Konten dari Pengguna

Bobol Rumah Tetangga Untuk Modal Usaha Warkop

Redaksi Lampung Geh
Media Online Punya Masyarakat Lampung | Partner Resmi 1001 Startup Media Online Kumparan
9 Februari 2019 19:45 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Redaksi Lampung Geh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Keempat pelaku Curat saat di ekspose di Mapolsek Tanjung Karang Timur, Sabtu, 9 Februari 2019 | Obbie Fernando/Lampunggeh.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Keempat pelaku Curat saat di ekspose di Mapolsek Tanjung Karang Timur, Sabtu, 9 Februari 2019 | Obbie Fernando/Lampunggeh.co.id
Lampunggeh.co.id, Bandar Lampung - Berniat untuk membuka usaha warung kopi (warkop) di Lampung timur, enam pelaku yang masih tergolong belia nekat membobol rumah tetangganya sendiri. Kapolsek Tanjung Karang Timur (TKT) Kompol Deni Saputra, dalam eksposenya mengatakan bahwa telah menerima laporan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang berada di Jalan Pangeran Antasari, Gang Andalas, Tanjungkarang Timur. "Senin, 28 Januari 2019 sekira pukul 07.30 WIB, korban baru pulang kerja langsung terkejut saat memasuki kontrakannya dalam kondisi acak-acakan," katanya Sabtu, 9 Februari 2019. Saat kondisi rumah berantakan juga berikut dengan hilangnya beberapa barang berharga seperti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT , 1 unit Laptop merek Asus, 1 unit Notebook merek Acer, 1 unit TV LED 32 inch, 1 unit rice cooker, 1 unit speaker aktif, 1 unit helm, sepasang sepatu sneaker, 1 tas koper dan beberapa pakaian. "Dari hasil olah TKP, bersamaan dengan hilang sejumlah barang milik korban juga ada perpindahan tetangga sebelah bedeng kontrakan korban yang diduga keras bahwa tetangga korban adalah pelakunya," jelas Kapolsek. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim Opsnal Polsek TKT berhasil menangkap beberapa orang yang menjadi pelaku dalam pencurian tersebut. "Ini kebetulan masih 4 pelaku yang baru kita amankan, masih ada 2 lagi yang saat ini kita kejar," ujarnya. Keempat pelaku tersebut yakni Bagas Wava Saputra (18) warga Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan ; DS (17) warga Dusun Sidomekar, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan ; MG (17) warga Jalan Rambutan, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung ; SK (17) warga Jalan Sam Ratu Langi, Gang Bukit Sadar, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Sementara itu, 2 pelaku lainnya yang masih dilakukan pengejaran yakni, Ade Muhammad Tohari dan Yuda warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Berdasarkan pengakuan tersangka Bagas, saat melancarkan aksinya setiap orang mempunyai tugas dan perannya tersendiri. "Ada yang ngambil tv dan angkat motor, ada yang lepas plat nomor, ada yang ambil pakaian di lemari, sama ada yang masuk cuman ambil koper. Kalau laku niatnya untuk modal usaha warkop di Lampung Timur. Usahanya bareng-bareng," kata Bagas. Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan ancaman penjara paling lama 7 tahun.(*) Laporan reporter Lampunggeh Obbie Fernando
ADVERTISEMENT