Belasan Tahanan Baru di Lapas Jember Jalani Rapid Test HIV Dadakan

Lapas Kelas IIA Jember
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember merupakan salah satu Satuan Kerja di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Program utama Lapas Jember ialah mendidik dan membentuk Warga Binaan untuk kembali membaur ke masyarakat.
Konten dari Pengguna
30 Mei 2024 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Kelas IIA Jember tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Salah satu tahanan menjalani rapid test HIV
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu tahanan menjalani rapid test HIV
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
JEMBER – 19 tahanan baru di Lapas Kelas IIA Jember menjalani rapid test untuk HIV dalam kegiatan pembekalan oleh Petugas Poliklinik Lapas Jember pada Kamis (30/05/2024) di Aula Lapas. Mereka merupakan tahanan yang belum pernah sama sekali melakukan tes HIV.
ADVERTISEMENT
“Hari ini kita laksanakan tes hanya 19 orang karena terbatasnya jumlah reagen, sedangkan isi Lapas banyak,” ucap Dokter Gigi Madya Lapas Jember, drg. Diana Firdaus. Dirinya juga mengungkapkan bahwa pengujian tersebut dilakukan dengan sample darah.
“Setelah 15 menit hasilnya diketahui bahwa tahanan yang dites non reaktif,” ucap Diana.
Sementara itu, pengujian terhadap virus HIV tersebut merupakan bagian dari sosialisasi hak dan kewajiban dalam pelayanan kesehatan yang secara Khusus diberikan kepada tahanan baru di Lapas Jember. “Pembekalan hari ini kita mengundang 30 tahanan yang masih menghuni di kamar Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan). Beberapa materi mengenai pelayanan kesehatan, dari jam layanan, larangan – larangan untuk mencegah penularan penyakit, hingga beberapa penyakit dengan tingkat penularan tinggi di Lapas kita sampaikan ke mereka,”
Pembekalan materi tentang pelayanan kesehatan di Lapas Jember
Kepala Lapas Jember, Hasan Basri, yang mengikuti jalannya kegiatan berucap bahwa kegiatan tersebut telah diatur dalam Undang – Undang. “Para tahanan, atau Warga Binaan Pemasyarakatan berhak menerima pelayanan kesehatan. Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Bapak Heni Yuwono,” ucapnya.
ADVERTISEMENT