Konten dari Pengguna
Female Genital Mutilation: Tradisi yang "Menjinakkan" Tubuh Perempuan
25 November 2025 18:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Female Genital Mutilation: Tradisi yang "Menjinakkan" Tubuh Perempuan
Pembahasan kritis tentang FGM, risiko kesehatan, dan bagaimana norma sosial membentuk kontrol terhadap tubuh perempuan.Laily Dwi Ramadhani
Tulisan dari Laily Dwi Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Masih banyak orang di Indonesia yang tidak menyadari bahwa praktik Female Genital Mutilation (FGM) atau khitan perempuan masih berlangsung hingga saat ini. FGM adalah praktik pemotongan, penggoresan, atau perubahan pada organ genital perempuan yang biasanya dilakukan pada bayi, anak perempuan, atau remaja. Tradisi ini sering dibungkus dengan istilah yang terdengar lembut, seperti “perawatan anak perempuan”, “penghormatan”, atau sekedar istilah “tradisi keluarga”. Upacara adat yang meriah membuat tradisi ini tampak ‘wajar’, padahal ada kenyataan pahit yang sering tidak terlihat yaitu tubuh perempuan yang dilukai dengan dalih ‘tradisi’ tanpa alasan medis.
ADVERTISEMENT
Menurut sebuah penelitian Hermawan et al (2024), Indonesia adalah negara terbesar ketiga di dunia dalam praktik FGM, dengan 51,2% anak perempuan usia 0-11 tahun yang telah menjalani tindakan ini. Tingginya angka ini menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang bahkan tidak menyadari bahwa praktik tersebut termasuk tindakan berbahaya yang sudah lama ditolak oleh ilmu kesehatan modern.
FGM sering dianggap ringan, simbolis, atau sekadar adat. Padahal FGM ini tergolong praktik yang menimbulkan risiko luka, infeksi, hingga trauma yang bertahan lama hingga dewasa. Organisasi Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) dan berbagai lembaga kesehatan global telah menegaskan bahwa FGM tidak memiliki manfaat medis apa pun. Namun, kurangnya pengetahuan ini membuat banyak orang tua yang tetap melakukannya karena merasa itu adalah bagian dari identitas budaya.
ADVERTISEMENT
Dalam perspektif Sosiologi Kesehatan, FGM bukan sekadar praktik fisik, ia adalah cara masyarakat untuk mengatur, mendisiplinkan, dan “menjinakkan” tubuh perempuan. Teori Norbert Elias menggambarkan bahwa masyarakat terus menciptakan standar tentang tubuh yang dianggap “beradab”, “suci”, atau “layak”. Dalam konteks FGM ini, tubuh perempuan dipandang ‘belum lengkap’ jika tidak melalui ritual ini.
FGM masih bertahan karena beberapa faktor, yaitu pendidikan orang tua, kurangnya pengetahuan kesehatan, tekanan keluarga, kepercayaan agama dan budaya, serta minimnya akses informasi yang benar. Bahkan, masih banyak keluarga yang menganggap FGM sebagai kewajiban moral atau agama, meskipun secara medis tidak memiliki dasar apa pun (Putri, 2025).
Luka yang Tidak Selalu Terlihat
FGM bukan hanya soal luka fisik, tetapi ada luka emosional yang sering tidak terlihat. Seperti, munculnya kecemasan, trauma, dan kehilangan kontrol atas tubuh sendiri. Banyak perempuan yang tumbuh dewasa tanpa pernah tahu bahwa pengalaman masa kecil mereka sebenarnya termasuk tindakan berisiko menurut standar kesehatan global. FGM juga jarang dibahas karena dianggap tabu dan diamnya masyarakat membuat praktik ini terus berlangsung tanpa koreksi.
ADVERTISEMENT
Sekarang, generasi muda mulai membuka mata dan mempertanyakan tradisi ini. Pertanyaan yang dulu dianggap sensitif, kini mulai berani dipertanyakan.
“Kenapa tubuh perempuan harus tunduk pada tradisi yang menyakitkan?”
“Kenapa kita tidak dapat informasi lengkap tentang bahaya FGM?”
“Kenapa budaya bisa mengatur tubuh, tetapi informasi pengetahuan tidak didengar?”
Media sosial, komunitas perempuan, dan lembaga kesehatan mulai menyediakan ruang diskusi yang lebih aman dan inklusif. Semakin banyak perempuan bercerita, semakin besar peluang perubahan. FGM adalah contoh jelas bagaimana budaya bisa “mengendalikan” tubuh perempuan.
Tradisi harus dihormati, tetapi tidak boleh melukai. Tubuh perempuan bukan milik tradisi, tubuh perempuan milik dirinya sendiri.
Referensi:
Alifah, R. N., Anisa, A. A., Nugroho, E., & Hermawan, D. Y. (2024). Female Genital Mutilation (FGM) in Indonesia: Systematic Review. Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia, 7(11), 2631. https://doi.org/10.56338/mppki.v7i11.6165
ADVERTISEMENT
Putri, A. L. (2025). REKOGNISI TRADISI KHITAN PEREMPUAN DALAM HUKUM KONSTITUSI (HARMONISASI HUKUM ADAT DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12), 4.

