Perjudian Online Menjadi Pemicu Hancurnya Bangsa

Nur Najmi Laila Azami
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Bimbingan Penyuluhan Islam ( BPI )
Konten dari Pengguna
31 Desember 2022 15:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nur Najmi Laila Azami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Perjudian online yang makin menjamur menimbulkan polemic. Iklan perjudian online yang muncul di berbagai sosial media juga semakin marak dan memudahkan masyarakat untuk mengakses situsnya. Aplikasi dengan bermodal telepon pintar banyak orang mencoba peruntungan di perjudian online. Namun, dalam jangka panjang mereka akan kecanduan, kehilangan harta, pekerjaan, hingga terlilit utang. Dan akhirnya jatuh ke jurang kemiskinan.
ADVERTISEMENT
“Banyak dampaknya merusak, sebenarnya masyarakat banyak kehilangan harta bendanya tapi yang diuntungkan sebenarnya yang punya perjudian online di luar negeri bukan di Indonesia. Buat apa? Berantas saja, tutup!” Ungkap Sopar, pada saat diwawancarai (tvOneNews, 2022).
Mindset sebetulnya gaya cara berpikir. Jadi orang pastinya ingin uang cepat, semuanya instan. Dari berpikir pasti rusak dan jadinya tidak mikir panjang begitu. Dari perjudian, pinjaman online, mencuri, itu seperti sudah pasti tidak jauh-jauh begitu.” Ungkap Dito, pada saat diwawancarai (tvOneNews, 2022).
“Kementerian komunikasi dan informatika mengaku telah memblokir setengah juta situs atau aplikasi online sejak 2018 hingga Mei 2022. Bahkan baru-baru ini kemkominfo juga memblokir 15 game online yang mengandung unsur perjudian yang diselenggarakan oleh enam penyelenggara sistem elektronik.” (tvOneNews, 2022)
ADVERTISEMENT
"Lebih dari 552.000 ya, konten perjudian di ruang digital yang sudah di blokir dan di takedown. Rata-rata 12.300 konten perjudian di takedown per bulan. Itu berarti apa? Efektif surveillance system dan cyber patrol kominfo setiap hari yang bisa dilakukan". Ungkap Johnny G Plate, Menkominfo pada saat wawancara (tvOneNews, 2022)
Namun, pemblokiran saja ternyata tidak mempan. Berbagai situs dan aplikasi perjudian online muncul lagi dengan nama yang berbeda. Padahal aktivitas perjudian di Indonesia dilarang karena merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Lalu mengapa bisnis perjudian online terus merajalela dan sulit diberantas?
Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dalam norma hukum yang berlaku di Indonesia. Bahkan dalam penjelasan UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menyatakan bahwa pada hakikatnya perjudian adalah bertentangan dengan norma agama, kesusilaan dan moral pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Perjudian adalah permainan di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.
ADVERTISEMENT
Salah satu jenis kejahatan teknologi informasi itu adalah tindak pidana perjudian online. Di Indonesia perjudian merupakan bentuk kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, melihat kenyataan dewasa ini, perjudian dengan segala macam bentuknya masih banyak dilakukan dalam masyarakat.
Perjudian yang dalam bahasa asingnya disebut hazardspel, yaitu tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Sebenarnya, dari pengharapan itu membuat seseorang tidak pasti akan hal apapun, yang mengaitkan dirinya, sehingga disebut sebagai orang yang kecanduan.
Pada hukum positif Indonesia tindak pidana perjudian dalam jaringan dibedakan dengan tindak pidana perjudian biasa. Tindak pidana perjudian dalam jaringan diatur khusus dalam pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan perjudian biasa diatur secara umum berdasarkan aturan yang terdapat pada pasal 303 KUHP. Perjudian misalnya main dadu, main selikuran, main jemeh, kodok-ulo, roulette, bakarat, kemping keles, kocok, keplek, tambola dan lain-lain, juga masuk totalisator pada pacuan kuda, pertandingan sepak bola dan sebagainya. Tidak termasuk “hazardspel” misalnya : domino, bridge, ceki, pei dan sebagainya yang biasa dipergunakan untuk hiburan. (Falah dkk, 2014)
ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi informasi semakin hari semakin modern. Selain untuk mempermudah melakukan kegiatan internet juga dapat digunakan dengan cara yang berbeda yaitu perjudian secara online. Perjudian itu sendiri merupakan petaruh yang dilakukan secara sengaja yaitu dengan mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya risiko. Maraknya perjudian online di Indonesia berdampak langsung kepada runtuhnya perekonomian dan moral anak bangsa akibat perjudian online berdampak langsung kepada kehidupan sehari-hari masyarakat. Hadirnya permainan perjudian online berdampak negatif, hal ini perlu disikapi dari berbagai sudut karena dampaknya akan dirasakan ketika pengguna sudah masuk dalam fase kecanduan yang mana terus menerus dilakukan tanpa sadar dan sifatnya merugikan diri sendiri.
ADVERTISEMENT
Seseorang yang sudah sangat kecanduan terhadap perjudian sangat sukar untuk kembali ke jalan yang benar. Namun, ada juga yang berjudi hanya untuk mengisi waktu saja atau hiburan setelah melakukan pekerjaan. Kecemasan merupakan kesehatan mental yang ditandai dengan perasaan khawatir, cemas, atau takut yang cukup kuat untuk mengganggu aktivitas sehari-hari. Hal ini mengganggu imunitas tubuh manusia yang seperti kita ketahui imunitas adalah sistem kekebalan tubuh manusia untuk menangkal segala macam penyakit yang masuk dalam tubuh manusia (Wahkidi dkk, 2022).
Untuk melakukan pemberantasan dan penegakan hukum terhadap perjudian online ini banyak kendala atau hambatan-hambatan yang ditemui Polri dilapangan. Kendala atau hambatan-hambatan tersebut meliputi :
ADVERTISEMENT
1) Alokasi Ip addres public website, pemain perjudian berada di luar negeri kebanyakan seluruh alamat website perjudian berada di luar negeri dan dibuat di luar negeri, hal ini akan mempersulit penyelidikan apabila ada perbedaan pandangan hukum antara negara Indonesia dengan negara lain, karena kemungkinan negara yang dijadikan tempat untuk membuat website tersebut, perjudian dianggap boleh atau dilegalkan.
2) Pandangan hukum yang berbeda disetiap negara, adanya suatu perbedaan pandangan hukum negara Republik Indonesia dengan negara tempat penyediaan website server perjudian online, di negara Indonesia perjudian adalah satu perbuatan tindak pidana, akan tetapi di luar negeri perjudian belum tentu menjadi suatu tindak pidana sehingga apabila terjadi hal demikian negara tempat penyedia website server perjudian online melegalkan judi, maka negara tersebut tidak akan memberikan data-data terkait perjudian online tersebut.
ADVERTISEMENT
3) Rekening bank selalu berganti-ganti, rekening bank yang digunakan pemilik website untuk menerima transaksi perjudian online selalu berganti-ganti, para pelaku perjudian online ini mempunyai banyak rekening bank dengan identitas yang berbeda-beda dan bank yang berbeda-beda.
4) Barang bukti mudah berubah dan hilang, melihat dari Pasal 43 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penggeledahan dan penyitaan harus dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam, dalam hal ini sangat sulit diwujudkan karena tidak dapat dimungkinkan mendapatkan surat izin tersebut dalam waktu sesingkat itu. Barang bukti untuk perjudian online ini merupakan barang bukti melalui media informasi dan transaksi elektronik dapat dengan mudah dihilangkan atau diubah oleh pemilik website perjudian online, sehingga perlu kehati-hatian dan kecepatan dalam mengamankan barang bukti.
ADVERTISEMENT
5) Unit yang mengatasi masalah cyber hanya sampai di tingkat Polda saja, berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah, unit yang menangani kasus cyber merupakan salah satu bagian dari tugas-tugas Ditreskrimsus. Ditreskrimsus sendiri adanya di tingkat Polda saja dan salah satu unsur tugas pokok yang berada di bawah Kapolda. Kedepannya unit yang menangani masalah cyber ini akan dikembangkan sampai Polres tergantung kemampuan dari keuangan negara (Wibowo, 2020).
Untuk itu, mari kita hindari perjudian online selagi masih sadar!
Sumber Acuan:
Berdasarkan unggahan dari akun tvOneNews. (2022). Diakses pada Selasa, 27 Desember 2022 link https://youtu.be/RjObliL4jls
Falah, Muhammad Fajrul, dkk. (2017). Perjudian Online: Kajian Pidana atas Putusan Nomor 1033/PID.B/2014/PN.BDG. e-Journal Lentera Hukum, 2 (1), 32.
ADVERTISEMENT
Wahkidi, Lilis, dkk. (2022). HUBUNGAN TINGKAT KECANDUAN DENGAN TINGKAT KECEMASAN PELAKU JUDI ONLINE DI WILAYAH KECAMATAN TOROH. Jurnal Ilmu Keperawatan Komunitas, 5 (2), 1-2.
Wibowo, Reza Hermanu, dan Muchamad Ikhsan. (2020). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Aplikasi yang Bermuatan Perjudian Online di Dunia Maya oleh Polresta Surakarta. University Research Colloquium Bidang MIPA dan Kesehatan, 185-187