Uang Palsu di UIN Makassar, Cerminan Krisis Integritas?

Mahasiswi Program Studi Pendidikan Ekonomi di Universitas Pamulang
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Lailatul Qodriyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Belum lama ini, publik digemparkan dengan kasus pembuatan uang palsu yang melibatkan mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar. Fenomena ini bukan hanya mencoreng nama institusi pendidikan tinggi, tetapi juga menjadi tamparan keras terhadap nilai moral dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh generasi muda, terutama mereka yang belajar di perguruan tinggi berbasis agama.
Dalam kasus ini, sejumlah mahasiswa ditangkap oleh pihak kepolisian karena terbukti memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Modus operandi yang digunakan terbilang canggih, dengan memanfaatkan teknologi digital untuk mencetak uang yang menyerupai asli. Namun, sebanyak apapun mereka mencoba meniru, uang palsu tetaplah ilegal dan menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi.
Melihat dari Perspektif Nilai Pancasila
Kasus ini dapat kita telaah melalui perspektif nilai-nilai Pancasila, terutama sila kedua: "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab." Sila ini menekankan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan sosial, serta nilai-nilai kejujuran dan integritas. Dalam konteks ini, tindakan pembuatan uang palsu adalah pelanggaran langsung terhadap nilai-nilai tersebut. Mengapa? Karena praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas, terutama pelaku ekonomi kecil yang sering menjadi korban uang palsu. Tindakan ini mencerminkan ketidakpedulian terhadap keadilan sosial dan mengabaikan prinsip moral yang mendasari kehidupan bermasyarakat.
Krisis Integritas di Kalangan Mahasiswa
Fakta bahwa pelaku adalah mahasiswa menimbulkan pertanyaan besar: apa yang salah dalam sistem pendidikan kita? Sebagai agen perubahan, mahasiswa seharusnya menjadi pelopor dalam menegakkan nilai-nilai luhur bangsa. Namun, kenyataan ini menunjukkan adanya krisis integritas di kalangan generasi muda, yang mungkin dipicu oleh tekanan ekonomi, pengaruh lingkungan, atau kurangnya pemahaman mendalam tentang etika dan hukum.
Pendidikan moral dan karakter, yang seharusnya menjadi fondasi utama, tampaknya masih belum sepenuhnya terinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari mahasiswa. Kasus ini juga menjadi sinyal bagi institusi pendidikan, khususnya yang berbasis agama, untuk lebih serius dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan cinta terhadap kebenaran.
Apa yang Bisa Dipelajari?
Kasus ini menggarisbawahi perlunya penguatan pendidikan karakter di lingkungan kampus. Pendidikan tinggi tidak hanya bertujuan untuk mencetak lulusan yang kompeten secara akademik, tetapi juga membentuk pribadi yang bermoral dan bertanggung jawab.
Kampus, sebagai salah satu tempat pembentukan intelektual muda, harus menanamkan nilainilai kejujuran dan tanggung jawab sosial sejak dini. Hal ini bisa dilakukan melalui pengintegrasian mata kuliah etika dan kewarganegaraan yang relevan dengan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, institusi pendidikan juga harus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan mahasiswa, baik di lingkungan kampus maupun di luar.
