13,7 Juta Batang Rokok dan Minuman Alkohol Senilai Rp 15,5 Miliar Dimusnahkan

Konten Media Partner
3 Maret 2023 20:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar musnahkan 13,7 juta batang rokok dan minuman alkohol klegal senilai Rp15,5 miliar. | Foto : Dok. Kanwil Bea Cukai Sumbagbar
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar musnahkan 13,7 juta batang rokok dan minuman alkohol klegal senilai Rp15,5 miliar. | Foto : Dok. Kanwil Bea Cukai Sumbagbar
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung -Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan sebanyak 13,7 juta batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 100,92 liter.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang berstatus barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode tahun 2022.
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar musnahkan 13,7 juta batang rokok dan minuman alkohol klegal senilai Rp15,5 miliar. | Foto : Dok. Kanwil Bea Cukai Sumbagbar
"Kedua jenis barang ilegal ini bernilai total Rp 15,5 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 10,5 miliar," kata Kunto Prasti Trenggono dalam keterangannya, Jumat (3/3).
Kunto menjelaskan, pemusnahan barang ilegal ini dilakukan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai dengan mencegah beredarnya barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.
"Pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sumbagbar berfokus pada objek barang kena cukai, baik berupa hasil tembakau rokok, maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pengawasan barang kena cukai dilakukan melalui strategi pengawasan seperti sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi.
"Sedangkan pada wilayah pemasaran dilakukan dengan operasi pasar terhadap toko-toko/warung eceran," ujarnya.
Selain pengawasan, sosialisasi dan publikasi juga dilakukan dengan berbagai metode seperti sosialisasi langsung kepada toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, serta melalui media sosial.
"Berbagai hal ini bertujuan supaya masyarakat mengerti ketentuan di bidang cukai dan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas," kata dia.
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) sendiri memiliki wilayah kerja di tiga provinsi yakni Sumatera Barat,
Bengkulu dan Lampung. Bea Cukai Sumbagbar mengemban tugas dan fungsi strategis, salah satunya sebagai community protector. (Lih)
ADVERTISEMENT