Konten dari Pengguna

Kita Baru Peduli Setelah Korban Tiada

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nirmala tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Stop Bullying : Mikhail Nilov/Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Stop Bullying : Mikhail Nilov/Pexels.

Kita sering baru benar-benar membicarakan perundungan setelah seorang anak menjadi korban, bahkan kehilangan nyawanya. Linimasa dipenuhi kemarahan, tuntutan keadilan bermunculan, dan berbagai pihak menyampaikan keprihatinan. Namun, ketika perhatian publik mereda, apakah sistem perlindungan anak benar-benar berubah?

Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah meninggalnya Zulkarnain Abdil Aziz, anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun di Surabaya, pada 12 September 2026. Keluarganya menduga Zulkarnain mengalami kekerasan yang melibatkan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya. Perkara ini kemudian ditangani kepolisian dan mendapat perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dugaan dan peran setiap pihak tetap harus dinilai berdasarkan hasil penanganan perkara, bukan penghakiman publik.

Kasus ini bukan satu-satunya alarm. Di Pemalang, Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa berusia 7 tahun, meninggal dunia setelah diduga mengalami perundungan di lingkungan sekolah. Pemerintah daerah mengambil tindakan terhadap kepala sekolah, sementara dugaan keterlibatan sejumlah siswa masih perlu ditangani sesuai proses yang berlaku.

Dua peristiwa tersebut terjadi di lingkungan berbeda, tetapi mengarah pada pertanyaan yang sama: "apakah perlindungan anak sudah bekerja sebelum kekerasan berkembang menjadi tragedi?"

Ketika Perundungan Dianggap Biasa

Salah satu persoalan terbesar dalam perundungan adalah kebiasaan mengecilkan kekerasan melalui kalimat, “Namanya juga anak-anak” atau “Cuma bercanda”. Padahal, usia anak tidak menghapus penderitaan korban. Candaan yang merendahkan, intimidasi, pengucilan, hingga tindakan fisik dapat meninggalkan dampak serius, terlebih ketika dilakukan berulang dan korban kesulitan membela diri.

Guru Besar Filsafat Sosial Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, sebagaimana diberitakan Tirto pada 20 Oktober 2026, mengingatkan bahwa perundungan tidak cukup dipahami sebagai persoalan individu. Hierarki sosial, normalisasi penghinaan, pembiaran lingkungan, dan lemahnya mekanisme perlindungan turut memungkinkan perundungan tumbuh.

Dalam kasus Zulkarnain, kondisi disabilitasnya membuat persoalan perlindungan menjadi semakin penting. Anak yang memiliki keterbatasan fisik atau komunikasi dapat menghadapi hambatan ketika hendak melawan, meminta pertolongan, atau menceritakan pengalaman yang dialaminya. Karena itu, lingkungan tidak boleh menunggu korban mampu menyampaikan keluhannya secara sempurna sebelum mengambil langkah perlindungan.

Ini bukan berarti disabilitas menjadikan seseorang lemah atau tidak berdaya dalam segala hal. Sebaliknya, masyarakat dan negara berkewajiban menghilangkan hambatan yang membuat hak mereka lebih sulit dipenuhi.

Hukum Ada, tetapi Apakah Perlindungannya Berjalan?

Secara normatif, Indonesia tidak kekurangan landasan hukum untuk melindungi anak. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga melarang kekerasan terhadap anak melalui Pasal 76C. Pasal 54 menegaskan kewajiban perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan bentuk kekerasan lainnya, termasuk yang dilakukan oleh sesama peserta didik maupun pihak lain.

Sementara itu, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bertujuan menjamin kesamaan hak, perlindungan, aksesibilitas, dan kesempatan tanpa diskriminasi. Artinya, anak penyandang disabilitas bukan sekadar objek belas kasihan, melainkan pemegang hak yang wajib dihormati dan dipenuhi.

Lantas, apa yang sebenarnya hendak diwujudkan oleh aturan-aturan tersebut? Bukan hanya menghukum setelah kekerasan terjadi, tetapi menciptakan lingkungan tempat anak dapat tumbuh dengan aman, memperoleh pendidikan, menyampaikan pengaduan, dan mendapatkan perlindungan tanpa diskriminasi.

Karena itu, ukuran keberhasilan hukum tidak cukup dilihat dari banyaknya aturan atau kerasnya ancaman sanksi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah laporan ditindaklanjuti, apakah korban terlindungi, dan apakah risiko kekerasan dapat dideteksi sebelum terlambat.

Keadilan Bukan Sekadar Menghukum Anak

Perkara Zulkarnain juga memunculkan pertanyaan tentang penanganan anak yang diduga terlibat. Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 22 Oktober 2026, satu anak berusia 10 tahun menjalani pembinaan dan rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Perubahan yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya, sedangkan satu anak lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Penanganan tersebut berkaitan dengan Pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Anak yang belum berusia 12 tahun tidak diproses dengan mekanisme pemidanaan seperti anak yang telah memenuhi batas usia dalam UU SPPA. Penanganannya dapat berupa pengembalian kepada orang tua atau wali, maupun pendidikan, pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendekatan ini bukan berarti mengabaikan korban. Tujuan perlindungan anak juga mencakup mencegah anak yang melakukan kekerasan mengulangi perbuatannya. Namun, pembinaan harus memiliki tujuan, pengawasan, dan evaluasi yang jelas. Pada saat yang sama, hak korban dan keluarga atas kejelasan perkara, pendampingan, serta pemulihan tidak boleh tersisih.

Keadilan bagi korban dan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum bukan dua kepentingan yang harus saling meniadakan. Keduanya harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Jangan Tunggu Kasus Berikutnya

Perundungan tidak hanya menjadi urusan sekolah. Kasus Zulkarnain menunjukkan pentingnya perhatian terhadap lingkungan tempat tinggal, sedangkan kasus Aqib mengingatkan bahwa keselamatan anak di sekolah harus menjadi prioritas. Keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat memiliki peran yang saling berkaitan.

Orang tua perlu mengajarkan empati dan batas perilaku yang tidak dapat dibenarkan. Sekolah harus menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, menindaklanjuti laporan, dan melindungi anak dari intimidasi. Lingkungan masyarakat juga tidak boleh menganggap kekerasan sebagai urusan keluarga semata. Pemerintah perlu memastikan koordinasi perlindungan anak berjalan, termasuk menyediakan pendampingan dan evaluasi yang terukur.

Guru Besar Sosiologi Ekonomi Universitas Airlangga, Bagong Suyanto, juga menyoroti kerentanan anak berkebutuhan khusus terhadap perlakuan salah dalam pemberitaan Tirto mengenai kasus ini. Perspektif tersebut menegaskan pentingnya membangun budaya yang menolak penghinaan dan kekerasan, bukan sekadar bereaksi ketika korban telah berjatuhan.

Pada akhirnya, kita perlu berhenti mengukur kepedulian dari seberapa ramai masyarakat mengecam sebuah kasus. Kepedulian yang sesungguhnya terlihat dari keberanian melapor, kesediaan melindungi korban, keseriusan menindaklanjuti tanda kekerasan, dan konsistensi memperbaiki sistem setelah pemberitaan selesai.

Jangan sampai kita hanya menjadi masyarakat yang pandai berduka, tetapi lambat mencegah. Sebab, jika perlindungan baru terasa setelah seorang anak kehilangan nyawanya, kita patut bertanya: "apakah sistem benar-benar hadir untuk melindungi anak, atau hanya hadir ketika tragedi sudah tidak bisa diperbaiki?"