Konten dari Pengguna

KUHP Nasional Berlaku, Apakah Hukum Kita Semakin Manusiawi?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Laili Zailani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Keterangan Foto: Koleksi Penulis_2026
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan Foto: Koleksi Penulis_2026

Sejak 2 Januari 2026, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Indonesia resmi menggunakan KUHP nasional, yang dalam berbagai pembahasan juga disebut KUHP baru. Sementara KUHP sebelumnya berakar pada Wetboek van Strafrecht yang mulai berlaku di Hindia Belanda pada 1 Januari 1918. Ada jarak lebih dari seratus tahun di antara keduanya.

Saya bukan ahli hukum. Saya adalah aktivis perempuan akar rumput yang selama lebih dari lima belas tahun mengenal hukum terutama dari pengalaman warga. Saya melihat bagaimana hak yang tertulis dalam hukum positif belum tentu mudah diperoleh; bagaimana korban harus berjuang agar keterangannya dipercaya; dan bagaimana masyarakat rentan sering kesulitan menjangkau layanan dari lembaga penegak hukum dan peradilan yang seharusnya melindungi hak-hak mereka.

Dari posisi itulah saya memandang perjalanan panjang pembaruan hukum pidana Indonesia. Saya cukup terkejut menyadari bahwa bangsa ini membutuhkan waktu lebih dari satu abad untuk mengganti kodifikasi hukum pidana warisan kolonial. Namun, perjalanan itu juga membawa saya melihat hukum dengan cara yang berbeda. Saya mulai menyadari bahwa hukum positif kita ternyata tidak diam. Ia hidup di tengah perubahan masyarakat, diperdebatkan, dikoreksi, ditafsirkan, dan dibentuk kembali.

Hukum Lahir dari Pergulatan

Kesadaran itu mengingatkan saya pada perjalanan advokasi penghapusan kekerasan seksual sejak 2016. Bersama jaringan Forum Pengada Layanan dan Komnas Perempuan, saya dan HAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia) pernah terlibat dalam penguatan paralegal, pendampingan korban, dan advokasi kebijakan. Saya ikut menyaksikan bagaimana pengalaman korban, pengetahuan pendamping, dan perjuangan panjang gerakan perempuan akhirnya ikut mendorong lahirnya Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pengalaman tersebut mengajarkan bahwa hukum tidak lahir dengan sendirinya. Di belakang perubahan hukum terdapat pengalaman manusia, pertarungan gagasan, pilihan politik, dan desakan agar negara mengakui persoalan yang selama ini diabaikan. Namun, saya juga belajar bahwa disahkannya undang-undang bukanlah akhir perjuangan. Hukum baru memperoleh makna ketika diterapkan dan benar-benar dapat dijangkau oleh orang yang membutuhkan perlindungan.

Karena itu, saya memandang berlakunya KUHP Nasional sebagai tonggak penting, tetapi bukan garis akhir. Mengganti kodifikasi hukum pidana yang berakar pada produk kolonial dengan karya bangsa sendiri merupakan langkah besar. Namun, label nasional tidak dengan sendirinya membuat hukum menjadi adil atau manusiawi.

Di Mana Kemanusiaan Hukum Diuji

Kemanusiaan hukum justru diuji ketika negara menggunakan kewenangannya terhadap manusia. Apakah orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak? Apakah kesalahan ditentukan melalui bukti dan proses yang adil, bukan oleh tekanan publik atau prasangka? Apakah korban didengar, dilindungi, dan dipulihkan? Apakah hukum dapat dijangkau oleh perempuan, orang miskin, penyandang disabilitas, dan warga yang jauh dari pusat kekuasaan?

Pengalaman sebagai aktivis membentuk kepekaan saya terhadap ketidakadilan dan relasi kuasa. Namun, semakin serius mempelajari hukum, saya menemukan tuntutan yang berbeda. Hukum mengajarkan saya untuk tidak terlalu cepat menyimpulkan. Dugaan bukanlah fakta. Kemarahan bukan alat bukti. Keyakinan bahwa suatu peristiwa tidak adil tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban harus dibangun melalui proses yang dapat diuji. Perbuatannya harus jelas. Unsur tindak pidananya harus diperiksa. Alat bukti harus dinilai. Kesalahan orang yang didakwa harus dibuktikan. Bantahannya juga harus didengar. Bahkan ketika masyarakat telah lebih dahulu meyakini seseorang bersalah, hukum tetap harus menjaga praduga tidak bersalah dan hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil.

Namun, disiplin hukum juga tidak boleh membuat penegak hukum kehilangan kemampuan melihat kehidupan nyata. Perempuan korban kekerasan, misalnya, tidak selalu datang dengan cerita yang runtut dan bukti yang mudah ditemukan. Ketimpangan relasi kuasa, ketakutan, ketergantungan ekonomi, dan stigma dapat memengaruhi cara korban berbicara atau bahkan membuatnya memilih bungkam. Memahami konteks bukan berarti meninggalkan pembuktian. Konteks membantu hukum menilai fakta tanpa melepaskannya dari pengalaman manusia.

Katharine T. Bartlett, dalam artikelnya “Feminist Legal Methods” (Harvard Law Review, 1990), menyebut salah satu cara berpikir hukum feminis sebagai asking the woman question: mempertanyakan bagaimana aturan yang tampak netral dapat mengabaikan pengalaman perempuan atau menghasilkan akibat yang berbeda bagi mereka. Bagi saya, pertanyaan itu membantu hukum melihat konteks tanpa meninggalkan ketelitian terhadap fakta dan pembuktian.

Dari masyarakat akar rumput, saya belajar bahwa wajah hukum paling nyata tidak selalu terlihat di dalam buku. Ia terlihat ketika seorang warga melapor ke kantor polisi, ketika korban meminta perlindungan, ketika keluarga miskin mencari bantuan hukum, dan ketika seseorang berdiri di hadapan pengadilan. Pada perjumpaan-perjumpaan itulah kita dapat menilai apakah hukum hadir sebagai pelindung atau justru menjadi kekuasaan yang menakutkan.

Karena itu, pertanyaan apakah KUHP Nasional membuat hukum kita semakin manusiawi belum dapat dijawab hanya dengan membaca pasal-pasalnya. Jawabannya akan ditemukan dalam penafsiran, keputusan, pelayanan, dan tindakan aparat penegak hukum. Ia juga bergantung pada keberanian masyarakat untuk terus mengawasi dan membicarakan bagaimana hukum dijalankan.

Seratus delapan tahun merupakan perjalanan yang sangat panjang untuk tiba pada KUHP Nasional. Tetapi perjalanan menuju hukum yang manusiawi mungkin jauh lebih panjang. KUHP baru memberi kita kesempatan untuk bergerak meninggalkan warisan kolonial. Kini ujian sesungguhnya adalah memastikan bahwa pembaruan itu juga membawa kita semakin dekat kepada keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia.