Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pemerintahan Desa di Indonesia Pada Masa Kolonial Belanda
24 April 2022 10:23 WIB
Tulisan dari laila rohma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Desa merupakan bagian terkecil dari susunan negara Indonesia. Keberadaan desa identik dengan kehidupan masyarakatnya yang gemar gotong royong dan masih mempertahankan adat-istiadat dengan kuat. Perlu kalian ketahui, desa di Indonesia pertama kali ditemukan oleh orang Belanda bernama Herman Warner Muntinghe yang merupakan anggota Raad van Indie (organisasi bentukan Belanda di Asia) pada masa penjajahan Inggris tahun 1811. Herman dalam laporannya yang tertanggal 14 Juli 1817 menyebutkan keberadaan desa-desa di daerah pesisir Utara Jawa. Selang beberapa waktu kemudian, ditemukan lagi desa-desa di luar Jawa yang memiliki karakteristik hampir sama.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita ketahui bahwa kolonialisme Inggris hanya bertahan sebentar di Indonesia. Setelah penandatanganan Konvensi London pada tahun 1814, Belanda memperoleh kembali tanah jajahannya dari Inggris termasuk wilayah Indonesia. Pemerintah Hindia Belanda kemudian menerapkan kebijakannya di seluruh elemen pemerintahan bumiputera, termasuk desa. Undang-undang yang mengatur khusus tentang desa pertama kali terdapat dalam Regeringsreglemen (RR) tahun 1854 yaitu pasal 71 yang mengatur tentang kepala desa dan pemerintah desa.
Seiring dengan kemunculan politik etis, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan Inlandse Gemeente Ordonantie (IGO) yaitu peraturan dasar mengenai desa khusus di Jawa dan Madura pada tahun 1906. Dengan dikeluarkannya undang-undang ini telah menjadikan desa-desa di Jawa dan Madura semakin terintegrasi dalam struktur pemerintahan kolonial Belanda. Setelah IGO 1906, maka diterbitkan juga peraturan perundang-undangan untuk wilayah di luar Jawa dan Madura yang terangkum dalam Inlandse Gemeente Ordonantie Buitengewesteen (IGOB) tahun 1938. Adapun perbedaan antara IGO dan IGOB adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dari banyaknya peraturan mengenai desa di bumiputera pada masa kolonial Belanda, rupanya terdapat tiga sifat penting yang bisa kita simpulkan dalam penerapannya, yaitu:
ADVERTISEMENT
Rujukan:
Basuki, Udiyo. 2016. Desa Mawa Cara Negara Mawa Tata: Dinamika Pengaturan Desa dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum. Vol. 8 No. 2, hlm. 55-82
Tahir, I. 2012. Perkembangan Desa di Indonesia: Desa di Masa Lalu, Masa Kini, dan Bagaimana Masa Depannya. Jurnal MIPI. Hlm. 1-17