Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
2 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Tol Lampung Ruas Terpeka
21 April 2025 22:54 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejati Lampung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) STA 100+200-ST 112+200 Provinsi Lampung tahun anggaran 2017-2019.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka berinisial WM alias WDD selaku kasir divisi V dan TG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
Ia menyebutkan dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Tol Terpeka senilai 1,25 triliun.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, saat ini penyidik telah meningkatkan status WM alias WDD selaku Kasir Divisi V salah satu BUMN dan TG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V salah satu BUMN menjadi tersangka," katanya.
Armen menjelaskan modus yang digunakan yakni pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terpeka terdapat penyimpangan anggaran pekerjaan yang dilakukan kedua oknum.
Oknum tersebut membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Terpeka.
ADVERTISEMENT
"Pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan menggunakan nama vendor fiktif selain itu juga terdapat modus operandi dengan menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja," ungkapnya.
Atas perbuatan yang dilakukan kedua oknum tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 66 milliar.
"Sebelumnya penyidik telah melakukan penyitaan uang dalam rangka upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp 1,6 milliar ditambah Rp 400 juta, sehingga total uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 2 milliar," ucapnya.
Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk dengan 20 hari kedepan.
"Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung selidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) STA 100+200 sampai dengan ST 112+200 Provinsi Lampung tahun anggaran 2017-2019.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan proyek tersebut dikerjakan oleh PT Waskita Karya selaku kontraktor pada tahun 2017-2018 dengan dana berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek
Proyek itu juga tertera pada kontrak nomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 tertanggal 05 April 2017, antara Kepala Divisi V PT Waskita Karya selaku Kontraktor Pelaksana dengan Direktur Utama PT JJC selaku Pemilik Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol Terpeka.
"Nilai kontrak pekerjaan tersebut senilai 1,25 triliun dengan panjang jalan yang dikerjakan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung sepanjang 12 kilometer," katanya.
ADVERTISEMENT
Armen melanjutkan, proyek pembangunan jalan tol itu dilakukan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 sampai 8 November 2018, dimana dilakukan serah terima PHO pada 8 November 2018 dengan masa pemeliharaan selama 3 tahun. (Yul)