Konten Media Partner

2 Anak di Bawah Umur di Lampung Ditangkap Usai Curi Ratusan Bungkus Rokok

28 Oktober 2023 19:46 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua anak di bawah umur yang berhasil ditangkap. | Foto: Dok Polres Tulang Bawang Barat
zoom-in-whitePerbesar
Dua anak di bawah umur yang berhasil ditangkap. | Foto: Dok Polres Tulang Bawang Barat
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Tulang Bawang Barat - Dua anak di bawah umur ditangkap polisi lantaran terlibat tindak pidana kasus pencurian di Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
ADVERTISEMENT
Diketahui, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (25/10) sekitar pukul 06.00. Keduanya mencuri ratusan rokok senilai Rp 5 juta.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami mengatakan kedua pelaku berinisial AT (14) warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik dan RS (16) warga Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang bawang Tengah.
"Para pelaku ini masih berstatus pelajar," katanya.
Dailami menjelaskan hasil pemeriksaan, para pelaku nekat melakukan aksi pencurian warung rokok untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku masuk melalui atap genteng dengan di jebol dan pelaku mengambil barang barang dagangan (rokok berbagai merk berjumlah 123 Bungkus) di warung korban lalu kabur," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
ADVERTISEMENT
"Mereka kena pasal biasa, karena mereka masih di bawah umur jadi kemungkinan ada pengurangan (hukuman penjara), tapi jika dia pertama kali melakukan pencurian," pungkasnya. (Yul/Put)