Apakah Menghentikan Ekspor Nikel Merupakan Pilihan yang Tepat?

Laili Faridatun Nasikhah
Mahasiswi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Malang
Konten dari Pengguna
16 November 2022 20:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Laili Faridatun Nasikhah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber gambar: dokumen pribadi.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar: dokumen pribadi.
ADVERTISEMENT
Sumber daya alam di Indonesia cukup melimpah. Salah satu komoditas utamanya adalah nikel. Apakah Anda tahu apa itu nikel? Dalam grafik periodik, nikel adalah unsur kimia logam dengan lambang Ni dan nomor atom 28. Nikel logam memiliki rona emas samar dan berwarna putih keperakan. Logam transisi dengan kualitas keras dan ulet adalah nikel. Pada suhu normal, udara secara perlahan mengoksidasi nikel, yang tahan korosi. Di masa lalu, nikel digunakan untuk melapisi kuningan dan besi, melapisi mesin kimia, dan membuat beberapa paduan yang mempertahankan polesan perak yang tinggi, seperti perak Jerman.
ADVERTISEMENT
Keputusan Presiden Joko Widodo untuk melarang ekspor bijih nikel dan tembaga menuai pujian. Menurut anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto, embargo ekspor dinilai krusial bagi pertumbuhan industri hilir nikel nasional. Seperti diketahui, pada 1 Januari 2020, pemerintah resmi melarang ekspor bijih nikel. Pembatasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Eksploitasi, penambangan batu bara dan mineral.
Berikut adalah daftar beberapa kebijakan tersebut:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 102 sebelumnya mengatur aturan dan larangan ekspor bahan mentah. Menurut dokumen tersebut, mereka yang memiliki izin usaha pertambangan dan izin usaha tambahan khusus diwajibkan untuk menaikkan nilai sumber daya mineral dan/atau batubara melalui pengambilan, pengolahan, dan pemanfaatan sumber daya tersebut.
ADVERTISEMENT
2. Pasal 103 ayat 1 menyebutkan bahwa hasil tambang dalam negeri wajib diolah dan dimurnikan sebagai bagian dari pelaksanaan program (smelter).
3. Pasal 170 mengamanatkan agar kontraktor memenuhi komitmennya kepada negara untuk membangun smelter. Pemerintah merilis dua aturan untuk melakukan pembatasan tersebut. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Kedua, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014 tentang Persyaratan Peningkatan Nilai Tambah. Menurut Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang kontrak karya wajib memurnikan hasil tambang di dalam negeri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Nomor 1. Aturan tersebut mengatur bahwa ekspor bahan mentah mineral diizinkan dalam jumlah tertentu dan dalam kondisi tertentu. Aturan tersebut menyebutkan, dalam waktu tiga tahun sejak keluarnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014, ekspor mineral mentah dalam jumlah tertentu dan dalam bentuk olahan diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
Ada banyak dasar untuk pembatasan mendasar tertentu. Hasil studi tentang dampak inisiatif pemerintah adalah :
1. Pemerintah Indonesia kembali melarang ekspor dengan tegas melalui penerbitan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Mineral dan Mineral Bisnis Pertambangan Batubara. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan kedaulatan bangsa Indonesia dalam mengelola sumber daya alamnya.
2. Pokok-pokok kebijakan nasional Hingga 11 Januari 2014, UU Minerba belum sepenuhnya dilaksanakan, dan perusahaan tambang belum membangun smelter. Karena keadaan ini, administrasi pasti perlu bermanuver dan menemukan rute pelarian. Salah satunya dengan mengubah sejumlah aturan cabang UU Minerba. Dua faktor—Faktor Internal dan Faktor Eksternal—menjadi landasan kebijakan pemerintah Indonesia di sektor mineral dan batubara, selain Analisis Dampak Kementerian Perdagangan atas Larangan Ekspor Bahan Baku Mineral dan Pertambangan. Pertambangan hulu, peningkatan pembangunan nasional, peningkatan investasi, dan pembukaan lapangan kerja merupakan faktor internal. Sedangkan negara-negara pengimpor bahan baku mineral dari Indonesia dan pelaku usaha yang umumnya tidak setuju dengan kebijakan minerba karena dianggap sulit dan menaikkan biaya produksi merupakan faktor eksternal yang berdampak pada kebijakan ini.
ADVERTISEMENT
3. Indonesia mengatakan embargo ekspor diterapkan karena stok nikelnya menipis karena digunakan dalam inisiatif pemerintah dan produksi baterai untuk kendaraan listrik. Andri Budhiman Firmanto, Kepala Subdirektorat Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menjelaskan aturan larangan ekspor nikel dipercepat untuk mengikuti momentum pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia.
Efek menguntungkan kebijakan larangan ekspor nikel:
1. Keputusan berani pemerintah untuk menghentikan ekspor bahan baku nikel, menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), berdampak positif bagi neraca perdagangan. Kebijakan akan tetap di tempat karena ini.
2. Presiden Jokowi menggarisbawahi bahwa peningkatan ekspor Indonesia akan bergantung pada industri hilir. Akibatnya, perekonomian Indonesia menjadi lebih kompetitif. “Selain itu, peringkat kompetitif kita naik tiga peringkat. Dalam situasi yang sangat menantang di tahun 2021, kita bisa naik tiga peringkat. Ini juga harus kita apresiasi,” tambah Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
3. Akibat penangguhan atau pelarangan ekspor bijih nikel, Indonesia berpotensi menyerap nilai tambah US$20 miliar tahun ini, naik dari US$1,1 miliar tiga sampai empat tahun lalu.
Kebijakan larangan ekspor nikel akan berdampak negatif terhadap sektor perdagangan Uni Eropa sebagai berikut:
1. Kebijakan pemerintah ini akan menimbulkan persoalan baru, yaitu ekspor ilegal bijih nikel. Lebih dari 20% ekspornya ke dunia akan berasal dari Indonesia yang menentukan harga. Tentunya hal ini juga akan berdampak pada pasar saham terkait selain bijih nikel.
2. Pemerintah harus bisa mengatakan apakah larangan ekspor akan menimbulkan masalah baru atau tidak karena CAD (current account deficit).
3. Berbagai tindakan hukum yang dilakukan negara asing terhadap Indonesia. UE meluncurkan kasus melalui WTO sebagai tanggapan atas larangan ini.
ADVERTISEMENT
Sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor bijih nikel pada awal tahun 2020, nilai ekspor komoditas turunan nikel Indonesia meningkat pesat, sesuai dengan kebijakan tersebut, menurut Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam jumpa pers virtual yang digelar pada Kamis, 15 September 2022, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto menyatakan, "Data menunjukkan nilai ekspor komoditas turunan nikel naik signifikan sejak 2020." Ekspor komoditas dan produk yang berasal dari nikel mencapai US$3,6 miliar antara Januari dan Agustus 2022, naik dari US$1,3 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Nilai ekspor tahun ini kembali turun dari tahun 2020 sebesar US$ 808 juta. Feronikel merupakan salah satu produk turunan lainnya yang ekspornya juga terus meningkat. Dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar US$4,74 miliar, total nilai ekspor selama delapan bulan pertama tahun ini adalah US$8,76 miliar, hampir dua kali lipat.
ADVERTISEMENT
Karena berkaitan dengan nilai tambah dan konservasi sumber daya yang mengacu pada visi jangka panjang pembangunan Indonesia berkelanjutan, Indonesia meyakini bahwa kebijakan larangan ekspor nikel merupakan tujuan yang akan memberikan dampak transformatif terbesar. Masing-masing pihak memiliki argumentasi yang sama kuatnya, namun dengan mengkaji studi kasus di bagian analisis, argumentasi Indonesia dapat ditekankan pada kepentingan nasional dan dasar-dasar kedaulatan negara.