Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Aksesibilitas Layanan PT KAI Juga Penting bagi Penyandang Disabilitas Tuna Daksa
19 Juni 2023 16:25 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Laila Lutfiatul Badriyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aksesibilitas merupakan tolok ukur dalam menentukan keterjangkauan terhadap suatu objek, lokasi, pelayanan, dan lainnya tanpa mengeluarkan waktu, biaya, dan tenaga yang lebih.
ADVERTISEMENT
Menurut Prajalani (2017), aksesibilitas merupakan suatu pemberian fasilitas yang memudahkan kegiatan dan ditujukan bagi penyandang disabilitas agar tercapai kesamaan kesempatan dan menciptakan pemerataan pelayanan dalam kehidupan.
Menurut Tjiptono (2014: 159), aksesibilitas adalah mudahnya lokasi dijangkau transportasi umum. Indikator dalam menentukan aksesibilitas dilihat dari segi jarak, akses ke lokasi, transportasi, dan arus lalu lintas (Prawira & Pranitasari, 2020).
Peraturan perundang-undangan telah mengatur kesamaan akses bagi penyandang disabilitas. Dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Pasal (1) ayat 1 menjelaskan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam interaksinya mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi penuh dan efektif dengan warga negara lain berdasar kesamaan hak.
ADVERTISEMENT
Untuk memberikan kesamaan hak, maka diperlukan kondisi lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas dengan konsep universal design.
Melalui pendekatan social model, kondisi disabilitas seseorang tidak dipandang sebagai suatu penyakit atau gangguan pada tubuh, melainkan kondisi kegagalan lingkungan sekitar serta respon masyarakat sekitar dalam memberikan respon kepada penyandang disabilitas (Barnes dan Mercer, 1996 dalam Wardana, 2021).
Kondisi disabilitas sendiri terbagi menjadi 4 macam, di antaranya disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, dan disabilitas sensorik. Tulisan ini akan berfokus kepada pentingnya akses transportasi kereta api bagi penyandang disabilitas fisik Tunadaksa.
Menurut Soemantri (2007), Tunadaksa adalah keadaan rusak atau terganggu akibat gangguan bentuk atau hambatan pada tulang, otot, dan fungsi sendi karena penyakit, kecelakaan, atau bawaan lahir.
ADVERTISEMENT
Menurut Effendi (2008), Tunadaksa merupakan ketidakmampuan tubuh untuk melaksanakan fungsinya karena berkurangnya kemampuan tubuh untuk melaksanakan fungsi secara normal akibat luka, penyakit, atau pertumbuhan yang tidak sempurna (Mirnawati, 2020).
Jadi, Tunadaksa merupakan kondisi ketika ada sebagian tubuh (kaki, tangan, atau bentuk tubuh) yang mengalami malfungsi sejak lahir atau disebabkan karena kecelakaan sehingga dalam aktivitasnya mengalami hambatan fisik.
Penciptaan ruang yang ramah disabilitas tentunya harus memperhatikan syarat-syarat yang ada dalam konsep universal design. Hal ini juga mengacu pada ruang publik berupa alat transportasi.
Fokus tulisan ini adalah pada layanan transportasi PT KAI dalam memberikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, khususnya Tunadaksa. Penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dan mengakses layanan transportasi publik. Untuk itu, sudah seharusnya akses jalan, pelayanan, bahkan hingga fasilitas harusnya bersifat inklusif.
ADVERTISEMENT
Salah satu tempat yang menjadi sorotan dalam tulisan ini adalah stasiun Malang Kotabaru. Stasiun Malang Kotabaru setiap harinya selalu menjadi tempat lalu lalang yang ramai untuk orang bepergian dengan kereta api.
Stasiun Malang Kotabaru merupakan stasiun yang besar di Kota Malang. Stasiun ini memiliki dua sisi pintu keluar masuk, yaitu di sisi Jalan Panglima Sudirman (pintu timur) dan Jalan Trunojoyo (pintu barat).
Aksesibilitas Stasiun Malang Kotabaru bisa dibilang lumayan ramah bagi penyandang disabilitas. Di bagian sisi pintu barat maupun timur terdapat akses jalan miring dengan tingkat kederajatan tertentu untuk memudahkan orang yang naik kursi roda.
Selain itu, di dalam Stasiun Malang Kotabaru juga terdapat toilet khusus penyandang disabilitas. Untuk menuju peron kereta, terdapat eskalator dengan model bidang lurus, hal ini tentunya memudahkan pengguna kursi roda untuk menuju peron kereta.
ADVERTISEMENT
Pihak stasiun juga memiliki fasilitas roda yang dapat digunakan untuk keadaan tertentu. Namun, meskipun sudah terdapat banyak fasilitas yang ramah disabilitas, untuk masuk ke dalam kereta jarak antara peron dengan tinggi kereta sedikit tinggi. Untuk itu, dalam mengakses transportasi kereta api tetap membutuhkan bantuan petugas dari PT KAI.
Sayangnya, penerapan ruang inklusif masih sangat jarang ditemui. Tidak banyak stasiun kereta api yang sudah menyediakan fasilitas yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Oleh karena itu, penting bagi semua lingkungan sosial untuk turut berpartisipasi dalam penyediaan ruang yang inklusif.
Penyandang disabilitas tidak seharusnya dipandang sebelah mata. Mereka adalah individu yang memiliki hak dan akses setara, bahkan dalam pemanfaatan transportasi publik. Solusi dalam hal ini adalah pentingnya penerapan desain ruang dengan konsep inclusive design.
ADVERTISEMENT