Konten Media Partner

13 Pelaku Pemerasan Bermodus Jasa Keamanan di Lampung Utara Ditangkap

21 Desember 2024 16:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
13 pelaku pemerasan di Lampung Utara yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
13 pelaku pemerasan di Lampung Utara yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap 13 pelaku pemerasan di Lampung Utara yang meresahkan pengendara dan masyarakat, Sabtu (21/12).
ADVERTISEMENT
Adapun ke-13 pelaku tersebut berinisial IM, YZ, HJ, RH, SJ, AR, HL, FR, AD, NI, IL, JR, dan SR. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di rumah makan Jalan Lintas Sumatera, Desa Bandar Kagungan Raya, Abung Selatan dan POS PT Jasa Oetama Blambangan (PT JOB) di Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Tanjung Harapan 1, Belambangan, Lampung Utara.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak (tengah), Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik (kanan) dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan (kiri). | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas perbuatan para pelaku.
"Mereka meresahkan masyarakat, bahkan sudah beberapa kali diviralkan karena selama ini mereka sangat mengganggu, jadi kami Polda Lampung, Ditreskrimum khususnya akan menindak tegas setiap aksi-aksi yang dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan mengatakan 13 pelaku itu diamankan pada Kamis (19/12).
ADVERTISEMENT
"Awalnya kami mendapatkan pengaduan masyarakat, terkait maraknya pungli di wilayah Lampung khususnya Lampung Utara, jadi informasi tersebut kami lakukan patroli dan berhasil menangkap 13 pelaku di dua titik lokasi," ucapnya.
Lanjut Zaldy, para pelaku melakukan pemerasan dengan modus mengatasnamakan jasa pengamanan, di mana setiap truk yang melintas diwajibkan untuk berhenti dan menyerahkan sejumlah uang.
"Apabila tidak menyerahkan, truk tidak bisa melewati jalan tersebut. Mereka ini ramai-ramai sudah membagi peran, ada yang mengarahkan kendaraan, ada yang memakai lampu untuk mengarahkan kendaraan masuk ke dalam rumah makan, di dalam rumah makan itu ada yang mengawasi, ada yang mengambil uang dan ada yang mencatat," ungkapnya.
"Mereka memperoleh uang dari aksi tersebut, kurang lebih Rp 4 juta sampai 8 juta, jadi ini menjadi atensi bagi kepolisian khususnya Polda Lampung untuk melakukan penindakan terhadap kejahatan masyarakat yang mengatasnamakan jasa keamanan yang tidak legal untuk melakukan pungutan liar terhadap siapa pun," lanjutnya.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak (tengah), Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik (kanan) dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan (kiri). | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Selain belasan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai, 2 senter, 1 kalkulator, 1 buku jurnal untuk mencatat, 4 buku jurnal kecil, 1 stempel, 3 lampu stik, 2 HT, 14 handphone berbagai merek, 4 baju bertuliskan PT JOB dan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang barang siap dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman keras, supaya orang itu memberi barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kegunaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Put)