Konten dari Pengguna

Siapakah yang Harus Didahulukan oleh Suami Antara Ibu dengan Istri

Laeli Falakhatil Ikhda
Mahasiswi aktif hukum keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
9 Mei 2024 16:41 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Laeli Falakhatil Ikhda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilustrasi: Uang dari Suami, Sumber: https://www.pexels.com/id-id/pencarian/rupiah/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Uang dari Suami, Sumber: https://www.pexels.com/id-id/pencarian/rupiah/
Seorang anak memiliki kewajiban untuk berbakti kepada kedua orangtua, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi bersabda:
ADVERTISEMENT
سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Aku bertanya kepada Nabi; “Amalan apakah yang paling utama?” Beliau menjawab,”Shalat pada waktunya.” Aku bertanya lagi: “Kemudian apa lagi?” Beliau menjawab,”Berbakti kepada kedua orang tua.” Aku bertanya lagi: ”Kemudian apa lagi?” Beliau menjawab,”Berjihad di jalan Allah.” (Muttafaqun ‘Alaih).
Allah SWT juga memerintahkan seorang anak berbuat baik kepada kedua orangtua dalam firman Allah QS. Al-Isra: 23 yang berbunyi:
وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ
”Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak.”(QS. Al-Isra:23).
ADVERTISEMENT
Setiap anak wajib hormat dan patuh kepada kedua orangtua, karena hal tersebut adalah kewajiban anak terhadap orang tua yang merupakan hak orang tua dari anak. Pemeliharaan anak terhadap orang tua sangat dianjurkan, terlebih pada saat orang tua lanjut usia. Anak yang telah dewasa wajib memelihara orang tua yang dalam keadaan tidak mampu. Kewajiban ini muncul apabila Sang Anak telah dewasa yang telah mampu untuk membantu orang tuanya serta keadaan orang tua yang memang memerlukan bantuan. Hal ini juga disebutkan dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 46 yang menyebutkan bahwa “Jika anak telah dewasa, Ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya”.
ADVERTISEMENT
Namun, sekarang ini banyak kasus gugatan perceraian dengan alasan Sang Suami lebih mendahulukan orang tuanya daripada istrinya sendiri. Oleh karena itu, munculah pertanyaan “Ketika anak laki-laki telah menikah, mana yang harus lebih didahulukan antara Ibu dan Istri?”.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 46, maka setiap anak mempunyai kewajiban untuk menghormati dan mentaati segala perintah dan larangan yang diberikan oleh mereka serta memelihara orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas sesuai kadar kemampuannya jika memerlukan bantuannya. Hal tersebut juga dikuatkan oleh penafsiran Muhammad Hasbi Ash-Shidiqy dalam tafsir An-Nur terhadap surah An-Nisa ayat 36, beliau menafsirkan “Berlakulah ihsan (baik) kepada kedua orang tuamu. Penuhi segala hak-haknya, berbaktilah kepada mereka sebagaimana mestinya. Merekalah yang menyebabkan kamu hadir di dunia, dan merekalah yang mendidik dan membesarkanmu dalam segala kesungguhan dan keikhlasannya, meskipun tidak jarang harus menghadapi halangan dan beban berat”.
ADVERTISEMENT
Selain merujuk pada UU Perkawinan, kewajiban anak yang telah dewasa untuk memelihara orang tuanya juga terdapat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pada Pasal 9 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut”. Ditinjau dari UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Sang Anak dapat dipidana jika melalaikan kewajibannya dalam memelihara orang yang termasuk dalam lingkup rumah tangganya. Lingkup rumah tangga ini meliputi:
1. Suami, istri, dan anak;
2. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persususan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga;
ADVERTISEMENT
3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga.
Dari urutan tersebut sudah jelas siapa yang harus didahulukan oleh seorang laki-laki yang telah menikah. Ia harus mendahulukan istri dan anaknya yang sudah pasti bahwa mereka tergolong dalam lingkup rumah tangga. Kewajiban seorang anak terhadap orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga adalah ketika mereka ikut menetap atau bertempat tinggal di rumah yang sama dengan Sang Anak. Maka, ketika Ia lebih mendahulukan orang yang mempunyai hubungan keluarga akan tetapi tidak menetap di satu rumah sehingga bisa dikatakan tidak tergolong dalam lingkup rumah tangga dan menelantarkan istri serta anak yang sudah jelas bahwa mereka tergolong dalam lingkup rumah tangga, Ia bisa dipidana karena melalaikan kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Urutan kewajiban seorang laki-laki yang telah menikah terutama dalam hal memberi nafkah juga telah disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Abu Daud, dan Imam Nasa’i, Beliau bersabda:
قَال: ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَىْءٌ فَلِأَهْلِكَ. فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَىْءٌ، فَلِذِي قَرَابَتِكَ. فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَىْءٌ، فَهَكَذَا وَهَكَذَا. يَقُولُ: فَبَيْنَ يَدَيْكَ وَعَنْ يَمِينِكَ وَعَنْ شِمَالِكَ (رواه مسلم وأبو داود والنسائي، وهذا لفظ مسلم)
“Lalu Rasulullah saw bersabda: “Mulailah dengan dirimu sendiri, nafkahkan untuknya, lalu jika ada suatu lebihan, maka nafkahkan untuk istrimu. Jika dari nafkah istrimu ada suatu lebihan, maka nafkahkan untuk kerabatmu. Jika dari nafkah kerabatmu ada lebihan sesuatu, maka nafkahkan untuk ini dan itu.” Perawi hadits berkata: “Maka nafkahkan kepada orang di depanmu dan di kanan kirimu”.” (HR Muslim, Abu Dawud dan An-Nasa‘i. Ini adalah redaksi Imam Muslim).
ADVERTISEMENT
Dari hadis tersebut dipahami bahwa urutan orang yang dinafkahi adalah sebagai berikut:
1. Diri sendiri;
2. Istri;
3. Kerabat yang mencakup orang tua dan anak.
Karenanya, menurut urutan di atas, nafkah istri lebih didahulukan daripada nafkah ibu yang termasuk golongan kerabat. Selain itu, dalam fiqih, nafkah ibu masuk dalam kategori nafkah kerabat yang merupakan muwasah atau kepedulian, sedangkan nafkah istri merupakan mu’awadhah atau imbalan (atas ketaatannya terhadap suami), sehingga nafkah yang merupakan imbalan lebih didahulukan daripada nafkah yang bersifat kepedulian.
Mungkin hal tersebut cukup aneh, akan tetapi kalau dipahami lebih lanjut, nafkah istri itu identik dengan transaksi antarmanusia, sementara nafkah ibu identik dengan kepedulian yang merupakan bagian dari ibadah kepada Tuhan. Karenanya, wajar apabila nafkah istri lebih didahulukan daripada nafkah ibu, sebagaimana pelunasan hutang yang juga harus didahulukan daripada nafkah ibu. Namun, bukan berarti orang tua bisa dilupakan begitu saja setelah Sang Anak menikah. Ia tetap wajib untuk berbuat baik kepada kedua orang tua hanya saja sebaiknya Ia memprioritaskan Sang Istri dengan tidak melupakan kedua orang tuanya terlebih ibunya.
ADVERTISEMENT