Konten dari Pengguna

Zakat Digital sebagai Modal Optimalisasi Pendistribusian Zakat

Lalacitra Fitri Suwari

Lalacitra Fitri Suwari

Mahasiswi Ekonomi Syariah IPB University

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lalacitra Fitri Suwari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto oleh Riya Kumari dari Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Riya Kumari dari Pexels

Penyaluran zakat merupakan bagian dari kebutuhan ekonomi sosial yang didasarkan pada tujuan utama ekonomi syariat untuk melahirkan hubungan kecerdasan sosial multidimensi yang mampu mewujudkan kemaslahatan umat. Program penyaluran zakat meningkatkan indeks kesejahteraan masyarakat. Hakikat fitrah manusia untuk memperoleh kesejahteraan adalah memelihara keimanan (ad-din'), jiwa (an-nafs), akal (al'aql), keturunan (an-nasl), harta (al-maal); mendorong manusia untuk berbuat baik dalam mengurangi kesenjangan ekonomi pengentasan kemiskinan; mendayagunakan sumber daya untuk kepentingan umum; serta menciptakan sumber daya manusia yang berjiwa tangguh, peduli, solidaritas.

Dewasa ini, teknologi digital terus mengalami peningkatan di berbagai sektor, baik ekonomi, sosial, politik, serta budaya. Perkembangan teknologi informasi yang makin berkembang menjadi pendorong dimulainya era ekonomi digital. Ekonomi digital di Indonesia tidak terlepas dari kehadiran akses internet, di mana pada tahun 2013 akses internet di Indonesia hanya sebesar 13,8% mengalami peningkatan pada tahun 2018 menjadi 36,3% (INDEF, 2019). Selain itu laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) (2020) menyatakan bahwa pada tahun 2020 terdapat sekitar 25 juta pengguna internet baru di Indonesia atau meningkat sebesar 8,9% dari tahun 2019.

Seiring dengan kemajuan tersebut, teknologi dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi zakat. Dalam zakat digital ini akan ada kolaborasi dengan distributor zakat, platform crowdfunding yang digunakan untuk memfasilitasi donasi ke lembaga zakat berdasarkan prinsip Islam sehingga mampu memberikan informasi yang lebih efisien, transparan, serta meningkatkan efektivitas program lembaga zakat. Pandemi Covid-19 memengaruhi dampak perekonomian masyarakat menjadi tidak stabil bahkan relatif menurun, maka peran zakat digital dalam mengoptimalisasi potensi zakat di Indonesia menjadi sangat penting guna menekan tingkat kemiskinan membantu dalam meredakan dampak multidimensi akibat pandemi covid-19.

Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) sebagai organisasi untuk mengelola dana zakat dari masyarakat Indonesia, memiliki beberapa kanal pembayaran digital yang berbasis website, sehingga dapat memudahkan muzaki donator untuk melakukan pembayaran zakatnya melalui berbagai platform.

OPZ juga telah melakukan langkah baru melalui digital fundraising yang dioptimalkan melalui email marketing, website, search enjin marketing, sosial media marketing sosial network sebagai upaya optimalisasi segala informasi program pengelolaan zakat. Harapannya dapat mengedukasi masyarakat akan kewajiban zakat berkegiatan untuk memberikan sosialisasi penghimpunan zakat kepada masyarakat luas. Berdasarkan laporan penerimaan dana zakat dari BAZNAS, jumlah penerimaan zakat terus meningkat setiap tahunnya. di mana peningkatan penerimaan zakat sangat tinggi pada tahun 2019 2020. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar zakat terus sejak terjadinya pandemi covid-19 pada tahun 2019 meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan zakat, infak, sedekah, serta berjiwa sosial tinggi untuk dapat membantu sesama manusia.

Media E-wallet OVO DANA juga telah menyiapkan strategi untuk mendorong donasi zakat digital pada Ramadan dalam masa pandemi Covid-19. Ramadan yang identik dengan bulan penuh kebaikan difasilitasi oleh DANA dengan mengajak pengguna DANA untuk dapat berdonasi berzakat melalui DANA Kitabisa.com. Para pengguna juga dapat mengulurkan bantuannya melalui dompet digital DANA. Lalu, DANA tak lupa juga menyediakan pembayaran zakat fitrah lewat Dompet Dhuafa.

Teknologi yang makin canggih memberikan kemudahan bagi muzaki untuk melakukan pembayaran zakat. Namun, dibalik hal tersebut terdapat tantangan dalam hal penghimpunan dana zakat. Rendahnya penghimpunan zakat secara digital ini tentu disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya yaitu masih kurangnya pengetahuan muzaki tentang penyaluran zakat yang berbasis media digital. Beberapa masyarakat yang sudah memiliki pemahaman tentang hal ini juga belum seluruhnya memanfaatkan platform digital dalam membayar zakat.

Variabel lain yang menjadi faktor penyebab ialah rendahnya kualitas koneksi internet di daerah pedalaman sehingga sulit dijangkau dalam sosialisasi mengenai zakat. Selain itu, masih maraknya kejahatan siber, seperti adanya gangguan sistem, peretasan sistem elektronik, manipulasi data, pencurian data, akses ilegal, serta yang paling hangat terjadi sekarang ialah penipuan online.

Strategi alternatif yang menjadi prioritas dalam mengoptimalisasikan zakat diantaranya sebagai berikut.

  • Mengesahkan undang-undang zakat digital;

  • Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia pada Organisasi Pengelola Zakat bidang digitalisasi;

  • Melakukan pemetaan infrastruktur teknologi informasi;

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat; dan

  • Sinergitas dari Organisasi Pengelola Zakat, masyarakat, dan pemerintah.

Zakat digital akan mendukung percepatan peningkatan dalam menghimpun dana zakat secara terusmenerus, di mana pemanfaatan teknologi media digital berdampak positif pada program sosialisasi pada masa mendatang. Meningkatnya kapasitas transformasi digital pada seluruh masyarakat dapat membantu mengoptimalkan jumlah penghimpunan zakat. Sosialisasi publikasi yang optimal dapat memaksimalkan penghimpunan zakat mendukung pemerataan distribusi ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. makin tinggi kesadaran sosial masyarakat akan berdampak positif terhadap pemberantasan tingkat kemiskinan, pemerataan pendistribusian pendayagunaan zakat, serta berkurangnya kriminalitas di Indonesia akibat tingginya tingkat pengangguran.