Konten dari Pengguna

Honorer Pemkab Pesawaran Bobol Rumah Bermodus Jasa Instal Laptop

Redaksi Lampung Geh
Media Online Punya Masyarakat Lampung | Partner Resmi 1001 Startup Media Online Kumparan
8 Februari 2019 14:50 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Redaksi Lampung Geh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tersangka Endar (baju oranye) warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kali Balau, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung saat di ekspose di Polsek Kedaton, Jumat, 8 Februari 2019 | Obbie Fernando/Lampunggeh.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Endar (baju oranye) warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kali Balau, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung saat di ekspose di Polsek Kedaton, Jumat, 8 Februari 2019 | Obbie Fernando/Lampunggeh.co.id
ADVERTISEMENT
Lampunggeh.co.id, Bandar Lampung - Bermodus menawarkan jasa instal laptop, Endar (30) warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kali Balau, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung bersekongkol dengan kedua rekannya mencuri rumah seorang dosen. Kapolsek Kedaton Kompol Abdul Mutolib dalam eksposenya mengungkapkan, telah berhasil mengamankan salah satu pelaku pencurian yang diketahui bekerja sebagai honorer di Pemkab Pesawaran. "Jadi pada 25 Januari 2019, kita mendapat laporan dari korban (dosen) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ungkapnya di Mapolsek Kedaton, Jumat, 8 Februari 2019. Kronologis kejadian, pada saat itu dosen tersebut menggunakan jasa Endar (pelaku) untuk menginstal laptop miliknya. Setelah itu, korban berpamitan untuk sholat jumat terlebih dahulu dan meninggalkan pelaku seorang diri. "Saat itu, pelaku langsung menghubungi rekannya bernama Johan (DPO) dan Purnomo (DPO). Lalu ketiganya menggasak barang berharga yang ada di dalam rumah korban," jelas dia. Dari laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Kedaton langsung memburu ketiga pelaku. Namun hanya satu yang didapat, sedangkan kedua rekannya melarikan diri. "Yang ini (Endar) kita dapat saat berada di rumahnya, dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop merk HP warna hijau muda, 1 unit hardisk, 1 unit handphone merk Oppo F5 warna putih, 4 unit jam tangan, 3 buah tas kecil dan uang receh logam senilai Rp1,9 juta," beber dia. Berdasarkan pengakuan tersangka Endar, dirinya baru kali ini melakukan pencurian dengan modus menawarkan jasa instal laptop tersebut. "Saya tugasnya mengawasi, lalu teman saya yang bergerak. Dijanjikan upah Rp500 ribu, belum sempat dijual. Barangnya saya simpan dirumah," ungkap tersangka. Atas perbuatannya, tersangka akan diganjar dalam Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.(*) Laporan reporter Lampunggeh Obbie Fernando
ADVERTISEMENT