Apa Urgensi RUU Kesehatan?

Guru Besar Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada & Praktisi Kesehatan
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Laksono Trisnantoro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelajaran dari berbagai negara, reformasi sistem kesehatan tidak akan berjalan jika landasan hukum tidak diperbaiki. Oleh karena itu reformasi sistem kesehatan di Indonesia dimulai dengan penyusunan RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah.
Tanpa ada perubahan landasan hukum, sebagai contoh dengan undang-undang yang ada saat ini, Indonesia memerlukan antara 15 hingga 32 tahun untuk mencukupi jumlah dokter spesialis yang dibutuhkan. Dengan demikian ada urgensi untuk penyusunan RUU Kesehatan ini agar masalah-masalah nyata yang dihadapi oleh masyarakat dapat tertangani.
Akses dokter yang susah, layanan mahal dan diagnosa yang tidak akurat kerap menjadi perbincangan rutin dalam acara arisan atau kumpul-kumpul bersama keluarga dan teman.
Setiap tahun jutaan warga Indonesia dari kalangan menengah atas berbondong-bondong berobat ke luar negeri karena ketidakpercayaan mereka terhadap pelayanan kesehatan kita. Mereka menghabiskan sekitar Rp 160 triliun di luar negeri untuk biaya berobat. Ini artinya ada devisa besar yang keluar dari Indonesia, dan menguntungkan pelaku bisnis kesehatan asing.
Setiap tahun juga, puluhan juta masyarakat menengah bawah yang menggunakan BPJS harus antre berhari-hari untuk mendapatkan akses ke dokter dan bahkan berbulan-bulan untuk mendapatkan tindakan medis.
Bahkan di berbagai pelosok daerah tidak ada sama sekali dokter, khususnya dokter spesialis yang tersedia. Akibatnya walaupun tercatat sebagai peserta BPJS, penduduk di daerah tersebut tidak dapat menerima pelayanan ketika mereka membutuhkan misalnya di saat emergency akibat serangan jantung.
Jelas ada yang salah dalam sistem kesehatan kita sehingga memerlukan perbaikan segera dan cepat. Namun sayangnya, segelintir pimpinan organisasi profesi (OP) seperti IDI, PDGI, PPNI, IAI dan IBI tidak melihat demikian. Mereka selalu mengatakan sektor kesehatan kita baik-baik saja dan tidak ada urgensi untuk reformasi.
Justru RUU ini mencakup perbaikan secara komprehensif antara lain solusi untuk mengatasi kekurangan tenaga kesehatan, pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, pengembangan pelayanan preventif, dan aspek perlindungan hukum.
Selama ini calon dokter spesialis (residen) dididik oleh universitas dengan tempat yang terbatas. Residen masih dianggap sebagai mahasiswa bukan sebagai pekerja.
RUU Kesehatan akan membuka opsi pendidikan dokter spesialis yang murah dan banyak tanpa mengurangi kualitas lulusannya. Para residen akan mengambil program tersebut di rumah sakit pendidikan yang dianggap berkualitas dengan dukungan Kolegium dan ahli-ahli pendidikan dan manajemen rumah sakit. RUU ini tidak menghentikan jalur pendidikan spesialis via universitas, namun membuka opsi lain sehingga produksi dokter spesialis akan terpenuhi.
Walaupun ada dua opsi jalur pendidikan residen, narasi yang dibangun oleh penentang RUU adalah pendidikan residen yang tidak melalui universitas akan rendah mutunya. Pendapat ini mengingkari kenyataan bahwa hampir seluruh negara memberlakukan pendidikan residen melalui rumah sakit dan mengelola residen sebagai pekerja bukan mahasiswa.
Hal menonjol lain dalam RUU ini adalah perubahan paradigma kebijakan kesehatan dengan memprioritaskan pencegahan masyarakat dari jatuh sakit melalui penguatan promotif dan preventif. Selain biayanya akan lebih murah, masyarakat juga akan lebih produktif.
RUU ini juga akan memberikan pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk dokter, perawat, bidan, apoteker dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan.
Pimpinan OP mengkritik bahwa RUU membuka celah kriminalisasi ke para tenaga kesehatan, khususnya dokter. Namun mereka menutupi fakta bahwa pasal-pasal terkait hukum yang dikhawatirkan para dokter dan tenaga kesehatan sudah ada di undang-undang yang berlaku saat ini. Selama ini tidak ada pimpinan OP dan individu yang bersuara dan berinisiatif untuk memperbaikinya setelah berlaku hampir 20 tahun ini.
Menolak RUU akan mengembalikan pasal-pasal terkait hukum yang ada seperti saat ini. Yang sudah terbukti membuat banyak masalah hukum bagi para dokter dan nakes. Jadi, kalau memang kekhawatirannya masalah pelindungan hukum, kenapa tidak dari dulu OP tidak bergerak dan berinisiatif untuk mengubah?
Lalu, kira-kira apa esensi penolakan OP terhadap RUU ini? Sepertinya hanya untuk mempertahankan ego dan kekuasaan belaka. Jika ditelusuri lebih dalam, keberatan IDI dan OP lainnya sebenarnya ada pada masalah nama OP yang tidak disebutkan di RUU, wewenang OP yang dihilangkan, dan OP tidak lagi tunggal.
Jadi penolakan tersebut bukan untuk kepentingan publik, tapi untuk kepentingan kelompoknya yang selama hampir 20 tahun ini memiliki berbagai kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh pemerintah, bukan oleh organisasi massa. Sebagai gambaran, tidak ada bukti di negara-negara maju, ada OP yang bisa menentukan melalui “rekomendasi”, boleh atau tidaknya seorang dokter untuk bisa praktik.
Pimpinan OP sepertinya malu untuk berterus terang ke publik jika penolakan ini hanya sebatas untuk melenggangkan kekuasaan. Motif penolakan ini kemudian dibungkus dengan narasi menyesatkan yang menghasut para dokter dan tenaga kesehatan seolah-olah RUU Kesehatan akan membanjirnya dokter asing ke Indonesia, kriminalisasi dokter, penghilangan sistem pengawasan dokter sehingga kualitas dokter akan turun, menurunkan mutu pendidikan residen, dan memperbesar wewenang Kemenkes.
Karena tataran penolakan RUU berkutat pada kekuasaan dan wewenang organisasi yang akan terganggu, jadi wajar ada kecurigaan jangan-jangan para penolak RUU justru diuntungkan dengan kondisi buruk saat ini.
Mereka mungkin senang kalau banyak orang Indonesia berobat ke luar negeri dan ada devisa Rp 160 triliun keluar yang dinikmati oleh institusi kesehatan asing.
Jangan-jangan mereka juga senang pasien BPJS antre berbulan-bulan untuk mendapatkan tindakan, atau penduduk di daerah sulit tidak ada akses ke pelayanan spesialistik. Jangan-jangan pimpinan OP juga tidak peduli kalau dokter, perawat, bidan dan apoteker tetap mendapatkan perlindungan hukum yang minim seperti yang terjadi saat ini.
