Kopdes Merah Putih: Membangun Ekonomi Desa atau Sekadar Mengejar Target?

Mahasiswa S1 Ilmu Pemerintahan Universitas Riau
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Laila Mapira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menjadi salah satu program pemerintah yang diarahkan untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah mendorong percepatan pembentukan hingga 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia.
Secara gagasan, program ini memiliki tujuan yang penting. Koperasi dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, memperkuat akses terhadap kebutuhan pokok, pembiayaan, distribusi, hingga pemasaran produk masyarakat desa. Pemerintah juga merancang koperasi ini agar dapat menjalankan berbagai kegiatan, seperti penyediaan sembako, simpan pinjam, pergudangan, logistik, klinik, dan apotek dengan mempertimbangkan potensi masing-masing desa.
Namun, di tengah besarnya target tersebut, muncul pertanyaan yang layak diajukan: apakah Kopdes Merah Putih benar-benar sedang membangun ekonomi desa, atau justru berisiko lebih menekankan pencapaian target pembentukan koperasi?
Pertanyaan ini bukan berarti menolak program koperasi. Justru sebaliknya, kritik diperlukan agar tujuan program tidak berhenti pada angka. Sebuah koperasi tidak otomatis berhasil hanya karena sudah memiliki legalitas, struktur kepengurusan, kantor, atau papan nama. Koperasi baru dapat dikatakan berjalan apabila memiliki anggota yang aktif, pengurus yang mampu mengelola usaha, modal yang jelas, kegiatan ekonomi yang berjalan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah sendiri menyadari bahwa tantangan program bukan hanya membentuk koperasi. Pada Oktober 2025, Kementerian Koperasi menargetkan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih yang telah memiliki legalitas dapat beroperasi penuh. Saat itu disebutkan bahwa sebagian koperasi masih membutuhkan gudang, gerai, dan sarana pendukung lainnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pembentukan kelembagaan dan operasional koperasi merupakan dua hal yang berbeda. Membentuk koperasi dapat dilakukan melalui kebijakan dan administrasi, tetapi membuat koperasi mampu bertahan dan berkembang membutuhkan proses yang jauh lebih panjang.
Desa juga memiliki kondisi yang berbeda-beda. Ada desa yang memiliki potensi pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, perdagangan, maupun usaha kecil. Karena itu, koperasi seharusnya tidak hanya dibangun dengan pola yang seragam. Potensi ekonomi dan kebutuhan masyarakat setempat perlu menjadi dasar dalam menentukan jenis usaha yang dijalankan.
Pada akhirnya, masyarakat desa harus menjadi bagian utama dari program ini. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi anggota secara administratif, sementara keputusan dan pengelolaan koperasi lebih banyak ditentukan dari atas. Koperasi pada dasarnya membutuhkan partisipasi anggota agar dapat berjalan secara berkelanjutan.
Pemerintah dapat menyediakan modal, fasilitas, pelatihan, pendampingan, dan akses pasar. Namun, semua itu harus diikuti dengan pengawasan dan evaluasi yang jelas. Koperasi yang tidak aktif perlu mendapatkan pendampingan dan perbaikan, bukan sekadar dihitung sebagai bagian dari pencapaian target.
Karena itu, keberhasilan Kopdes Merah Putih seharusnya tidak hanya diukur dari pertanyaan “berapa banyak koperasi yang telah dibentuk?”. Pertanyaan yang lebih penting adalah: berapa banyak koperasi yang benar-benar aktif, memiliki usaha yang sehat, melibatkan masyarakat, dan memberikan manfaat ekonomi bagi desa?
Kopdes Merah Putih memiliki peluang untuk menjadi salah satu instrumen penguatan ekonomi desa. Namun, peluang tersebut akan sangat bergantung pada bagaimana program ini dijalankan setelah pembentukannya. Target 80.000 koperasi merupakan angka yang besar, tetapi angka tersebut seharusnya menjadi awal, bukan ukuran akhir keberhasilan.
Membangun ekonomi desa pada akhirnya bukan sekadar membangun koperasi. Yang lebih penting adalah membangun lembaga ekonomi yang benar-benar hidup di tengah masyarakat. Sebab, koperasi yang banyak secara jumlah belum tentu kuat secara kelembagaan. Sebaliknya, koperasi yang dikelola berdasarkan kebutuhan masyarakat, memiliki usaha yang jelas, dan mampu bertahan dalam jangka panjang akan lebih berarti bagi pembangunan ekonomi desa.
Dengan demikian, Kopdes Merah Putih perlu terus dikawal dan dievaluasi. Bukan untuk mempertanyakan keberadaan programnya, tetapi untuk memastikan bahwa program tersebut benar-benar mencapai tujuan awalnya: memperkuat ekonomi masyarakat desa, bukan sekadar memenuhi target pembentukan lembaga.
