Konten Media Partner

10 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur Secara Bergilir di Gubuk Kebun Lampung Utara

8 Maret 2024 15:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. | Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. | Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Utara - Sebanyak sepuluh pria memperkosa anak di bawah umur secara bergilir di gubuk perkebunan Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi pada 14 Februari 2024. Korban berinisial N (15) yang merupakan warga Bukti Kemuning, Lampung Utara.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, 10 pelaku itu berinisial D, A, H, AD, MI, DA, RO, RA, FB dan AL alias IR
"Iya benar, 6 orang pelaku telah kami amankan, inisial AD, A, MI, DA, R dan AL alias IR. 3 pelaku yang ditangkap masih di bawah umur," katanya kepada Lampung Geh, Jumat (8/3).
Stefanus menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan LP/B/71/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Februari 2024.
Adapun peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/2) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah gubuk yang berada di perkebunan Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
"Jadi pelaku D menjemput korban untuk bermain futsal, saat di jalan korban dibawa ke gubuk, sesampainya di sana korban dipaksa masuk, di dalam sana sudah ada 9 pelaku lainnya, lalu korban disetubuhi secara bergilir di sana," ucapnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan 6 pelaku di tempat berbeda.
"Para pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan untuk 4 pelaku lainnya masih di dalam pengejaran," ungkapnya.
Stefanus menyebutkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT