandemi ini proses pernikahan pun mengalami perubahan.
Selama pandemi, tradisi resepsi pernikahan yang dilakukan setelah akad pun ditiadakan sementara untuk menghindari kerumunan. Walaupun demikian, prosesi akad nikah dapat berjalan dengan baik, lancar dan aman meski terasa ada yang kurang karena tidak bisa langsung melakukan acara resepsi pernikahan.
Tetap Menikah saat Pandemi
ADVERTISEMENT
Menikah pasca lebaran bahkan sudah menjadi tradisi yang dilakukan diberbagai daerah, salah satunya yaitu di daerah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Seperti pengalaman salah satu pasangan pengantin bernama Destria yang tetap melangsungkan pernikahan di tengah pandemi Covid-19. Pernikahan tersebut dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisauk, Kab. Tangerang, Banten.
“Kami sudah melaksanakan ‘Khitbah’ tanggal 29 Desember 2019 lalu, yang memang rencana kami akan menikah (akad dan resepsi) di hari Minggu tanggal 7 bulan Syawal taun ini. Aku pribadi emang dari dulu pingin banget punya impian bisa menikah di hari Jum’at, bulan Syawal. Alhamdulillah, terwujudkan,” ujar Destria.
Lebih lajut Destria mengungkapkan bahwa ini sudah takdir Allah Swt untuk menikah di tengah pandemi Covid-19. Menururtnya bisa melangsungkan pernikahan di tengah adanya virus corona merupakan sebuah pengalaman langka dan tidak terlupakan.
ADVERTISEMENT
“Qodarullah ya, kita semua sekarang ini sedang dilanda adanya wabah Covid-19, dengan berbagai pertimbangan dan mengikuti arahan serta imbauan pemerintah, kami hanya melaksanakan akad. Moment yang sangat tidak terlupakan menikah di tengah wabah di seluruh dunia. Semoga wabah ini segera berakhir, amiin,” ungkapnya.
Adanya pandemi Covid-19 nyatanya bukanlah penghalang bagi calon pasangan pengantin untuk tetap mengikat jaji suci pernikahan di bulan Syawal. Walaupun prosesnya tidak seperti yang telah direncanakan sejak awal, pasangan pengantin harus tetap bersyukur dan mereka pun harus tetap mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menyebarkan undangan serta menunda acara resepsi pernikahan sampai waktu yang belum ditentukan.