Konten dari Pengguna

Persiapkan Pemilu 2024, Lapas Jember Cetak Ulang Seratus Lebih KTP Warga Binaan

Lapas Kelas IIA Jember
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember merupakan salah satu Satuan Kerja di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Program utama Lapas Jember ialah mendidik dan membentuk Warga Binaan untuk kembali membaur ke masyarakat.
6 Maret 2023 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Kelas IIA Jember tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas Dispenduk Capil Jember dilibatkan dalam kegiatan tersebut
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Dispenduk Capil Jember dilibatkan dalam kegiatan tersebut
ADVERTISEMENT
JEMBER – 103 warga binaan Lapas Jember, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dikumpulkan pada Senin (06/03/2023) untuk verifikasi ulang data NIK sebagai persiapan menyambut Pesta Demokrasi, Pemilu 2024. Mereka mencocokkan kembali nama, gambar kornea, maupun sidik jari untuk mendapatkan cetakan KTP baru sebagai syarat untuk memilih dalam Pemilu tahun depan.
ADVERTISEMENT
“Pihak Lapas telah berkoordinasi dengan Dispendukcapil Jember dalam rangka Pemilu. Jadi kami membantu para warga binaan untuk menemukan lagi (data) KTPnya, kemudian kita cetak ulang,” ucap Ani Setyaningsih, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispenduk Capil Jember. Melanjutkan, dirinya juga menyebut bahwa 6 jajarannya juga turun langsung ke lapangan, untuk mencocokan data kependudukan.
Fakta tersebut dibenarkan oleh Hendri Astronino, Kasi Binadik Lapas Jember. “Benar kami berkoordinasi dengan Dispenduk Capil dalam kegiatan ini. Kita harus melangkah cepat untuk persiapan Pemilu 2024, karena setiap tahun Lapas Jember pasti mendapatkan kesempatan untuk menjadi TPS bagi warga binaan. Kasihan bila ada warga binaan kami yang tidak bisa memilih karena tidak memiliki KTP,” ucap Hendri.
Sementara itu Sugiono, salah satu warga binaan Lapas Jember mengatakan sangat merasa terbantu dengan perekaman ulang KTP tersebut. “Saya berterima kasih atas kesediaan Lapas Jember dalam membantu kami mendapatkan KTP saya yang telah hilang. Temen – temen lainnya juga sangat terbantu, karena KTP adalah satu identitas yang sangat penting,” ucap warga binaan asal Kecamatan Rambipuji tersebut.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, hak memilih bagi warga binaan telah diatur dalam Pasal 51 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Bahwa warga binaan memiliki hak politik, hak memilih, menjadi anggota partai politik sesuai dengan aspirasinya, dan menggunakan hak pilihnya.