Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Agus BN Minta Penyidik KPK Dihadirkan Pada Persidangan Selanjutnya
7 Februari 2019 23:27 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
Tulisan dari Redaksi Lampung Geh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Lampunggeh.co.id, Bandar Lampung - Sidang lanjutan atas kasus korupsi di lingkungan dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), Agus Bakti Nugroho (Agus BN) meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan penyidik KPK pada persidangan selanjutnya.
Di akhir persidangan, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa untuk memberikan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan. Kemudian Agus BN bertanya kepada mantan anggota DPRD Lampung Selatan Ahmad Basyian terkait tujuan pemberian uang senilai Rp 9,6 miliar yang diterima olehnya.
"Saya ingin kejujuran anda, uang yang anda berikan itu sepengetahuan saudara saksi diperuntukkan kepada siapa?" tanya Agus BN kepada Ahmad Bastian pada persidangan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 7 Februari 2019.
Namun, Ahmad Bastian menjawab tidak mengetahui terkait uang tersebut. "Saya tidak tahu itu untuk siapa. Tapi yang jelas saya berikan kepada anda," jawab Ahmad Bastian.
Lalu Agus BN bersumpah di depan majelis hakim. "Izin yang mulia, demi Allah, demi Almarhum ayah saya bersumpah. Sekarang saya tanya kepada saudara Ahmad Bastian, berani tidak?," sumpah Agus di depan majelis hakim.
Tetapi Ahmad Bastian tetap menyangkal, bahwa dirinya tetap tidak mengetahui uang tersebut berlabuh. "Kita tidak pernah berbicara kepada siapa uang itu semua," ujar dia.
Menanggapi hal itu, Agus BN meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan penyidik KPK pada persidangan selanjutnya. Ia mengatakan, pada saat dirinya diperiksa oleh penyidik KPK bernama Halif Suharso, dirinya mengetahui bahwa Ahmad Bastian juga mendapatkan fee proyek dari Bupati Lamsel.
"Izin yang mulia, saat itu saya ada di sana. Penyidik KPK atas nama Halif memeriksa kami. Kala itu Ahmad Bastian mengakui uang fee proyek itu adalah untuk bupati. Begitu pula permintaan persenan adalah atas permintaan bupati," ungkapnya.
Kembali lagi Ahmad Bastian membantah pernyataan Agus BN, menurutnya yang penyidik KPK memeriksa dirinya bernama Hasan bukan Halif.
"Tidak ada, penyidik saya adalah atas nama Hasan bukan Halif. Saya tidak pernah berkata seperti itu. Ceritanya bukan seperti itu yang mulia," bantahnya.
Permintaan itu disambut baik oleh Ketua Majelis Hakim Mansur. Selanjutnya dirinya meminta kepada JPU KPK agar dapat memenuhi permintaan Agus BN.
Disaat itu juga, JPU KPK tidak merasa keberatan atas permintaan Agus BN. Menurutnya ini demi keterbukaan dalam penyelesaian kasus ini yang belum rampung.
"Nanti saya koordinasikam dulu kepada yang bersangkutan, tapi nanti tetap saya sampaikan. Kalau tidak bisa keduanya hadir, mungkin salah satunya bisa," ujar JPU KPK Ali Fikri.(*)
Laporan reporter Lampunggeh Obbie Fernando
ADVERTISEMENT