Retribusi Terbayar, Pasar Bersinar: Upaya UPT II Kota Yogyakarta Menagih Retribu

Mahasiswi S1 Ekonomi Universitas Amikom Yogyakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ike Rena Nirmala tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pasar rakyat masih menjadi salah satu tempat yang cukup dekat dengan kehidupan masyarakat Kota Yogyakarta. Selain menjadi tempat berlangsungnya kegiatan jual beli, pasar juga menjadi ruang bagi banyak pedagang untuk menjalankan usaha dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Agar aktivitas tersebut dapat berjalan dengan baik, tentu diperlukan pengelolaan pasar yang teratur. Di sinilah Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta mengambil peran, mulai dari pengelolaan pasar, pelayanan kepada pedagang, pendataan, hingga pengelolaan retribusi pasar.

Dalam pengelolaan retribusi, Dinas Perdagangan tidak bekerja sendiri. Terdapat UPT Pengelolaan Retribusi Wilayah I dan UPT Pengelolaan Retribusi Wilayah II yang membantu menjalankan kegiatan tersebut sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. Salah satunya adalah UPT Pengelolaan Retribusi Wilayah II yang menangani retribusi pada sejumlah pasar di Kota Yogyakarta. Kegiatannya tidak berhenti pada menerima pembayaran dari pedagang, tetapi juga mencakup pendataan, pengecekan pembayaran, penagihan tunggakan, hingga penyusunan laporan mengenai penerimaan dan piutang retribusi.
Retribusi pasar memiliki peran penting dalam mendukung pendapatan daerah dan penyelenggaraan pelayanan pasar. Dana retribusi dapat mendukung berbagai kebutuhan pengelolaan pasar, seperti pemeliharaan fasilitas, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan pasar. Oleh karena itu, pembayaran retribusi perlu dikelola dengan baik agar pelaksanaan pelayanan pasar dapat berjalan secara optimal. Ketika retribusi belum dibayarkan, petugas perlu melakukan penagihan dengan terlebih dahulu memeriksa data pedagang dan jumlah tagihan yang belum diselesaikan. Selanjutnya, penagihan dilakukan melalui penyampaian surat teguran atau surat tagihan kepada pedagang yang memiliki tunggakan. Data pembayaran dan tunggakan kemudian direkap serta diperiksa kembali untuk memastikan kesesuaian jumlah tagihan pada kios, los, maupun lapak.
Penagihan retribusi juga semakin berkembang seiring dengan penggunaan sistem pembayaran secara digital. Pembayaran secara non-tunai memberikan kemudahan bagi pedagang sekaligus membantu proses pencatatan penerimaan agar lebih tertib. Namun, ketika masih terdapat pedagang yang belum menyelesaikan kewajibannya, petugas tetap perlu melakukan penagihan secara langsung. Artinya, teknologi membantu membuat proses pembayaran menjadi lebih praktis, tetapi komunikasi langsung dengan pedagang tetap menjadi bagian penting dalam menyelesaikan tunggakan retribusi.
Kegiatan tersebut kemudian menjadi pengalaman tersendiri bagi saya sebagai penulis yang sedang melaksanakan magang di Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta. Selama magang, saya berkesempatan membantu beberapa pekerjaan yang berkaitan dengan pencarian, pengecekan, dan pengolahan data pasar serta penagihan retribusi. Dari kegiatan tersebut, saya dapat melihat secara langsung bahwa data yang terlihat sederhana ternyata memiliki peran penting dalam membantu petugas mengetahui kondisi pembayaran dan tunggakan retribusi di pasar.
Selain membantu pengolahan data, saya juga turut membantu dalam pembuatan poster sebagai media informasi. Kegiatan ini memberikan pengalaman bagi saya untuk menyusun informasi agar dapat disampaikan secara singkat, jelas, dan menarik. Bagi saya, pengalaman tersebut menjadi bagian yang menarik selama magang karena pekerjaan yang dilakukan tidak hanya berkaitan dengan data, tetapi juga bagaimana informasi dapat dikemas agar lebih mudah dipahami.
Melalui kegiatan magang tersebut, saya semakin memahami bahwa pengelolaan pasar memiliki banyak bagian yang saling berkaitan. Retribusi yang dibayarkan pedagang bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi menjadi salah satu bagian dari pengelolaan pelayanan pasar. Sementara itu, proses penagihan membutuhkan ketelitian dalam mengelola data serta komunikasi yang baik dengan pedagang. Dari sinilah upaya untuk mewujudkan “retribusi terbayar, pasar bersinar” menjadi bagian dari proses bersama dalam menjaga keberlangsungan pengelolaan pasar rakyat di Kota Yogyakarta.
