Konten dari Pengguna

Napi Lapas Jember Dirujuk ke RSD Luar Lapas, Nakes Ungkap SOP yang Diterapkan

Lapas Kelas IIA Jember
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember merupakan salah satu Satuan Kerja di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Program utama Lapas Jember ialah mendidik dan membentuk Warga Binaan untuk kembali membaur ke masyarakat.
11 Mei 2022 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Kelas IIA Jember tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Narapidana yang dikawal untuk melaksanakan rujukan ke RSD dr. Soebandi Jember
zoom-in-whitePerbesar
Narapidana yang dikawal untuk melaksanakan rujukan ke RSD dr. Soebandi Jember
ADVERTISEMENT
JEMBER – Dua orang Petugas Lapas Jember terlihat sedang mengawal pengeluaran seorang narapidana untuk melakukan rujukan ke Rumah Sakit dr. Soebandi pada Selasa (10/05/2022) pagi. Mereka adalah Yakin, yang merupakan petugas Poliklinik Lapas Jember dan Frendy, yang mendapatkan tugas pengawalan narapidana keluar Lapas untuk berobat. Mereka membawa narapidana tersebut untuk melakukan pemeriksaan rutin atas penyakit syaraf yang dideritanya.
ADVERTISEMENT
Tiga jam diperiksa di Poli Syaraf Rumah Sakit Soebandi, narapidana tersebut dikawal kembali ke Lapas. “Narapidana tersebut membutuhkan perawatan kesehatan yang belum bisa diberikan oleh Poliklinik Lapas,” ucap Yakin saat ditemui Humas. Ia juga menyebut bagaimana SOP rujukan tersebut diterapkan. “Narapidana yang bersangkutan tetap kami borgol dan kawal selama pemeriksaan didalam Poli,” ucapnya.
“Narapidana tersebut sebelumnya diperiksa di Poliklinik Lapas, karena membutuhkan perawatan yang lebih lengkap, maka kami buatkan rujukan untuk kontrol ke RSD, dr. Soebandi,” lanjut Yakin. Dirinya kemudian menyebutkan beberapa dokumen yang telah disiapkannya dalam rujukan tersebut. “Sebelum merujuk, kami menyiapkan surat izin berobat dan surat izin pengawalan,”.
“Untuk pembiayaan dari BPJS yang dimiliki narapidana. Jika narapidana membutuhkan rawat inap namun tidak memiliki BPJS sedangkan domisili di Jember, narapidana tersebut menggunakan Surat Pernyataan Miskin yang dikeluarkan dan ditanggung Pemkab Jember. Jika bukan domisili Jember, SPM dikeluarkan oleh Dinsos Jawa Timur,” imbuh Yakin. “Beda lagi dengan rawat jalan, jika ada BPJS pembiayaan gratis, jika tidak memiliki BPJS, biaya perawatan akan ditanggung oleh keluarga,” pungkas petugas kesehatan Lapas Jember tersebut.
ADVERTISEMENT