Konten dari Pengguna

Integritas dalam Etika Profesi Advokat: Kunci Kepercayaan dan Kredibilitas Hukum

Laily Noor Ardana
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
27 September 2024 14:08 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Laily Noor Ardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto from Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
foto from Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Profesi advokat memainkan peran yang sangat penting dalam penegakan hukum, menjadi perantara antara pencari keadilan dengan sistem peradilan. Dalam menjalankan profesinya, advokat diwajibkan untuk menjunjung tinggi standar etika dan moral yang ketat. Salah satu prinsip mendasar yang harus dijunjung tinggi oleh advokat adalah integritas. Integritas merupakan kunci dalam membangun kepercayaan antara advokat dengan klien, sesama advokat, pengadilan, dan masyarakat umum. Kepercayaan ini sangat memengaruhi kredibilitas hukum secara keseluruhan, baik dalam hal persepsi publik terhadap keadilan, maupun legitimasi sistem hukum di mata masyarakat.
ADVERTISEMENT
Integritas dalam Profesi Advokat
Integritas dalam konteks profesi advokat berarti berpegang teguh pada nilai-nilai moral, etika, dan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya. Advokat yang berintegritas adalah mereka yang berkomitmen untuk bertindak dengan jujur, bertanggung jawab, adil, dan tidak memanipulasi fakta atau hukum demi kepentingan pribadi atau klien.
Dasar hukum yang menjadi acuan utama terkait integritas dalam profesi advokat di Indonesia adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang diatur dalam Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Seorang advokat yang memiliki integritas akan selalu mengutamakan kepentingan hukum di atas kepentingan pribadi atau komersial. Mereka tidak akan melakukan manipulasi terhadap fakta, menyalahgunakan wewenang, atau menghalangi proses peradilan yang adil demi mendapatkan kemenangan semata. Dengan kata lain, advokat yang berintegritas tidak hanya fokus pada hasil, tetapi juga proses bagaimana mereka mencapai hasil tersebut.
ADVERTISEMENT
Integritas sebagai Dasar Kepercayaan
Kepercayaan merupakan hal yang sangat mendasar dalam hubungan antara advokat dan klien. Klien mempercayakan nasib hukum mereka kepada advokat dengan keyakinan bahwa advokat akan bertindak dengan cara yang jujur dan mengutamakan kepentingan klien. Integritas menjadi kunci untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan ini.
Ketika seorang advokat menunjukkan integritas dalam berinteraksi dengan klien misalnya dengan memberikan nasihat yang jujur, meskipun tidak selalu menguntungkan bagi klien dalam jangka pendek maka kepercayaan klien terhadap advokat tersebut akan semakin kuat. Advokat yang berintegritas juga memastikan bahwa informasi yang diberikan oleh klien dijaga dengan baik dan digunakan secara bijaksana.
Selain itu, integritas juga berperan dalam menjaga kepercayaan antara advokat dan pengadilan. Seorang advokat yang jujur dalam menyampaikan argumen hukum dan tidak memanipulasi bukti akan mendapatkan kepercayaan dari hakim dan pihak lain yang terlibat dalam proses hukum. Ketika kepercayaan ini terbangun, proses peradilan menjadi lebih transparan dan adil, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri. Sebaliknya, advokat yang tidak menjaga integritasnya akan merusak hubungan kepercayaan ini. Misalnya, jika seorang advokat terlibat dalam manipulasi bukti atau berbohong kepada pengadilan, hal ini tidak hanya akan merusak reputasi advokat tersebut, tetapi juga dapat memperlemah kepercayaan publik terhadap seluruh profesi advokat dan sistem peradilan.
ADVERTISEMENT
Integritas Sebagai Penentu Kredibilitas Hukum
Integritas dalam profesi advokat juga menjadi penentu kredibilitas hukum di mata masyarakat. Ketika advokat bertindak secara etis dan dengan integritas yang tinggi, hal ini mencerminkan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Kredibilitas hukum tidak hanya bergantung pada pengadilan, tetapi juga pada peran advokat dalam mewakili kepentingan klien dengan cara yang adil, jujur, dan tidak memanipulasi sistem.
Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Pasal 8 ayat (2) menegaskan bahwa advokat berkewajiban untuk menghormati kode etik profesi dan harus berperilaku sesuai dengan martabat dan kehormatan profesinya. Ini termasuk larangan menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dan etika dalam memenangkan perkara. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan menyebabkan krisis legitimasi dalam sistem peradilan. Sebagai contoh, advokat yang terlibat dalam praktik korupsi, penyuapan, atau pemalsuan bukti akan merusak kredibilitas hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kredibilitas hukum hanya dapat dijaga jika setiap aktor dalam sistem hukum, termasuk advokat, mematuhi prinsip-prinsip integritas dan etika.
ADVERTISEMENT
Tantangan dalam Menjaga Integritas Profesi Advokat
Menjaga integritas dalam profesi advokat bukanlah hal yang mudah. Terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi oleh advokat dalam mempertahankan integritasnya, baik dari tekanan internal maupun eksternal. Tekanan dari klien yang berpengaruh, tekanan finansial, serta godaan untuk memenangkan kasus dengan cara-cara yang tidak etis sering kali menjadi tantangan besar bagi advokat. Klien yang kuat secara ekonomi atau politik mungkin menuntut advokat untuk melakukan tindakan yang melanggar kode etik atau hukum demi kepentingan mereka. Di sisi lain, advokat juga menghadapi dilema moral ketika berhadapan dengan kasus yang kontroversial atau rumit secara hukum.
Selain itu, kurangnya sanksi tegas terhadap pelanggaran etika sering kali membuat advokat tidak merasa takut untuk melanggar prinsip-prinsip integritas. Tanpa adanya pengawasan yang ketat dan sanksi yang efektif, advokat yang tidak menjaga integritasnya dapat terus melakukan pelanggaran tanpa konsekuensi yang berarti.
ADVERTISEMENT
Upaya Menjaga Integritas dalam Profesi Advokat
Untuk menjaga integritas dalam profesi advokat, ada beberapa langkah yang dapat diambil. Pertama, advokat harus memiliki komitmen pribadi untuk selalu bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan moral. Komitmen ini harus dibangun sejak awal karier advokat dan terus dipelihara sepanjang waktu, bahkan ketika menghadapi tekanan atau godaan.
Kedua, organisasi profesi advokat harus memainkan peran penting dalam memastikan bahwa anggotanya menjaga integritas. Ini termasuk memberikan pelatihan etika yang berkelanjutan dan memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif untuk menindak pelanggaran etika. Organisasi profesi juga harus berani memberikan sanksi tegas kepada advokat yang melanggar integritas, guna menjaga kredibilitas profesi secara keseluruhan.
Ketiga, masyarakat juga harus diberdayakan untuk menilai perilaku advokat. Dengan adanya kesadaran publik tentang pentingnya integritas dalam profesi advokat, masyarakat dapat memainkan peran aktif dalam memantau dan melaporkan pelanggaran etika yang dilakukan oleh advokat.
ADVERTISEMENT
Integritas adalah elemen fundamental dalam profesi advokat yang menjadi dasar kepercayaan dan kredibilitas hukum. Advokat yang berintegritas tidak hanya menjaga hubungan baik dengan klien, pengadilan, dan masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap legitimasi dan kredibilitas sistem hukum. Meskipun ada banyak tantangan dalam menjaga integritas, advokat harus memiliki komitmen yang kuat untuk tetap berpegang pada nilai-nilai moral dan etika yang tinggi. Dengan demikian, mereka dapat memastikan bahwa profesi advokat tetap dihormati dan sistem hukum berjalan dengan adil serta transparan.