news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

106 Mahasiswa Unila Jadi Korban Penipuan Dalih KKL, Kerugian Capai Rp445,2 Juta

1 November 2024 19:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penipuan ratusan mahasiswa Unila. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penipuan ratusan mahasiswa Unila. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ratusan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung menjadi korban penipuan agen travel studi tour atau Kuliah Kerja Lapangan (KKL), Jumat (1/11).
ADVERTISEMENT
Akibat kejadian tersebut, 106 mahasiswa mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 445, 2 juta.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku bernama Ahmad Thohamudin.
"Jadi kronologi pada Juni 2024, Fakultas FKIP Unila ada program KKL selama 10 hari dengan tujuan akademik dan wisata Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali yang jadwal keberangkatan pada Selasa 29 Oktober 2024," katanya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat konferensi pers. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Namun, pada saat jadwal keberangkatan pada Selasa (29/10), bus tersebut tidak datang dengan alasan belum dilunasi oleh pelaku.
"Bis tidak mau datang karena bisnya tidak dilunasi, hanya dibayar sebagian, lalu mahasiswa mendapatkan informasi seperti hotel di Bali, Bandung, bahwa pelaku hanya dibayar 10 persen dari total keseluruhan, padahal pihak kampus telah melunasi pembayaran kepada pelaku," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Hendrik, pelaku memang sering menjadi pihak ketiga atau agen travel keberangkatan baik SMA maupun kampus.
"Berangkatnya dari kampus FKIP Unila, karena tersangka ini biasa menjadi pihak ketiga studi tour baik SMA maupun kampus, yang bersangkutan menghadap ke Kaprodi mengajukan rencana kegiatan, Kaprodi ACC," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Yul/Put)