Parkir Gratis, tetapi Masih Ada Juru Parkir Liar yang Meminta Uang
Tulisan dari Lailatul Ajibah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernah mengalami ketika sedang memarkirkan motor di suatu tempat, tiba-tiba ada orang yang datang dan meminta uang parkir? Padahal, tempat tersebut sudah menerapkan parkir gratis. Kejadian seperti ini masih sering ditemui di beberapa tempat. Masyarakat yang awalnya tidak perlu mengeluarkan biaya untuk parkir justru tetap dimintai uang oleh orang yang mengaku sebagai juru parkir.
Bagi sebagian orang, mungkin uang parkir sebesar dua ribu atau lima ribu rupiah bukan masalah besar. Namun, kalau hal seperti ini terus dibiarkan, tentu akan merugikan masyarakat. Apalagi jika pengendara merasa tidak enak untuk menolak atau takut kendaraannya diganggu apabila tidak memberikan uang. Akhirnya, masyarakat memilih membayar meskipun sebenarnya tidak ada kewajiban untuk membayar parkir di tempat tersebut.
Persoalannya bukan hanya tentang nominal uang yang diminta, tetapi juga mengenai siapa yang berhak melakukan pungutan tersebut. Seorang juru parkir seharusnya memiliki tugas dan kewenangan yang jelas. Jika seseorang meminta uang parkir tanpa izin dari pengelola atau tanpa dasar aturan yang sah, maka tindakannya patut dipertanyakan. Jangan sampai fasilitas umum yang sudah disediakan secara gratis justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan sendiri.
Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki peran untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan perparkiran. Pengaturan mengenai perparkiran juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan daerah yang berlaku di masing-masing wilayah. Artinya, kegiatan pemungutan uang parkir tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus memiliki dasar yang jelas.
Masyarakat juga seharusnya mendapatkan kepastian mengenai aturan parkir di suatu tempat. Jika memang sudah dinyatakan gratis, seharusnya tidak ada lagi pihak yang meminta pembayaran tanpa alasan dan kewenangan yang jelas. Apabila menemukan kejadian seperti ini, masyarakat dapat melaporkannya kepada pengelola tempat parkir atau petugas yang berwenang.
Jangan sampai kebijakan parkir gratis hanya menjadi tulisan di papan pengumuman, sementara praktik di lapangan masih menunjukkan hal yang berbeda. Pemerintah dan pengelola tempat parkir perlu lebih serius melakukan pengawasan agar masyarakat benar-benar bisa menikmati fasilitas parkir gratis tanpa harus menghadapi pungutan dari juru parkir liar.

