Konten dari Pengguna

Kalapas Jember Konfirmasi Kiai Viral Asal Ajung Telah Bebas Bersyarat

Lapas Kelas IIA Jember
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember merupakan salah satu Satuan Kerja di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Program utama Lapas Jember ialah mendidik dan membentuk Warga Binaan untuk kembali membaur ke masyarakat.
22 Juli 2024 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Kelas IIA Jember tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kalapas Jember, Hasan Basri memberikan keterangannya
zoom-in-whitePerbesar
Kalapas Jember, Hasan Basri memberikan keterangannya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
JEMBER – Kiai Fahim Mawardi, sosok ustad yang viral di Jember, resmi dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman. Pembebasan ini menjadi sorotan publik, mengingat Fahim sebelumnya divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jember. Namun, setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hukumannya dipangkas menjadi 2 tahun.
ADVERTISEMENT
“Saudara Fahim kemaren sempat diputus 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Jember, kemudian melakukan upaya hukum, kemudian Pengadilan Tinggi menguatkan keputuasan Pengadilan Negeri. Lalu naik kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tanggal 4 April 2024 yang bersangkutan divonis oleh MA dengan pidana 2 tahun dan denda 50 juta rupiah dengan subsider 2 bulan kurungan” terang Kalapas Jember Hasan Basri pada Senin (22/07/2024) saat ditemui media.
Hasan juga menambahkan bahwa Fahim telah menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan lebih sebelum bebas bersyarat pada Rabu lalu. “Subsider kurungan sudah dijalankan. Setelah memenuhi syarat, dia diusulkan untuk PB dan SK PB terbit tanggal 3 Juni 2024, sehingga pada Rabu 17 Juli lalu dia dibebaskan, tapi masih menjadi klien Bapas dan masih wajib lapor sebulan sekali,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selama menjalani masa hukuman, Fahim menunjukkan perilaku yang sangat positif. Kalapas Jember, Hasan Basri, mengungkapkan bahwa Fahim aktif berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan di lapas. "Dia membantu program pembinaan pesantren yang kami dirikan tidak lama ini. Memberikan ide - ide, dan bahkan setelah bebas dia tetap membantu kegiatan pembinaan di pesantren kami,” ungkap Hasan.
Program Pembebasan Bersyarat yang didapatkan tersebut menjadi salah satu hak narapidana yang harus dipenuhi. Mengikuti arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono bahwa pemenuhan hak narapidana merupakan salah satu prioritas Satuan Kerja Pemasyarakatan.