Konten dari Pengguna

Pemerintahan Desa di Indonesia Pada Masa Kolonial Belanda

laila rohma

laila rohma

Study in Universitas of Jember

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari laila rohma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

(Masyarakat desa yang identik dengan gotong royongnya dalam hal paling sederhana sekalipun. Sumber: Dokumentasi Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
(Masyarakat desa yang identik dengan gotong royongnya dalam hal paling sederhana sekalipun. Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Desa merupakan bagian terkecil dari susunan negara Indonesia. Keberadaan desa identik dengan kehidupan masyarakatnya yang gemar gotong royong dan masih mempertahankan adat-istiadat dengan kuat. Perlu kalian ketahui, desa di Indonesia pertama kali ditemukan oleh orang Belanda bernama Herman Warner Muntinghe yang merupakan anggota Raad van Indie (organisasi bentukan Belanda di Asia) pada masa penjajahan Inggris tahun 1811. Herman dalam laporannya yang tertanggal 14 Juli 1817 menyebutkan keberadaan desa-desa di daerah pesisir Utara Jawa. Selang beberapa waktu kemudian, ditemukan lagi desa-desa di luar Jawa yang memiliki karakteristik hampir sama.

Seperti yang kita ketahui bahwa kolonialisme Inggris hanya bertahan sebentar di Indonesia. Setelah penandatanganan Konvensi London pada tahun 1814, Belanda memperoleh kembali tanah jajahannya dari Inggris termasuk wilayah Indonesia. Pemerintah Hindia Belanda kemudian menerapkan kebijakannya di seluruh elemen pemerintahan bumiputera, termasuk desa. Undang-undang yang mengatur khusus tentang desa pertama kali terdapat dalam Regeringsreglemen (RR) tahun 1854 yaitu pasal 71 yang mengatur tentang kepala desa dan pemerintah desa.

Seiring dengan kemunculan politik etis, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan Inlandse Gemeente Ordonantie (IGO) yaitu peraturan dasar mengenai desa khusus di Jawa dan Madura pada tahun 1906. Dengan dikeluarkannya undang-undang ini telah menjadikan desa-desa di Jawa dan Madura semakin terintegrasi dalam struktur pemerintahan kolonial Belanda. Setelah IGO 1906, maka diterbitkan juga peraturan perundang-undangan untuk wilayah di luar Jawa dan Madura yang terangkum dalam Inlandse Gemeente Ordonantie Buitengewesteen (IGOB) tahun 1938. Adapun perbedaan antara IGO dan IGOB adalah sebagai berikut:

  • Adanya ketentuan mengenai kewajiban pemerintah desa untuk setiap akhir triwulan membuat anggaran belanja. Dalam IGO, hal ini tidak dilakukan

  • Ketentuan mengenai kerja bakti bagi warga desa untuk kepentingan umum. Di dalam IGOB warga desa yang tidak melaksanakan kerja bakti diwajibkan membayar ganti rugi dengan membayar sejumlah uang yang disetorkan ke kas desa

  • Mengenai tanah bengkok, di dalam IGOB tidak tercantum. Hal ini disebabkan karena di luar Jawa dan Madura tersedia banyak tanah yang bisa diusahakan oleh siapa saja

Dari banyaknya peraturan mengenai desa di bumiputera pada masa kolonial Belanda, rupanya terdapat tiga sifat penting yang bisa kita simpulkan dalam penerapannya, yaitu:

  1. Bersifat legalistik, artinya peraturan-peraturan yang dikeluarkan hanya berfungsi untuk memberikan legitimasi atau pengesahan pada peraturan-peraturan yang sebelumnya sudah diberlakukan dalam desa tersebut.

  2. Bersifat statis, yaitu memelihara status quo. Artinya peraturan-peraturan yang sudah diterbitkan dengan dalih menghormati hukum adat hampir tidak sama sekali memberikan inovasi baru yang bermanfaat bagi kemajuan desa, sehingga di masa kolonial, desa tetap dalam keterbelakangan.

  3. Bersifat parsial, artinya peraturan-peraturan yang sudah diberlakukan ternyata memiliki perbedaan penerapan di daerah-daerah tertentu. Keragaman dan perbedaan tersebut terus terpelihara sehingga masing-masing kelompok masyarakat daerah terdorong untuk membanggakan desanya dan berorientasi kepada kepentingan kelompoknya sendiri.

Rujukan:

Basuki, Udiyo. 2016. Desa Mawa Cara Negara Mawa Tata: Dinamika Pengaturan Desa dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum. Vol. 8 No. 2, hlm. 55-82

Tahir, I. 2012. Perkembangan Desa di Indonesia: Desa di Masa Lalu, Masa Kini, dan Bagaimana Masa Depannya. Jurnal MIPI. Hlm. 1-17