Kumparan Logo
Konten Media Partner

2 Jambret di Bandar Lampung Todong Sajam ke Korban, Pelaku Masih di Bawah Umur

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kedua pelaku jambret yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pelaku jambret yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung -  Dua remaja di bawah umur ditangkap polisi usai jambret handphone di Lapangan Kalpataru, Kemiling, Bandar Lampung, Selasa (21/11).

Kedua remaja itu berinisial AG (16) dan DH (15) warga Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Toni Suherman mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/11) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Saat itu korban inisial MBN (14) sedang nongkrong bersama temannya. Lalu, para pelaku datang menghampiri korban," katanya.

Kedua pelaku jambret yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lanjut Toni, para pelaku pun langsung menodong korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan celurit ke arah korban.

"Korban ketakutan, lalu para pelaku langsung merampas dua handphone milik korban dan langsung kabur," ucapnya.

Toni menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam.

"Pelaku spontan melihat korban sedang main handphone, langsung menodongkan sajam, kemudian merampas handphone korban," tuturnya.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, senjata tajam jenis badik dan celurit.

Kedua pelaku jambret yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Toni menambahkan saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya. (Yul)